Edisi 14 November 2012 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 14 November 2012

No. 215 tahun VI

Pengemban Pengamal Pancasila

Jaksa Tolak Eksepsi Neneng JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni. Jaksa penuntut dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, memohon Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan penasehat hukum dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan eksepsi terdakwa soal penyerahan diri Neneng dianggap telah masuk pada pokok perkara sehingga perlu dibuktikan di persidangan.

Jaksa juga menolak eksepsi Neneng soal intervensi pejabat Kemnakertrans dan menegaskan bukan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Hal tersebut, menurut jaksa, justru perlu dibuktikan dalam sidang pemeriksaan. Sedangkan keberatan terdakwa ditahan di Pondok Bambu dan soal Yulianis yang tidak berstatus tersangka meski mengaku memberi sogokan pada Sesmenpora, menurut jaksa, tidak relevan dengan dakwaan. Istri Muhammad Nazaruddin ini didakwa melawan hukum dengan melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan PLTS di Kemnakertrans tahun 2008. Jaksa juga mendakwa Neneng memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp2,2 miliar dari proyek senilai Rp8,93 miliar di Kemnakertrans tersebut. (ant)

Korupsi Rasuki

Semua Lembaga Negara MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes), karena sudah merasuki ke semua lembaga negara dan semua sektor dari daerah hingga pusat. “Jadi, korupsi sudah menjadi fenomena transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat dan ekonomi,” katanya dalam kuliah umum di Gedung Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar, kemarin.

Menurut dia, korupsi di Indonesia sudah sangat meluas dan secara sistemik merasuk ke semua sektor baik di tingkat pusat dan daerah, bahkan pada semua lembaga negara dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif. Korupsi yang sudah menjadi fenomena transnasional hendaknya juga ditangani secara meluas dan komprehensif. Karena itu, semua pemangku kepentingan (“stakeholder”) harus bekerja sama dan memberikan dukungan dalam memberantas kasus korupsi di negeri ini.

Selain praktik korupsi dilakukan pada tiga lembaga negara, praktik intellectual corruption berupa penyelewengan yang muncul dalam bentuk manipulasi informasi atau ilmu pengetahuan, juga dapat dikategorikan korupsi. “Sebenarnya pemicu korupsi dapat disebabkan beberapa faktor seperti sikap permisif terhadap korupsi, peraturan perundangan yang belum memadai dan lemahnya integrasi moral,” katanya. Rendahnya pendapatan/ penghasilan, juga dapat memicu terjadinya praktik ko-

rupsi, termasuk kurangnya keteladanan dan kepemimpinan, serta lemahnya penegakan hukum. Semua kondisi itu akan diperparah jika didukung lemahnya sistem penyelenggaraan negara, pengelolaan dunia usaha dan masyarakat yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip good governance. Pada kesempatan tersebut, Abraham juga mengungkapkan KPK pada 2011 sudah menyelamatkan aset/kekayaann egara sebesar Rp152,9 triliun. Menurut dia, jumlah kerugian

tersebut bila dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat, maka bisa memberikan 1,57 juta unit rumah sederhana gratis kepada yang membutuhkan atau memberikan 14,3 miliar liter susu gratis kepada anak rawan gizi dan memberikan sekolah gratis kepada 271 juta orang anak SD selama setahun. “Termasuk setara dengan memberikan 18,5 miliar beras gratis bagi penduduk yang rawan pangan atau memberikan 31,4 juta unit komputer untuk sekolahsekolah,” tandasnya. (ant)

MK Bubarkan BP Migas TIDAK TERBIT Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1434 Hijriyah yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada Kamis (15/11) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Jumat (16/11). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi

Polda Metro Perketat

Pengamanan Kunjungan Tahanan Teroris JAKARTA - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memperketat pengamanan pengunjung tahanan teroris yang menghuni Lantai 4 Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba. “Kita perbaiki prosedur pengamanan pengunjung tahanan teroris,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, kemarin. Pengetatan pengamanan mulai dari pendataan awal pembesuk, pembagian jadwal pembesuk yang lebih dulu berkunjung, pembatasan jumlah pengunjung untuk tahanan hingga petugas yang bertanggung jawab menerima pembesuk. Pihak kepolisian juga melibatkan polisi wanita (Polwan) dari Reserse dan Sabhara untuk memeriksa detail dari pengunjung tahanan teroris yang menggunakan penutup wajah (cadar). “Polwan dilibatkan untuk memeriksa pengunjung wanita yang membawa barang berbahaya dan bisa membantu tahanan kabur,” ujar Rikwanto seraya menambahkan pengetatan pengamanan juga diberlakukan bagi tahanan umum. Jumlah petugas kepolisian yang berjaga disesuaikan dengan banyaknya pengunjung. Saat ini, jumlah tahanan terkait kasus teroris di Lantai 4 Rutan Narkoba Polda Metro Jaya mencapai 69 orang dengan sebagian besar berstatus terpidana. Jadwal pembesuk khusus tahanan teroris setiap hari Selasa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sebelumnya, seorang terpidana kasus teroris, Roki Aprisdianto (29) melarikan diri dengan modus mengenakan pakaian tertutup dan cadar di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (6/11) sekitar pukul 13.30 WIB. Roki yang tercatat sebagai terpidana enam tahun penjara, termasuk jaringan teroris asal Klaten, Jawa Tengah, yang hendak menjadi calon pengantin untuk teror di salah satu daerah. Roki juga telah menjalani masa hukuman selama setahun di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak tahun 2011. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KERJASAMA KPK - Ketua KPK, Abraham Samad memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri seminar dengan tema Pencegahan Korupsi KPK dan BPKP Demi Meningkatkan Akuntabilitas Layanan Publik dan Pengolaan APBD di Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur, Makassar, Sulsel, kemarin. KPK bekerjasma dengan BPKP di seluruh provinsi di Indonesia, sebagai upaya perbaikan pelayanan publik dan pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel untuk memberantas korupsi.

Diperiksa KPK

Laksamana Sukardi Ditanyai CIS-RISI PT PLN JAKARTA - Setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil, kemarin KPK kembali memeriksa jajaran mantan Menteri BUMN lainya,Laksamana Sukardi. Sukardi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gani Abdul Gani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CISRISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam lamanya, sejak diperiksa sekitar pukul 10.00 wib, Sukardi mengaku tahu adanya proyek pengadaan outsourcing roll out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008 yang merugikan keuangan negara Rp 46,18 miliar. Kendati mengetahui adanya proyek yang sudah menjerat mantan Direktur PLN Eddie

Widiono ke Hotel Prodeo, Sukardi yang pada saat proyek terjadi menjabat sebagai Menteri BUMN tersebut mengaku tak mengetahui secara detil perihal hal teknis pengerjaan proyek dengan nilai kontrak Rp 92,2 miliar. Menurutnya, perihal teknis menjadi bukan menjadi wewenang Kementerian BUMN,namun menjadi tanggung jawab jajaran dewan direksi. “Menteri hanya dimintai persetujuan dalam RUPS, jika ada rencana penjualan saham dan tiap tahun rencana tahunan keuangan perusahaan dibahas tiap tahun di kementerian,” terang Sukardi. Selain mengaku tak mengetahui perihal teknis proyek, ia juga tak mengetahui adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. “Kami tidak tahu. Memang PLN harus ada efisiensi karena tagihan-tagihan banyak yang bocor. Masalah detil proyek itu diserahkan kepada AD/ART perseroan,” jelasnya. (wnd)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tak memiliki hukum mengikat. “Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya undangundang yang baru yang mengatur hal tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, kemarin. MK menyatakan Frasa dengan Badan Pelaksana dalam Pasal 11 ayat (1), frasa melalui Badan Pelaksana dalam Pasal 20 ayat (3), frasa berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan dalam Pasal 21 ayat (1), frasa Badan Pelaksana dan dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Mahfud. MK juga menyatakan, Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan

tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan, hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, saat membacakan pertimbangan, mengatakan jika keberadaan BP Migas secara serta merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum. “Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru,” kata Hamdan. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.