Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Senin, 13 Februari 2017
No. 31 tahun XI
Pengemban Pengamal Pancasila
16 Calon TKI Diamankan JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten membatalkan pemberangkatan diduga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara di Timur Tengah. “Sebanyak 16 WNI yang diduga akan bekerja di negara Timur Tengah secara ilegal,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, kemarin. Agung menyebutkan 16 WNI calon TKI ilegal itu terdiri dari 15 warga asal Jawa Barat dan seorang asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agung menuturkan para WNI itu dicegah menuju luar negeri karena tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan ke Timur Tengah. “Kondisi ini membuat
mereka rentan menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan dieksploitasi di luar negeri,” ujar Agung. Rencananya, para WNI itu akan menumpang Qatar Airways rute JakartaDoha pada Minggu (12/2) pukul 07.45 WIB. Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta juga mencegah keberangkatan 11 WNI yang hendak bekerja secara tidak resmi di Kuala Lumpur Malaysia pada Sabtu (11/2) pukul 20.50 WIB. Pada Sabtu (11/2) dinihari pukul 00.15 WIB, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta juga membatalkan pemberangkatan tiga WNI yang diduga akan bekerja ilegal di Timur Tengah. Ketiga pria itu berasal dari Jawa Timur dan berusia produktif berencana berangkat menggunakan pesawat Ethihad Airways tujuan Jakarta-Abu Dhabi. (ant)
Suluh Indonesia/ant
FESTIVAL BUDAYA NIAS - Pegiat seni menampilkan atraksi lompat batu dalam Festival Budaya Nias di Jakarta, kemarin. Kegiatan itu bertujuan untuk mengenalkan budaya Nias kepada masyarakat.
Status Ahok Tunggu Tuntutan Jaksa Mendagri :
Suluh Indonesia/ant
JEMBATAN ROBOH DI BLITAR - Warga melihat kondisi jembatan yang roboh di Desa Margomulyo Kecamatan Panggungrejo, Blitar, kemarin. Jembatan yang menghubungkan dua desa tersebut roboh akibat diterjang arus air sungai yang volumenya meningkat karena curah hujan yang tinggi di daerah tersebut.
HRWG:
Kekerasan Kepada Jurnalis Ancam Kemerdekaan Pers DIREKTUR Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz menyatakan kekerasan kepada jurnalis yang meliput aksi damai zikir dan tausiah 11 Februari (112) merupakan ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Hafiz mengatakan, di dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimungkinkan adanya sanksi atas tindakan penghalangan atau penghambat aktivitas tersebut. Ia mengatakan jurnalis adalah komponen penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), sehingga keberadaannya harus dihormati oleh semua pihak. Menurut dia, harus diakui bahwa kekerasan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat ketidaksukaan atas pember-
itaan media dengan alasan yang beragam, namun menghalangi-halangi aktivitas jurnalisme jelas-jelas mengancam pilar demokrasi. “Penghalangan terhadap jurnalis juga menghalangi publik untuk menerima informasi yang utuh terhadap situasi atau suatu peristiwa,” ujarnya pula. Ia menegaskan semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis, karena jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap or-
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menunggu tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Basuki dalam dugaan penistaan agama. “Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu,” kata Tjahjo di Jakarta, kemarin. Berdasarkan pasal 83 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD
karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 huruf a berbunyi “dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Pasal 156 menyebut “Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp450 ribu”. “Tanggal 11 Februari, masa kampanyenya habis, ya kemudian pelaksana dakwaan sudah menyerahkan kembali kepada Pak Ahok, dan Pak Ahok terus melaksanakan tugas sebagai
gubernur sampai masa berakhirnya dia nanti. Sedangkan pada posisi Pak Ahok sebagai terdakwa, karena tidak ditahan dan ancaman hukumannya belum ada putusan dari jaksa pasti apakah menggunakan empat atau lima tahun. Ya saya harus adil, yang kasusnya di bawah lima tahun, sepanjang tidak ditahan ya dia tetap menjabat,” tambah Tjahjo. Menurut Tjahjo, sudah ada sejumlah contoh kasus beberapa pimpinan daerah yang tidak diberhentikan sampai ada keputusan hukum tetap. “Banyak yang kami terapkan selama saya dua tahun jadi Mendagri. Kalau dia OTT langsung diberhentikan,’’ kata politisi PDIP ini. (ant)
ang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan. “Seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia. Prosedur ini yang seharusnya digunakan oleh setiap pihak untuk menyampaikan keluhan atas apa yang diberitakan oleh media massa dan tidak memilih cara penyelesaian sendiri, apalagi dengan kekerasan,” ujarnya pula. Lembaga Pengawas Pada sisi lain, kata dia, lembaga-lembaga pengawas media juga seharusnya dapat bekerja independen dan tetap menjaga independensi pers di Indonesia dan memastikan setiap media untuk berpegang pada prinsip jurnalisme profesional. “Industri media, dengan berbagai macam kepentingannya, harus pula tetap mendorong independensi dan menggunakan prinsip dan etika jurnalistik,” ujar Hafiz. Karena itu, menurut dia, dalam situasi demikian negara melalui perangkat penegakan hukum harus memastikan setiap awak media di lapangan dapat bekerja secara aman, tanpa ada kekerasan dari pihak manapun sebagai bagian dari hak yang dijamin melalui konstitusi dan undang-undang. Sebelumnya, terjadi kekerasan terhadap reporter dan kamerawan jurnalis televisi. Di antara mereka adalah reporter dan jurnalis Metro TV yaitu Desi Fitriani dan Ucha Fernandez. Korban kekerasan juga dialami kamerawan Global TV atas nama Dino. Kekerasan didapati saat meliput Aksi 112 di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta. (ant)
Suluh Indonesia/ant
BANJIR DI PANDEGLANG - Warga melintasi Kampung Rancakarya yang tergenang banjir di Desa Cibungur, Sukaresmi, Pandeglang, Banten, kemarin. Banjir terjadi akibat luapan sungai Ciliman yang tidak mampu menampung debit air setelah diguyur hujan selama tiga hari empat malam berturut-turut.
Terkait Status Ahok
DPR Wacanakan Hak Angket JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto meminta semua pihak menghormati keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang tidak memberhentikan (nonaktif) calon petahana pilkada DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Ya itu kan kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk bisa mana yang terbaik,” kata Novanto usai acara nonton film bareng bersama anak yatim di Jakarta, kemarin. Novanto mengaku dapat
memahami alasan Mendagri yang tidak mau menonaktifan Ahok dengan pertimbangan bahwa dakwaan terhadap Ahok terkait perkara penistaan agama di bawah lima sehingga tidak bisa nonaktif. Dakwaan itu mengacu pada dua pasal, yaitu Pasal 156a dan 156 KUHP dengan hukuman maksimal 5 dan 4 tahun. Oleh karena itu, ia meyakini keputusan yang diambil Mendagri murni karena pertimbangan hukum. “Dan tentu saya percaya dan apresiasi apa yang dilakukan pemerintah
pasti melalui evaluasi yang sangat baik,” jelasnya. Berbeda, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LiMa) Ray Rangkuti menyarankan DPR secara kelembegaan meminta klarifikasi dan pertenggungjawaban Mendagri. Langkah ini penting agar isu mengenai pro kontra keputusan Mendagri yang tdak menonaktifkan Ahok berkembang menjadi liar menjelang hari pencoblosan pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari lusa. “Panggil Mendagri, kenapa surat penonaktifan Ahok tidak
dikeluarkan. Katika rapat itu berbicara, ini belum ada klarifikasi udah main angket. Angket jangan jadi isu harian,” katanya. Menanggapi rencana penggunaan hak angket yang diwacanakan sebagian anggota DPR, Ray mengaku tidak terlalu berharap. Sebab, mekanisme dan prosedur hak angket sangat rumit dan hanya akan membuang energi. “Kalau dibaca itu angket penyelidikan tidak dimungkinkan rapat biasa,’’ katanya. (har)