Edisi 14 April 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 14 April 2016

No. 70 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Nurdin Halid :

Munaslub Ditunda JAKARTA - Ketua Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar Nurdin Halid mengemukakan pelaksanaan Munaslub ditunda menjadi 17 hingga 19 Mei 2016 lantaran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly atas kepengurusan Golkar Munas Bali belum keluar. ‘’Karena SK Menkumham belum keluar jadi kita tunda. Lokasi Munaslub tetap di Bali, hanya saja pelaksanannya menjadi 1719 Mei 2019,” ujar Nurdin di Jakarta, kemarin. Ia berharap dalam Munaslub nanti para bakal calon Ketua Umum Partai Golkar dapat bersaing dengan sehat tanpa melakukan praktik politik uang untuk mempengaruhi pemilik suara. Sebelumnya rencana pelaksanaan Munaslub Golkar adalah 7 hingga 8 Mei 2016. Sejauh ini panitia pengarah masih merumuskan aturan main dalam Munaslub tersebut. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah kewajiban bagi kandidat menyetorkan dana untuk kepentingan Munaslub. Sekretaris Panitia Pengarah Munaslub Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan wacana setoran dilandasi semangat menciptakan derajat yang sama di antara para kandidat. Tanpa aturan itu dikhawatirkan permainan uang justru dilakukan di wilayah abu-abu sehingga hanya menguntungkan kandidat yang memiliki dana berlebih. Sementara itu, Inisiator Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyesalkan munculnya isu kebijakan setoran senilai Rp20 miliar yang dibebankan kepada para calon Ketua Umum Golkar yang akan maju dalam Munaslub 7 Mei 2016 di Bali. (har)

Hari ini, Kajati DKI Diperiksa JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Widyo Pramono menyatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang, akan diperiksa KPK hari ini. Terkait dugaan suap yang dilakukan dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan satu orang swasta yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang diduga untuk menyuap oknum jaksa Kejati DKI Jakarta. ‘’Untuk JAM Was sendiri merasa cukup (memeriksa Sudung Situmorang), besok dia diperiksa di KPK,” katanya di Jakarta, kemarin. Terkait kasus itu, Pengawasan Kejagung telah memeriksa Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu guna menyelidiki adanya pelanggaran

kode etik dalam penghentian penyelidikan kasus perusahaan BUMN tersebut. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BP) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BP Dandung Pamularno, dan Marudut selaku pihak swasta yang ditengarai sebagai perantara. KPK juga menemukan uang senilai 148.835 dolar AS atau setara Rp1,95 miliar. Uang itu diduga untuk menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum jaksa di Kejati DKI JAkarta. Upaya penyuapan dilakukan agar kejaksaan tidak melanjutkan kasus yang tengah ditangani. (ant)

Suluh Indonesia/ant

RAKER- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan seusai raker dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat membahas RUU Prioritas dan Prolegnas serta evaluasi kinerja dan serapan anggaran kementerian.

Revolusi Mental Kejaksaan Gagal Total JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap oknum jaksa merupakan bukti revolusi mental kejaksaan gagal total. ‘’Ya, revolusi mental gagal karena selama ini tidak jelas visi dan sistemnya,” katanya di Jakarta, kemarin. Seperti diketahui, dalam sepekan ini kinerja kejaksaan menjadi sorotan publik setelah OTT terhadap petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan swasta terkait dengan suap yang diduga untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pada BUMN itu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kemudian, dua jaksa yang berdinas di Kejati Jawa Barat dan Jawa Tengah, sampai kalahnya Kejati Jawa Timur dalam gugatan praperadilan

oleh tersangka dugaan korupsi dana hibah bansos Jatim, La Nyalla Mattalitti. Ia mengaku saat dirinya masih mejabat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) pernah memberikan masukan kepada kejaksaan mengenai pentingnya pengawasan melekat (waskat). Waskat itu, kata dia, untuk mengawasi kinerja jaksa yang bukan saja pimpinan kepada bawahan, melainkan bawahan terhadap pimpinan. “Mungkin waskat itu yang tidak berjalan,” katanya. Seharusnya, menurut dia, kejaksaan menjiplak bagaimana sistem waskat yang diterapkan kepolisian. “‘Copy paste’lah kejaksaan terhadap Polri,” katanya. Ia juga menyatakan pimpinan kejaksaan harus terus terang permasalahan apa yang tengah dihadapi saat ini seper-

ti manajemen sehingga ada OTT KPK terhadap jaksa. ‘’Kalau (pimpinan) tidak mampu memperbaikinya, lebih baik mundur saja menyatakan diri tidak mampu,” tegasnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat membuktikan kegagalan pembinaan di internal Korps Adhyaksa. ‘’Dua OTT KPK itu harus diartikan bahwa institusi kejaksaan belum steril dari praktik korupsi dan mafia peradilan,” kata peneliti ICW Emerson Yuntho melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa. Pada sisi lain, Emerson mengatakan bahwa operasi KPK itu juga harus diartikan bahwa fungsi pengawasan di internal kejaksaan belum berjalan optimal. (ant)

La Nyalla Jadi Tersangka Suluh Indonesia/ant

CHAIRMAN AGUNG SEDAYU DIPERIKSA - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah) berjalan dengan pengawalan saat memenuhi panggilan KPK, Jakarta, kemarin. Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.

DPR-Pemerintah Sepakat

Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan PEMERINTAH dan DPR RI sepakat untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta dan kawasan pesisir pantai lainnya di Indonesia yang menjadi kawasan strategis nasional. Keputusan tertuang dalam Raker antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Komisi IV DPR RI. ‘’Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proses pembangunan proyek reklamasi pantai Teluk Jakarta, dan meminta berkordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta

sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron selaku pimpinan rapat di ruang rapat Komisi IV Gedung DPR RI Jakarta, kemarin. Menanggapi butir ketujuh dari kesimpulan rapat kerja tersebut, Menteri KP Susi Pudjiastuti menyatakan persetujuannya. “Setuju”.

Dalam penjelasannya, Herman Khaeron mengatakan DPR dan pemerintah juga menyepakati untuk mendalami secara saksama proses reklamasi Teluk Jakarta dan proyek reklamasi di pantai-pantai di Indonesia yang menjadi kawasan strategis nasional. ‘’Menindaklanjuti reklamasi pantai di seluruh Indonesia, termasuk proses reklamasi Teluk Benoa, Teluk Jakarta dan yang termasuk kawasan strategis nasional,” kata dia. Herman mengatakan, dalam UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil jelas menyebutkan bahwa hal-hal penting dan kawasan strategis nasional harus diputuskan bersama DPR. “Ka-

lau penting dan stretegis harus diputuskan bersama DPR,” ujarnya. Dia juga mengatakan, DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pencemaran Laut. Dan terkait kasus korupsi prorek perizinan reklamasi Teluk Jakarta yang dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Herman Panja Pencemaran Laut akan memasukkan menyangkut persoalan reklamasi ke dalam panja tersebut. ‘’Sekarang sudah dibentuk Panja Pencemaran Laut, apakah nanti (panja Reklamasi) akan terintegrasi dengan Panja Pencemaran Laut. Karena reklamasi dan pencemaran ini saya kira berdekatan,’’ katanya. (har)

SURABAYA - Amir Burhanudin, pengacara Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti akan mengadukan keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap La Nyalla yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Agung. ‘’Kami akan bersurat kepada Kejaksaan Agung terkait dengan munculnya sprindik baru terkait dengan kasus dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham “Initial Public Offering” atau IPO Bank Jatim,” katanya saat dikonfirmasi di Kantor Kadin Jatim, kemarin. Dalam surat tersebut, dia

juga melampirkan putusan hasil praperadilan kasus yang sama yang dimenangkan oleh La Nyalla. ‘’Apa yang dilakukan Kejati dengan mengeluarkan Sprindik dan Surat Penetapan Tersangka baru ini sangat emosional. Harusnya Kejati mentaati hukum. Karena dalam putusan praperadilan Selasa (12/4) menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum dan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah,” katanya. Menurutnya, jika hal ini dibiarkan akan sangat bahaya bagi

masyarakat karena dengan tidak mematuhi hukum yang ditetapkan, maka akan masyarakat akan mencontoh apa yang telah dilakukan Kejati. ‘’Kejati tempatnya orang hukum yang harusnya paham hukum. Jika mereka melanggar hukum, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat,” katanya. Ia menambahkan sebagai institusi hukum harusnya Kejati paham akan aturan-aturan yang dibenarkan dalam menempuh proses hukum. ‘’Salah satunya, jika sudah kalah dalam praperadilan bisa menempuh jalur kasasi,’’ pesannya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PEKAN MEMBACA - Sejumlah siswa membaca bersama pada pekan membaca di Sekolah Dasar Negeri 179 Palembang, Sumsel, kemarin. Pekan membaca buku ini bertujuan untuk menanamkan budaya membaca saat pendidikan dasar.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.