Edisi 12 Agustus 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771

www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasi la

Jumat, 12 Agustus 2016

No. 145 tahun X

Adik Freddy Diperiksa

JAKARTA - Tim independen bentukan Polri menggali informasi terkait kesaksian Koordinator KontraS Haris Azhar dari adik kandung mendiang terpidana mati Freddy Budiman, Johny Suhendra alias Latif yang mendekam di LP Salemba. Yang diperiksa saudara Latif, kata Ketua Tim Independen Komjen Pol Dwi Priyatno di Jakarta, kemarin. Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyatukan temuan yang didapat oleh kedua belah pihak. Tim ini juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat terkait keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba. Kami berkoordinasi dengan BNN berkaitan apa yang didapatkan BNN. Tim ini juga terbuka terhadap setiap info baru

yang diberikan masyarakat termasuk info yang didapat KontraS, katanya. Polri membentuk tim independen guna menelisik kebenaran informasi dalam artikel Cerita Busuk Dari Seorang Bandit . Artikel ini dibuat oleh Haris yang diduga berdasarkan hasil wawancaranya dengan Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada 2014 silam. Tim yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Dwi Priyatno ini beranggotakan 18 orang yang antara lain Ketua Setara Institute Hendardi, anggota Kompolnas Poengky Indarti dan pakar komunikasi dari UI Effendi Gazali. Tim ini bertugas mengusut kebenaran informasi Freddy yang diduga pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada anggota BNN, dan Rp 90 miliar kepada polisi. (ant)

Suluh Indonesia/ant

Diungkap Dan Diproses

DATANGI KPK - Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sumatra Utara (USU) yang juga advokat Todung Mulya Lubis mendatangi KPK Jakarta, kemarin. Todung berdiskusi terkait dugaan korupsi di USU.

Laporan Freddy Budiman

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan harapannya bahwa jika laporan gembong narkoba yang telah dihukum mati, Freddy Budiman, dapat dibuktikan, maka sejumlah lembaga penegak hukum perlu menelusurinya. Ya ditelusuri, diungkap dan diproses kalau benar sesuai dengan apa yang disampaikan. saya rasa tegas saya sampaikan, kata Jokowi ditemui usai membuka Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia di Nusa Dua, Bali, kemarin. Menurut Presiden, Polri telah membentuk tim penye-

lidikan yang terdiri dari para pakar hukum. Semakin banyak pakar yang punya kemampuan mengungkap itu, silakan masuk dalam tim yang sudah dibentuk, kata Jokowi. Dia juga menyatakan kekecewaannya mengapa kasus tersebut baru diungkap pada saat ini. Tapi ingat, peristiwa ini sudah lama kan, sudah 2012. Kenapa ga dibuka dari dulu-dulu, ujar Jokowi. Polri telah membentuk tim independen untuk menelisik fakta dalam artikel Cerita Busuk Dari Seorang Bandit yang diungkap oleh Koordinator Kontras Haris Azhar yang menerangkan terdapat terduga

oknum di lembaga penegak hukum yang turut dalam bisnis narkoba di Tanah Air. Freddy diduga pernah memberi upeti Rp450 miliar kepada anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Rp90 miliar kepada polisi. Menurut pengakuan Haris, cerita tersebut didapat dari hasil wawancaranya dengan terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada 2014. Sementara Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan informasi yang disampaikan terpidana Freddy Budiman kepada Haris Azhar tetap harus ditindaklanjuti, meskipun di sisi lain

Polri menghentikan kasus dugaan pencem aran nama baik yang dilaporkan TNI, Polri, dan BNN. Karena itu informasi dari Freddy Budiman yang disampaikan saudara Haris (Azhar) harus ditindaklanjuti sebagai bukti awal, katanya. Fadli mengatakan, informasi yang disampaikan Haris ke publik harus diselesaikan karena kalau tidak maka bandar narkoba hanya berganti saja dari Freddy Budiman. Menurut dia, kalau tidak diusut tuntas m aka jaringan narkoba tersebut bisa terus hidup meskipun Freddy Budiman telah dieksekusi mati beberapa pekan lalu. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PELUNCURAN BUKU - Wapres Jusuf Kalla berjabat tangan dengan penulis buku 'Jenderal Polisi RS Soekanto Tjokroadiatmodjo Awaloedin Djamin saat peluncuran buku di PTIK Jakarta, kemarin. Buku itu berisi kisah Kapolri pertama RS Soekanto yang dianggap sebagai peletak dasar-dasar kepolisian nasional.

Mahfud MD Tegaskan

Tak Setuju Wacana Tidak Penjarakan Koruptor

MANTAN ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan tidak menyetujui wacana kebijakan pemerintah untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Saat menjadi pembicara bedah buku berjudul Sistem Politik Indonesia : Kritik dan Solusi Sistem Politik Efektif karya Ubedilah Badrun di UNJ, kemarin, Mahfud menegaskan, sama sekali tidak setuju kalau koruptor tidak dihukum, justru saya ingin koruptor dihukum

berat, ujarnya Wacana tersebut dianggapnya mengerdilkan upaya penegakan hukum di Indonesia, terlebih setelah KPK mengumumkan sebanyak 361 kepala daerah tersandung kasus korupsi. Korupsi yang dilakukan 343 bupati dan wali kota dan 18

gubernur umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan sekaligus sebagai upaya memperkaya diri dan melanggengkan jabatan. Ini kan artinya bangsa kita dipimpin oleh koruptor, tutur Mahfud. Sebelumnya, mantan menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi dengan pertimbangan kondisi lembagalembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah besar. Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti(denda) dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti, ujar Luhut. Menko Maritim itu mengatakan pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun mengaku pernah tiga kali bertemu dengan Luhut untuk membahas masalah penegakan hukum di Tanah Air, Mahfud menegaskan dirinya tidak turut andil dalam pembahasan. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KONGRES MK SE-ASIA - Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua MK Arief Hidayat saat pembukaan Kongres ke-3 Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC) di Nusa Dua, Bali, kemarin. Kongres yang berlangsung enam hari tersebut diikuti delegasi dari 20 negara bertukar pikiran untuk menghasilkan komitmen dalam memajukan dan melindungi hak-hak konstitusional warga.

LSM Minta

MK Tolak Gugatan Ahok

JAKARTA - Lem baga Swadaya Masyarakat Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang Undang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kami meminta MK untuk menolak permohonan pembatalan terhadap ketentuan kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye, kata Ketua KoDe Inisiatif Very Junaidi, di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, kemarin. Menurut dia, mekanisme

cuti seharusnya tetap diberlakukan bagi petahana karena kebijakan ini difungsikan untuk menjaga keadilan kompetisi dalam pemilihan kepala daerah. Semua calon memiliki modalitas yang sama untuk melakukan pendekatan kepada pemilih. Namun, calon yang merupakan petahana modal posisinya ini biasanya rentan disimpangkan, kata Very. Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri, lanjutnya, berpotensi menggunakan jabatannya untuk kemudian mengerahkan aparatur sipil negara sebagai tim kampanye, yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Selain KoDe Inisiatif, kekhawatiran terkait penyalahgunaan kekuasaan petahana dalam kampanye juga diungkapkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sehingga LSM tersebut juga mendorong MK untuk membatalkan gugatan Ahok. Peneliti JPPR Zaid Muhammad menyampaikan petahana memiliki kesempatan besar menggunakan fasilitas negara sebagai wadah promosi. Berdasarkan penelitian kami ketika Pilkada Serentak, ada temuan foto petahana di Tangerang Selatan yang dipasang di beberapa kantor kelurahan dan po-

syandu setempat saat masa cuti, ini kampanye yang salah, ujarnya. Karena itu, menurut Zaid, ketentuan cuti bagi petahana yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinilai sudah tepat. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.