Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771
www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasi la
Kamis, 15 September 2016
Kajati DKI Jakarta Jadi Target
JAKARTA - KPK sudah layak menetapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang dan Aspidum Tomo Sitepu, sebagai tersangka suap PT Brantas Abipraya terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis tiga terdakwa. Secara normatif putusan pengadilan itu, sudah bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka, kata peneliti Indonesia L egal Rountable (IRL) Erwin Natosmal Oemar di Jakarta, kemarin. Dikatakan, yang menjadi pertanyaan mengapa KPK hanya menyidik orang yang menyuap saja sedangkan yang disuap tidak ada. Seharusnya yang menerima suap juga diproses, katanya. Ia mengaku kecewa dengan sikap KPK yang belum juga menetapkan tersangka dari
penerima suap, apakah terkait dengan politis atau adanya ewuh pakewuh sesama aparat hukum. Ditegaskan, proses persidangan di Pengadilan Tipikor bisa dijadikan sebagai alat bukti oleh KPK untuk menindaklanjutinya. Sebelumnya, Dirut PT Basuki Rahmanta, Marudut Pakpahan yang merupakan perantara upaya pemberian suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Perkara ini diawali dengan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan negara. (ant)
No. 167 tahun X
28 Hakim Diusulkan Disanksi
JAKARTA - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyebutkan, KY telah mengeluarkan 28 usulan penjatuhan sanksi kepada hakim terlapor yang kemudian akan diserahkan kepada MA. Sepanjang periode Januari 2016 hingga Agustus 2016 KY sudah mengeluarkan usulan penjatuhan sanksi atas 28 hakim terlapor, ujar Farid ketika ditemui di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, kemarin. Sebanyak 28 rekomendasi kepada MA tersebut berupa sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Farid memaparkan, dari 28 usulan, sebanyak 57 persen atau 16 orang hakim terlapor memperoleh rekomendasi berupa sanksi ringan. Sanksi ringan berupa teguran lisan ada empat orang, teguran tertulis ada lima orang, dan pernyataan
tidak puas secara tertulis ada tujuh orang, kata Farid. Sementara sebanyak tujuh hakim terlapor lainnta memperoleh rekomendasi sanksi sedang berupa hakim non-palu selama tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. Untuk rekomendasi sanksi berat, diusulkan kepada lima orang hakim terlapor dengan sanksi hakim non-palu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun, serta pemberhentian tetap dengan tidak hormat, jelas Farid. Selanjutnya Farid juga mengungkapkan satu dari 28 usulan tersebut terdapat nama Hakim Parlas Nababan yang merupakan hakim PN Palembang yang putusannya menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (ant)
Suluh Indonesia/ant
DITUNTUT RINGAN - Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin. Wawan hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Basri Ditangkap Gembong Teroris
PALU - Satgas Operasi Tinombala menangkap anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) bernama Basri alias Bagong alias Bang Ayas alias Opa, kemarin sekitar pukul 09.30 Wita. Penangkapan dilakukan di Dusun Gantinadi, Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan (PPS) setelah mengembangkan penemuan mayat, Andika yang masuk dalam DPO. Juru bicara Satgas operasi Tinombala, AKBP Hari Suprapto di Palu, kemarin menjelaskan kronologi penangkapan bahwa Satgas telah melihat satu kelompok yang terdiri dari tiga orang, diduga adalah Basri, istrinya dan seorang DPO lainnya bernama Sobron. Setelah dilakukan pengejaran, Basri langsung mengangkat tan-
gan menyerahkan diri karena sudah tidak memiliki senjata lagi, istrinya terjebak di sungai Puna dan Sobron berhasil melarikan diri, ungkap Kabid Humas Polda Sulteng tersebut. Menurut Hari, penangkapan dilakukan selang 30 menit setelah penemuan mayat Andika. Setelah dilakukan penangkapan, Basri kemudian dievakuasi ke Polsek PPS dan langsung dibawa ke Polda Sulteng, Kota Palu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Istri Basri yakni Nurmi Usman alias Oma juga ikut dievakuasi beberapa saat setelah Basri tiba di Polsek Poso Pesisir Selatan. B e rd a sa r ka n f ot o pe n angkapan yang diperlihatkan Hari Suprapto, terlihat Basri saat dit a ngka p d a la m keadaan tersenyum. Terlihat tubuh Basri lebih berisi
dari DPO yang ditangkap serta menyerahkan diri sebelumnya, terang Hari. Hari menyampaikan bahwa penanganan Basri sesuai dengan instruksi Kapolda yakni diperlakukan dengan baik serta diberikan hak-haknya sebagai warga negara. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar memastikan, Basri alias B agong a lias Bang Ayas alias Opa tidak terluka saat penangkapan. Ia menyebutkan pet ugas juga mengamankan seorang pengikut teroris Santoso bernama Andika Eka Putra alias Andika alias Hilal dalam kondisi meninggal dunia. Seme nta ra it u, seorang DPO lainny a yang di duga bernama Sobron melarikan diri saat dilakuka n u paya penangkapan tersebut.
Awalnya kronologisnya ketika Satgas melihat sekelompok yang terdiri dari tiga orang diduga adalah Basri, istrinya dan seorang DPO lainnya bernama Sobron. Saat penangkapan, Basri m e ng a ngk a t ta n g a n t a n d a m e n ye r a h k a n d i r i k a r e na sudah tidak memiliki senjata, istrinya terjebak di sungai Puna dan Sobron melarikan diri. Setelah 30 menit penemuan mayat Andika, tim menangkap Basri kemudian dievakuasi ke Polsek PPS dan dibawa ke Polda Sulteng Kota Palu guna pemeriksaan lebih lanjut. Basri lahir di Poso, 41 tahun lalu. Terlahir dengan nama Mohammad Basri bin Baco Sampe ali as Ay as ali as Bagong alias Opa. Dia adalah anak pertama dari empat bersaudara. (ant)
Suluh Indonesia/ant
LATIHAN ARMADA JAYA - Presiden Joko Widodo berbincang dengan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ketika berlangsungnya Latihan Armada Jaya XXXIV/2016 di geladak isyarat KRI Banjarmasin592 ketika berlayar di Perairan Laut Jawa, kemarin. Jokowi yang juga sebagai Panglima tertinggi ini menyaksikan penembakan berbagai persenjataan mutahir yang dimiliki TNI.
Presiden Tekankan
Pentingnya Uji Coba Senjata Strategis
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya uji coba senjata-senjata strategis milik TNI agar bisa selalu ter-up date seiring waktu. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Geladak KRI Banjarmasin-592 setelah menyaksikan latihan tempur dengan nama sandi Armada Jaya XXXIV/2016 di Laut Jawa utara Madura. Tanpa latihanlatihan rutin seperti ini, kita tidak akan bisa meng-up date,
memperbaiki senjata-senjata strategis yang kita punyai, kata Presiden kepada wartawan yang turut serta dalam rombongan tersebut. Latihan bersandi Armada Jaya XXXIV/2016 itu kata Presiden merupakan latihan puncak TNI-AL yang dilakukan setiap
dua tahun. Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi meninjau dan menyaksikan secara langsung latihan Armada Jaya XXXIV Tahun 2016. Latihan tersebut disaksikan Presiden secara langsung dari Geladak Isyarat KRI Banjarmasin-592 yang sedang berada di Laut Jawa. Dalam latihan yang berlangsung kurang lebih sekitar 60 menit tersebut dipertontonkan sejumlah atraksi dan demo keterampilan pasukan TNI -AL. Salah satu keterampilan yang diperli hatkan kepada Presiden ialah peluncuran roket anti kapal selam jenis RBU 6000 dari empat KRI, yakni Kapal Kujang, Kapal Layang, Kapal Clurit, dan Kapal Ajax. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyaksikan uji coba senjata strategis milik TNI AL yang berupa peluru kendali C-705 dan Torpedo Surface and Underwater Torpedo (SUT) dengan sasaran KRI Karimata 960 dan memberikan aba-aba untuk penembakan peluru kendali. L a ti ha n A rm a d a J a ya XXXIV/2016 sendiri digelar dengan t uj ua n untuk m engukur kem ampuan prajurit serta mengukur kekuatan opera sional da n keterpaduan Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) dalam mendukung operasi gabungan TNI ke depannya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
DPO POSO BASRI DITANGKAP - Basri alias Bagong (tengah) salah satu anggota kelompok bersenjata Santoso Mujahidin Indonesia Timur (MIT) ketika digiring mememasuki ruangan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Palu, Sulteng, kemarin.Wakil pemimpin MIT masuk dalam DPO kasus Terorisme Poso ditangkap oleh Satgas Tinombala bersama istrinya di Daerah Tangkura, Poso Pesisir Selatan.
Kampanye Pilkada
Dilarang Pasang Foto Jokowi-Kalla
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan larangan penggunaan foto Joko Widodo (Jokowi) untuk pilkada sudah ditetapkan dalam Peraturan Kom isi Pemilihan Umum (PKPU). Penegasan disampaikan menyusul pemasangan foto Jokowi oleh kader Partai Golkar dalam alat peraga yang digunakan Ketua DPD dan Kepala Daerah dari Partai Golkar di sejumlah daerah. Sudah disepakati dan diketok. Masuk dalam PKPU kampanye, ujar
Edy di Jakarta, kemarin. Menurut Lukman, mayoritas fraksi di Komisi II DPR RI sepakat agar foto Jokowi sebagai Presiden RI tidak boleh digunakan dalam alat peraga kampanye pilkada. Pertimbangannya, kata politisi dari PKB ini, demi menjaga kehormatan Presiden sebagai simbol pemersatu bangsa. Keputusan larangan itu, diakuinya berangkat dari manuver Partai Golkar yang menggunakan foto Presiden Joko Widodo untuk menghiasi berbagai spanduk, baliho dan alat
peraga kampanye lainnya di daerah-daerah menjelang pilkada serentak 2017. Karena Golkar dianggap mengeksploitasi Presiden. Kalau dalam konteks di luar pilkada, silakan saja, tegasnya. Pengesahan PKPU tentang kampanye yang berisi larangan penggunaan foto Presiden dan Wakil Presiden dalam pilkada disepakati antara Komisi II, KPU, dan pemerintah. Rapat menyepakati perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Peilgub, Pilbup, dan/atau Walikota dan wakil
Walikota. Salah satu butir dalam kesepakatan itu berbunyi Fot o/nam a preside n/ wapres yang sedang menjabat tidak boleh dicantumkan dalam alat peraga kampanye/ bahan kampanye, mantan presi den/m anta n wak il presiden diperbolehkan. Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah meminta semua partai menghormati aturan pelarangan dalam PKPU tersebut. Dia juga menekankan agar semua partai mengendepankan etika. (har)