Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasila
Rabu, 15 Juni 2016
No. 113 tahun X
Laga Hidup Mati PARIS - Match day ke 2 grup A akan menjadi penentu bagi Rumania dan Swiss. Rumania tentu tak ingin mengulangi kesalahan saat dikalahkan tuan rumah Prancis 1-2 di laga perdana, Sabtu kemarin. Jika kalah dalam laga yang digelar di Parc des Princes, Paris malam nanti, praktis akan membawa mereka tersingkir dari perebutan tiket perempat final dan memberikan tiket tersebut untuk Swiss. Namun jika sebaliknya yang terjadi, akan menyebabkan persaingan merebut tempat di babak perempat final kian ketat. Yang pasti keduanya tentu tak ingin bermain imbang untuk menjaga peluang malam ini. Dengan performa buruk melawan Prancis, striker Rumania Florin Andone akan
berada di bawah tekanan untuk tetap menjadi starter. Tapi manajer Anghel Iordanescu bisa memberinya satu kesempatan lagi untuk mengesankan dirinya. Sementara Adrian Popa di lini tengah yang juga tak optimal bisa digantikan Gabriel Torje . Bogdan Stancu yang mencetak gol akan kembali menjadi kekuatan tim Vladimir Petkovic memiliki sejarah untuk kebiasaan merotasi strikernya yang bisa berarti Eren Derdiyok bisa menggantikan Haris Seferovic. Kinerja Yann Sommer di posisi kiper sangat dibutuhkan kembali dalam top performanya sementara kontrol Granit Xhaka di lapangan tengah sangat fital. Shaqiri menjadi pemain penting lain dimana mencetak 5 gol dan 4 assist dalam 8 laga terakhir internationalnya. (ant)
Suluh Indonesia/ade
DIPERIKSA KPK - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta, kemarin. Ia sebagai saksi kasus di korupsi di Malut.
Denda Pidana Korupsi
Jadi Dana Operasional Suluh Indonesia/ant
RDP KPK-KOMISI III - Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kedua kiri) berbincang dengan anggota Komisi III usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jakarta, kemarin. RDP tersebut membahas anggaran KPK tahun 2017, pengawasan dan perkembangan kinerja KPK selama kepemimpinan Agus Rahardjo.
Terkait Sumber Waras
JAKARTA - KPK mengusulkan denda pidana korupsi bisa dijadikan anggaran untuk operasional aparat penegakan hukum di KPK. Agar tidak menabrak UU dana yang masuk harus dilaporkan terlebih dahulu ke kas negara sebagai dana rampasan korupsi untuk dicatat sebagai penerimaan. ‘’Selama ini kan (anggaran KPK) dari pemerintah semua. Uang denda, hasil rampasan koruptor ini setor semua ke Kemenkeu. Kalau misalnya kita sita aset, dilelang, harganya berapa itu, kita kelola, dan tetap dilapor-
kan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, kemarin. Seperti diketahui selain sanksi berupa pidana penjara, serang terpidana korupsi umumnya juga dikenakan sanksi melalui vonis yang diputuskan pengadilan berupa sanksi pidana denda. Alexander menjelaskan usulan ini pernah disampaikan kepada Kementrian Keuangan namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Sebenarnya, kata dia lagi, usulan ini juga mirip dengan usulan lembaga negara lainnya seperti uang sitaan dari tindak pidana
narkotika yang diusulkan BNN. ‘’Jadi ini baru usul, sama sebetulnya dengan narkoba,” kata dia. Mengenai besaran uang rampasan hasil korupsi yang bisa digunakan KPK, Alexander mengaku belum tahu berapa jumlah persisnya. Yang pasti, dia meyakini jumlahnya cukup besar. Sebab, apabila merujuk satu kasus korupsi saja maka jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Alexander menconto untuk satu kasus suap Akil Mochtar saja, uang rampasan hasil korupsinya mencapai Rp110 miliar. “Nah, kalau itu (Rp110 miliar) kan bisa menan?gani ratu-
san perkara. Anggaran penindakan 2016 saja cuma Rp50 miliar,” kata dia. KPK berharap anggaran dari denda korupsi ini bisa dioptimalkan untuk dialokasikan untuk biaya penindakan, pencegahan dan pembelajaran korupsi.? “Akan lebih efektif di satu sisi alokasi APBN nggak usah besar, artinya sebagian besar ditutupi dari itu tadi (dana rampasan hasil korupsi),” ujarnya. Ketua KPK Agus Rahardjo memaparkan pagu anggaran yang diajukan lembaga yang dipimpinnya itu untuk tahun depan yang besarnya mencapai Rp766,76 miliar. (har)
KPK Tak Temukan Dugaan Korupsi Dilakukan Ahok HINGGA saat ini KPK belum menemukan bukti yang menjadi dasar pembuktian ada perbuatan tindak pidana korupsi melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras. Untuk itu, KPK akan kembali mempertemukan penyidik KPK dengan BPK untuk memperdalam kasus dugaan korupsi senilai 191 miliar tersebut. ‘’Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami. Ka-
lau dari situkan berarti sudah selesai. Perbuatan melawan hukummnya selesai,” kata Ketua KPK Agus Raharjo saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Agus menambahkan, data dari BPK juga menyatakan belum cukup indikasi adanya kerugian dalam kasus ini. Karenanya, KPK akan mengun-
dang BPK untuk mengusut kasus yang merupakan program Gubernur Ahok. ‘’Dalam waktu dekat, apakah minggu depan, atau minggu berikutnya. Pokoknya sebelum hari raya,” kata dia. Dia mengakui proses pengusutan kasus ini cukup lama dan meinta pendapat beberapa ahli. Di antaranya dari akademisi UI, UGMI dan LSM MAPI. Hal ini dilakukan untuk menyandingkan dengan temuan BPK tadi. ‘’Mereka perlu pendapat ahli dari UI, UGM, kita juga mengundang masyarakat untuk menilai terjadi kerugina negara gak sih, gitu loh,” kata Agus. KPK menyikapi sangat hatihati dalam menangani kasus yang diduga merugikan uang negara mencapai ratusan miliar tersebut. ‘’Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita,” tegasnya. Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, BPK memaparkan temuan adanya kerugian negara Rp190 miliar. Namun, dari ?pendapat ahli yang dihimpun KPK, tidak ada sama sekali. ‘’Dari penilai independen, ada selisih dari harga yang dibayarkan pemprov sekitar 10 miliar. Dari 90 miliar hasil penilaian independen ada 10 miliar, mana yang benar nanti kita telaah,” kata Alex. Sebelumnya, BPK menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar. (har)
Suluh Indonesia/ant
BUKA PUASA - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kedua kiri) berdialog dengan Ketua DPD Irman Gusman (kanan) serta Wakil Ketua MPR Mahyudin (kedua kanan) saat buka puasa bersama pemimpin Lembaga Tinggi Negara di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Pertemuan tersebut bertujuan untuk silaturahmi serta membangun komunikasi antar pemimpin Lembaga Tinggi Negara untuk bersinergi mensukseskan program pemerintah.
Setelah Jadi Sebagai Calon
Legislator Segera Mundur JAKARTA - Calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD serta anggota TNI, POlri dan PNS harus menyampaikan pengunduran diri dalam waktu lima hari setelah ditetapkan menjadi peserta Pilkada. Ketentuan itu akan ditetapkan KPU melaui Peraturan KPU (PKPU). ‘’Kami menetapkan lima hari sejak ditetapkan. Dia harus sudah menyampaikan pengunduran diri,” kata Komi-
sioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, kemarin. Peserta pilkada wajib menyertakan bukti berupa tanda terima atau surat keterangan pengunduran diri yang diterbitkan lembaga asal calon. Dengan demikian, pengunduran diri tidak hanya klaim sepihak dari peserta pilkada saja. Menurut Hadar, pengunduran diri tidak bisa hanya dilakukan melalui pernyataan mundur apabila tidak dibuktikan melalui surat resmi yang
disetujui lembaga asal calon baik anggota dewan maupun instransi asal. “Kami perlu keabsahan data yaitu pernyataan itu sudah disampaikan dan diterima. Itu untuk memastikan bahwa memang tidak hanya mundur sepihak, tetapi sudah berporses,” katanya. Hadar menegaskan syarat berupa surat pengunduran diri secara rsmi mutlak harus diajukan dan dipenuhi calon. Apabila calon tidak menyertakan bukti surat resmi tersebut maka KPU berhak menggugurkan
peserta. “Itu konsekuensinya. Itu kan syarat. Kalau tidak dipenuhi pasti akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata hadar. Hadar meyakini surat pengajuan mundur tidak terlalu sulit di peroleh tiap calon yang berasal dari dewan maupun birokrasi untuk maju dalam pilkada serentak tahap pada tahun 2017 mendatang. Karena peserta cukup mebuat surat pernyataan kemudian menyerahkan kepada instansinya. (har)