Edisi 15 Februari 2017 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 15 Februari 2017

No. 33 tahun XI

Pengemban Pengamal Pancasila

Antasari Dipolisikan JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menempuh proses hukum terkait tudingan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. “Tuduhan Antasari seolah saya sebagai inisiator kasusnya, jelas tidak benar. Pasti akan saya tempuh langkah hukum terhadap Antasari,” tulis SBY melalui twitternya @SBYudhoyono seperti dikutip di Jakarta, Selasa. SBY menegaskan semua penegak hukum yang memproses kasus pembunuhan Almarhum Nasrudin masih ada. Dia meyakini seluruh penegak hukum itu akan berbicara fakta dan kebenaran. Sebelumnya SBY menduga Antasari sengaja menghancurkan namanya menjelang Pilkada serentak 2017. Dia menduga pernyataan Antasari sengaja dilaku-

kan dan bermuatan politik agar pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni kalah dalam pilkada. “Saya bertanya, apakah Agus Yudhoyono memang tak boleh maju jadi Gub Jakarta ? Apakah dia kehilangan haknya yg dijamin oleh konstitusi?” tanya SBY. Dia mengatakan saat ini dirinya tidak memiliki kekuasaan. Namun dia menyatakan akan menghadapi tudingan Antasari. “Jangan menyerah & lanjutkan perjuangan. Kita terus dibeginikan. Apakah yang kuat memang harus terus menginjak-injak yg lemah? Marilah kita mohon pertolongan Allah Swt,” tulis SBY. Sementara itu berdasarkan informasi, tim hukum SBY akan segera menyampaikan laporan atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah Antasari . (ant)

Suluh Indonesia/ant

MASA TAHANAN - Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, kemarin. KPK memperpanjang 40 hari masa tahanan para tersangka kasus suap hakim MK terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pengaktifan Ahok

Tjahjo Mengaku Sesuai Aturan

Suluh Indonesia/ant

SISWA KORBAN BANJIR - Anggota PMI mengevakusi beberapa siswa mengunakan perahu karet di wilayah yang terdampak banjir di Dusun Gendok, Jati Wetan, Kudus, kemarin. Para siswa tersebut dipindahkan sementara ke sekolah lain agar tetap bisa mengikuti aktivitas belajar mengajar.

Pilkada Serentak Hari Ini

KPU Diminta Berpihak Kepada Merah Putih KETUA MPR Zulkifli Hasan mengimbau kepada penyelelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu agar melaksanakan 101 pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota, dengan berpihak pada Merah Putih. KPU dan Bawaslu harus profesional, netral, jujur dan adil. Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin mengimbau kepada penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu berpihaklah kepada Merah Putih, tidak berpihak kepadan manapun. Juga kepada aparat penegak hukum, kepada petugas keamanan, Pak Polisi untuk menjalankan tugasnya sebagai alat negara mengawal dan menjamin proses demokrasi ini berjalan tertib dan damai, berlaku netral dan tidak memihak ke pihak manapun.

Selain itu, kepada RT/RW selaku garda terdepan struktur pemerintahan di lapangan juga diminta mengedepankan kepentingan masyarakat dan negara. “Kepada RT/RW sekali lagi berpihaklah kepada Merah Putih, tidak berpihak ke manapun,” imbuhnya. Dia mengatakan pilkada serentak gelombang kedua di 101 daerah ini di hari H pencoblosan adalah kontestasi anak bangsa yang mengedepankan adu konsep dan adu gagasan yang terbaik. Semua

JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berstatus terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai aturan. Mendagri yang ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, menjelaskan berdasakan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan bahwa kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun akan diberhentikan sementara. “Yang saya lakukan itu sesuai dengan aturan hukum yang kami yakini,” katanya. Saat ini, Ahok sudah ber-

status sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, dan disangkakan Pasal 156 atau pasal 156a KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Terkait dengan itu, Kemendagri menerapkan asas Praduga Tak Bersalah terhadap Ahok dan masih menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan jaksa dalam tuntutannya. Oleh karena itu, Tjahjo meyakini pengaktifan kembali jabatan Ahok sejak 12 Februari 2017, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Terkait pengajuan Hak Angket yang telah digulirkan Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN, Tjahjo kemudian mempersilakan para anggota DPR itu untuk melanjutkan proses tersebut. “Kami menghargai pendapat dari pihak lain. Silahkan teman-teman di DPR, kami tidak punya kewenangan untuk mengomentari hak angket,” tuturnya. Mendagri menyampaikan pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan pendapat hukum ke MA untuk membahas pro dan kontra pengaktifan Gubernur DKI Jakarta yang telah berstatus terdakwa. Secara terpisah, Ketua MA Hatta Ali mengatakan bahwa

MA harus memperhatikan dampak dan konsekuensi dari fatwa hukum yang dikeluarkan. “MA kalau mengeluarkan fatwa harus berhati-hati karena mempertimbangkan dampak positif dan negatif dalam menerbitkan fatwa,” ujarnya. Meskipun fatwa hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Hatta berpendapat bahwa fatwa hukum yang dikeluarkan oleh MA dapat mengganggu independensi hakim yang sedang menyidang perkara terkait dengan fatwa hukum tersebut. “Kami harus menjaga independensi hakim yang sedang menyidangkan perkara itu, tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan,” kata Hatta. (ant)

kontestan baik pasangan calon maupun tim suksesnya pada dasarnya adalah sesama anak bangsa. Kompetisi Sehat Untuk itu, Zulkifli mengajak seluruh pasangan calon kepala daerah sebagai kontestan untuk menciptakan kompetisi yang sehat, tidak berbuat curang, money politik. Kedepankan kompetisi visi, misi dan program untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan sinergitas pembangunan nasional dan daerah. “Ini merupakan kompetisi anak negeri. Boleh saja jagoannya di pilkada gubernur berbeda, boleh saja jagoannya di pilkada kabupaten dan kota berbeda tapi kita tetap bersaudara,” ujar Ketua Umum PAN ini. Kepada seluruh masyara-kat Indonesia, Zulkifli mengatakan pilkada serentak di era reformasi ini berbeda dengan pilkada di era Orde Baru, karena saat ini kedaulatan ada di tangan rakyat. Jika dulu pemilihan dilakukan oleh DPRD sebagi representasi wakil rakyat, tetapi saat ini pemilihan langsung dilakukan oleh rakyat untuk menentukan siapa pemimpin yang akan dipilihnya. “Saya mengimbau seluruh rakyat yang menggunakan hak pilihnya gunakanlah kedaulatan dan kekuasaan yang dimiliki saat ini untuk menentukan pemimpinnya dengan sebaik-baiknya. Jangan kedaulatan itu ditukar dengan sembako, atau dengan uang Rp 100.000,” pintanya. Zulkifli juga mengingatkan, adanya hasil hitung cepat maupun exit poll yang bukan sebagai keputusan tetap tapi hanya gambaran hasil pilkada. (har)

Suluh Indonesia/ant

DATANGI BARESKRIM - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) menunjukkan surat tanda bukti laporan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri di Gedung KKP Jakarta, kemarin. Kedatangan Antasari untuk melaporkan kasus dugaan SMS palsu, yang membuatnya terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Kementerian Agama

Tak Lagi Berwenang Urus Haji JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Negara Non Kementerian (LPNK) yang mengurusi Ibadah Haji. Lembaga tersebut diyakini mampu menyelesaikan berbagai bentuk persoalan penyelenggaraan Ibadah haji yang terjadi selama ini, termasuk masalah minimnya kuota jemaah haji Indonesia. “Saya mohon dukungannya, tekanan politik yang paling fundamental adalah pembentukan lemba-

ga negara non departemen. Dengan lembaga ini Kementerian Agama hanya sebagai regulator dan supervisor,” kata Sodik Mudjahid dalam diskusi forum legislasi bertema ‘Mungkinkah Penambahan Kuota Haji akan Merata?’ di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Sodik mengatakan, lembaga baru tersebut nantinya harus menempatkan orang-orang yang benar-benar memiliki kapasitas dalam mengurus seluruh rangkaian Ibadah Haji. Sedangkan, Kementerian Agama dinilainya tidak pas dalam pe-

kerjaan yang sebagian besar aktifitasnya terkait perjalanan. “Haji itu 80 persen urusannya tour and travel. Kemenag tidak mempunyai kemampuan yang baik hal itu. Harus ada corporate culture. Kalau tekanan politik, itu. Mohon dukungannya,” kata Sodik. Hal lain yang menurut Sodik bukti ketidakprofesionalan kemenag dalam mengurusi Ibadah Haji adalah terkait pengembalian uang calon jamaah yang batal berangkat. Menurut Sodik calon batal berangkat, seperti alasan mening-

gal baru bisa dikembalikan dananya setelah 6 bulan menunggu. Wakil Ketua Komisi VIII DPR lainnya Deding Ishak mengatakanlen revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sepakat menempatkan Kemenag hanya sebagai regulator dan supervisor. Sedangkan kewenangan teknis nantinya harus diserahkan kepada badan yang dinamai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 15 Februari 2017 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu