Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 12 April 2016
No. 68 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
BNN Bongkar
Jaringan Narkoba MEDAN - BNN membongkar jaringan pengedar narkoba internasional dari Malaysia yang menyelundupkan narkoba melalui Pulau Sumatera dalam tiga bulan terakhir. Di sela-sela paparan penangkapan 20 kg sabu-sabu oleh Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Medan, kemarin mengatakan, BNN mengeluarkan rilis mengenai hasil kinerja periode Januari-April 2016. Dalam empat kali pengungkapan, BNN berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 90,025 kg, ekstasi sebanyak 13,695 kg, dan happy five 6.000 butir. Pengungkapan pertama dilakukan pada 21 Februari 2016 dengan menemukan 25 kg sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia melalui Medan dan dibawa ke Jakarta. Dalam kasus itu, BNN mengamankan empat tersangka. Kemudian pada 18 Maret 2016, BNN kembali menangkap tujuh anggota jaringan pengedar yang memiliki 9,6 kg sabu-sabu dari Malaysia menuju Medan dan dibawa ke Jakarta. Pada 19 Maret, diamankan lagi lima anggota jaringan pengedar narkoba internasional Malaysia-Medan dengan barang bukti 11 kg sabu-sabu. Sedangkan pada 1 April 2016, kembali ditangkap lima anggota jaringan pengedar narkoba internasional yang mengedarkan narkoba dari Malaysia. Dalam penangkapan tersebut, BNN mengamankan barang bukti berupa 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 butir ekstasi atau seberat 13,695 kg, dan happy five sebanyak 600 papan atau 6.000 butir. (ant)
HT Diperiksa Kejagung JAKARTA - Penyidik JAM Pidsus mencecar mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom yang juga CEO MNC, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo terkait kewenangan tugas sebagai komisaris perusahaan telekomunikasi itu. ‘’Pemeriksaannya terkait dengan tugas dan kewenangan seorang komisaris yang bertanggungjawab mengawasi dan mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan termasuk rencana kerja perusahaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, kemarin. Termasuk pula hal yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dugaan penempatan dana sebesar Rp80 miliar oleh perusahaan saksi kepada PT. TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT. Djaya Nusantara
Komunikasi. Dugaan korupsi restitusi pajak itu diketahui setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi. Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali pelaksanaan, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar. Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. (ant)
Suluh Indonesia/ant
HT DIPERIKSA - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Kejagung Jakarta, kemarin. Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom.
Wapres Ingatkan
Reklamasi Harus Perhatikan Kepentingan Masyarakat JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan reklamasi harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dan sesuai dengan analisi mengenai dampak lingkungannya (amdal). ‘’Di Singapura reklamasi, kita (Indonesia) juga beberapa tempat reklamasi, tetapi tergantung apakah itu sesuai amdalnya atau kepentingan masyarakat keseluruhan terjamin,” kata Wapres Kalla di Jakarta, kemarin. Wapres menjelaskan pelaksanaan reklamasi harus memperhatikan dampak lingkungan yang seharusnya tidak merugikan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, amdal men-
jadi hal yang harus mendapat perhatian khusus bagi Pemerintah, pemerintah daerah dan perusahaan pengembang. Amdal juga harus bersifat terbuka supaya masyarakat dapat menilai apakah rencana reklamasi itu sesuai atau tidak. ‘’Reklamasi itu bukan suatu hal yang tidak boleh, tergantung analisa lingkungannya, kepentingannya adalah untuk menjaga rakyat. Amdal itu musti terbuka, anda boleh keberatan (kalau tidak sesuai),” jelas Wapres. Rencana reklamasi di beberapa daerah akhir-akhir ini mendapat perhatian publik karena terdapat upaya suap dalam menyusun rancangan peraturan daerah (raperda). Satu yang menjadi sorotan
adalah reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD DKI Jakarta dan pengusaha dalam upaya pengaturan ranperda. KPK telah menetapkan satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M. Sanusi, dan dua orang dari pihak swasta PT. Agung Podomoro. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan karyawan PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro juga ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka Arieswan diduga memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada M. Sanusi untuk lobi-lobi pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta. (ant)
Lagi, Jaksa Ditangkap Suluh Indonesia/ant
PARIPURNA DPD RICUH - Sejumlah anggota DPD melakukan lobi kepada Pimpinan DPD Irman Gusman (tengah) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat disela sidang Paripurna di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin. Puluhan anggota DPD mengajukan surat mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPD Irman Gusman dan Farouk Muhammad karena tidak bersedia mengesahkan Tata Tertib DPD yang telah direvisi saat rapat paripurna sebelumnya.
Rapat DPD Ricuh
Mosi Tidak Percaya Menjadi Solusi KERICUHAN terjadi saat pembukaan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin. Memanasnya rapat paripurna DPD sebagai tindaklanjut dari persoalan sebelumnya terkait adanya Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPD yang diusulkan sejumlah anggota DPD yang menginginkan agar masa jabatan pimpinan DPD dipangkas dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Pada masa sidang paripurna DPD sebelumnya kericuhan serupa juga pernah terjadi. Pada paripurna kali ini, pemicu
persoalan masih menyoal persoalan yang sama. Sesuai agenda pembahasan, paripurna mengagendakan mendengarkan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan dan pengesahan keputusan DPD. Sidang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman, dan dua pimpinan DPD lainnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad beserta Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Namun, saat Ketua DPD Irman Gusman membacakan pi-
datonya, anggota DPD Benny Ramdhani mengajukan interupsi. ‘’Saya mendapatkan amanah dari teman-teman untuk menyampaikan kepada pimpinan DPD. Saya minta waktu sebentar,” kata Benny. Permintaan Benny untuk membacakan surat ditolak Irman Gusman. Benny dan dua orang lainnya sebelumnya menyampaikan surat berupa mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPD, Irman Gusman dan Farouk Muhammad, ke Badan Kehormatan DPD. Mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh 40 anggota itu meminta agar BK DPD memberikan sanksi tegas kepada kedua pimpinan DPD, lantaran diduga telah melanggar kode etik. Namun, keinginan Benny untuk membacakan su-
rat tersebut bukan hanya ditentang Irman Gusman tetapi juga oleh sejumlah anggota DPD lainnya. Pertentangan menimbulkan ketegangan antara kubu yang pro dan kontra dengan Benny Ramdhani. Setelah sekitar 30 menit ricuh, paripurna DPD kembali tenang hingga akhirnya Irman Gusman menyelsaikan pembacaan pidato pembukaan masa sidang. Benny Ramdhani menjelaskan dirinya bersama anggota DPD lainnya berjumlah sekitar 40 anggota telah menandatangani surat mosi tidak percaya terhadap dua pimpinan DPD yaitu Irman Gusman dan Farouk Muhammad. (har)
JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah menangkap dua orang jaksa dari Kejati Jabar. ‘’Betul, tunggu info lebih lanjut,” kata Agus melalui pesan singkatnya di Jakarta, kemarin. Menurut informasi, KPK mengamankan kedua jaksa tersebut usai melakukan apel pagi. KPK mengamankan ratusan juta rupiah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu. Namun, belum diketahui kasus apa yang diurus jaksa tersebut sehingga menerima suap. Sementara itu, KPK mengamankan sejumlah uang tunai saat melakukan penangkapan terhadap jaksa tersebut. ‘’Tapi kita tidak mengetahui berapa
jumlah nominalnya berapa (uang yang diamankan KPK),” kata Kasie Penkum Kejati JAbar Raymond Ali. Menurut dia, Jaksa D menyimpan sejumlah uang dari terdakwa untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang. ‘’Jadi ini kan masih dalam penanganan. Jaksa D ini dalam proses perkara ini ada pengembalian kerugian negara Rp 685 juta secara bertahap. Saya tidak tahu berapa yang dibawa oleh KPK,” ujar Raymond. Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan jaksa tersebut oleh KPK yang ber-
langsung di sekitar Gedung Kejati Jabar. ‘’Tapi kita belum bisa memberi keterangan resmi sebelum ada penyampaian keterangan dari KPK,” kata dia. Menurut dia, saat ini KPK sedang mendalami penangkapan Jaksa Kejati Jabar tersebut apakah terkait kasus suap, gratifikasi atau kesalahpahaman mengenai pengembalian kerugian uang negara. ‘’Dalam penanganan perkara korupsi itu ada kewajiban dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah diperoleh dan bisa saja dalam proses klarifikasi apa yang dituduhkan mengenai suap gratifikasi bukan itu yang dimaksud,” kata dia. (ant)
Suluh Indonesia/ant
JARINGAN INTERNASIONAL - Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menunjukan barang bukti narkoba saat gelar kasus di Medan, kemarin. BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi, dan 6.000 butir pil happy five yang dikendalikan oleh salah seorang narapidana.