Edisi 11 Agustus 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771

www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasi la

Kamis, 11 Agustus 2016

Hukuman OC Kaligis

Diperberat Menjadi 10 Tahun Penjara JAKARTA - Mahkam ah Agung memperberat hukuman advokat senior OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. OC Kaligis menjadi terpidana kasus dugaan suap Ketua PTUN Medan, Sumatera Utara, bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan kliennya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi dana bansos Sumut. Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap kepada Antara di Jakarta, Rabu, membenarkan hukuman OC Kaligis diperberat selain itu juga diharuskan m em bayar denda Rp500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama enam bulan. Hukumannya

dari tujuh tahun menjadi delapan tahun penjara, katanya. Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif. Me nu ru t m ajelis h ak im , OC yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa. Sebagai seorang advokat terdakw a seharu sn ya steril dari pe rb u at an-pe rbu a tan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (ant)

No. 144 tahun X

FDS Bisa Diuji Coba

JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla setuju dengan wacana sekolah sehari penuh (Full Day School/FDS), namun perlu diuji coba di daerah tertentu. Uji coba dulu di daerah tertentu kalau berhasil boleh secara bertahap. Karena saya yakin tidak semua sekolah juga daerah siap, kata Wapres di Jakarta, kemarin. D ia mengat aka n, se kolah sehari pe nu h b uka nla h ha l ba ru ka r en a sekolah-sekolah swasta banyak menerapkannya. Namun, untuk mengimplementasikannya harus ada syarat tertentu yang dipenuhi, misalnya, harus ada kantin yang baik dan ada ruang bermain yang baik. Jangankan full day ada sekolah yang all day seperti pesantren. Pesantrenkan siang

dan malam belajar, ini bukan hal unik tapi biasa saja, katanya. Karena itu menurut dia, perlu disesuaikan dengan tempat di mana daerah yang perlu, karena di daerah pertanian, anak akan membantu orang tuanya pada siang hari. Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewacanakan sekolah sehari penuh yang bertujuan meningkatkan kompetensi anak bangsa agar berdaya saing. Meski disebut sebagai sekolah hari penuh, tetapi bukan berarti siswa belajar selama seharian. Namun, gagasannya mengenai sekolah sehari penuh menim bulk an pro dan ko ntra dalam masyarakat bahkan muncul dipetisi penolakan di dunia maya. (ant)

Suluh Indonesia/ant

Tolak Remisi Bagi Koruptor

TERIMA SUAP - Tersangka suap PN Jakpus Raoul Adhitya Wiranatakusumah meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kemarin.

Ketua KPK Tegas

JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menolak pemberian remisi kepada koruptor karena dinilai menghilangkan efek jera yang ingin ditanamkan lembaga antirasuah tersebut. Kalau koruptor harapan kami jangan ada remisi, kata Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan pertimbangan KPK menolak wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara

Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, dikarenakan kekhawatiran akan adanya tindak pidana korupsi yang diulang oleh koruptor. Bahkan, menurut dia, kini lembaganya sedang merancang hukuman bagi koruptor dengan efek jera yang lebih besar dibandingkan produk hukum yang ada saat ini. Selain hukuman badan, kami juga sedang memikirkan langkah agar kerugian negara dikembalikan, beserta denda, ujar Agus. Sebelumnya, tujuan Menkumham merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ini adalah untuk meminimalisir kerusuhan di unit pel-

aksana teknis pemasyarakatan. Menkumham menilai PP 99/ 2012 dibuat tanpa mempertimbangkan masukan dari kriminolog, proyeksi terhadap angka kriminalitas, dan kemampuan anggaran negara untuk menambah fasilitas dan jumlah pegawai. Selain itu, Kemenkum HAM menganggap remisi merupakan hak narapidana, yang mana peraturan soal remisi ini kemudian diharapkan dapat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999. Korperasi Korupsi Dalam kesempatan itu, Agus mengatakan, KPK segera menetapkan korporasi se-

bagai pelaku korupsi. Mungkin dalam waktu dekat sudah ada yang mulai kita jadikan tersangka korporasi, kata Agus. Namun, ia belum mau merinci nama korporasi yang dimaksud tersebut. Itu jangan disebutkan dahulu, ujarnya. Agus menjelaskan pihaknya saat ini masih mendalami peraturan mengenai tindak pidana korupsi yang dapat menjerat korporasi, yang mana lembaga antirasuah itu kini tidak hanya akan meminta pertanggungjawaban kerugian negara kepada perseorangan, tapi juga mengincar wadah yang lebih besar, yakni korporasi atau perusahaan. (ant)

Suluh Indonesia/ant

POLRI BENTUK TIM KHUSUS - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (kiri), bersama Koordinator KontraS, Haris Azhar (kanan) berjabat tangan saat usai memberikan pernyataan menyikapi tindak lanjut tulisan Haris Azhar tentang kesaksian Freddy Budiman di Jakarta, kemarin.

Indonesia Dorong

Penanganan Terorisme Secara Seimbang

PEMERINTAH Indonesia dalam KTT ke-2 Pencegahan Pendanaan Terorisme (2nd CounterTerrorism Financing/CTF Summit) mendorong komunitas internasional untuk mulai melakukan upaya penanganan terorisme secara seimbang, yaitu melalui pendekatan keras dan lunak. Wamenlu A.M. Fachir mengatakan, Indonesia menyadari bahwa penanganan terorisme harus dilakukan secara seimbang antara hard approach (pendekatan keras) yang mendorong penguatan penegakan

hukum, dengan soft approach (pendekatan lunak) yang memberdayakan semua lapisan masyarakat untuk menyebarkan nilai toleransi dan menolak ideologi radikal. Fachir mengatakan bahwa

terorisme telah menjadi ancaman keamanan dan perdamaian dunia yang semakin nyata dan terus meningkat. Untuk itu, Pemerintah Indonesia menilai pendekatan yang dilakukan dalam upaya penanggulangan terorisme harus seimbang. Pada 2014, aksi terorisme telah memakan 32.000 korban jiwa atau meningkat 80 persen dari tahun sebelumnya. Untuk itu, terorisme harus dilawan secara terpadu, ujar dia. Menurut Wamenlu RI, aksi terorisme di seluruh belahan dunia semakin meningkat dan sebarannya juga semakin meluas, yang ditandai dengan munculnya fenomena ISIL dalam beberapa tahun terakhir. Wamenlu Fachir memaparkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat lebih 33.000 orang, yang berasal dari lebih dari 100 negara, ikut bergabung dengan ISIL. Maka lebih lanjut program deradikalisasi harus berjalan dengan baik untuk menjamin reintegrasi mantan teroris ke masyarakat, kata dia. Pada pertemuan itu, Pemerintah Indonesia juga mendorong komunitas internasional untuk mem perkuat strategi penanggulangan pendanaan terorisme di kawasan. Disadari bahwa aksi terorisme menggunakan pendanaan, dan sudah menjadi kewajiban komunitas internasional untuk mencegahnya, ujar Wamenlu Fachir. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PENANGGULANGAN TERORISME - Wapres Jusuf Kalla berjalan bersama Menko Polhukam, Wiranto (kanan) dan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf (kiri) dalam pembukaan Pertemuan Internasional Penanggulangan Terorisme dan KTT ke-2 Penanggulangan Pendanaan Terorisme di Nusa Dua, Bali, kemarin.

DPR Apresiasi

Kasus Haris Azhar Dihentikan

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi mengapresiasi langkah Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Koordinator KontraS, Haris Azhar. Saya mengapresiasi karena itu langkah bijaksana karena tidak boleh reaktif, yang baik adalah bersikap cool namun pasti, katanya di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, kalau memang ada dugaan pencemaran nama baik maka harus ditindaklanjuti secara terbuka sehingga masyarakat paham apa yang terjadi. Langkah itu, menurut dia

penting untuk menindak secara bersih apa yang diungkapkan almarhum Freddy Budiman kepada Haris Azhar. Itu akan membuat lembaga Kepolisian tidak buruk ci tranya di masyarakat, ujarnya. Politikus Partai Nasdem itu mengatakan dirinya adalah salah seorang yang menilai bahwa kasus itu jangan tergesa-gesa dianggap pencemaran nama baik. Selain itu, menurut dia, komposisi Tim Independen yang dibentuk Polri untuk menindaklanjuti pernyataan Haris Azhar sudah tepat karena diisi tokoh-tokoh yang kredibel. Menurut saya nama-nama

Tim Independen sangat kredibel di tengah masyarakat maka relatif sudah memenuhi unsur independensi, katanya. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terhadap Koordinator Kontras Haris Azhar dihentikan. Pencemaran nama baik ditunda dulu. Fokus ke kerja tim independen, ujar Boy. Haris dilaporkan Polri, TNI, dan BNN karena dianggap membeberkan informasi yang mencemarkan nama baik terkait cerita Freddy Budiman. Tim independen itu dibentuk oleh Polri untuk menelusu-

ri kebenaran informasi yang disampaikan Freddy. Sementara itu, Koordinator KontraS Haris Azhar minta Presiden Jokowiuntuk membentuk tim khusus guna menindaklanjuti pernyataan mendiang terpidana mati Freddy Budiman yang mengungkap keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba. Di Mabes (Polri) ada tim. Di BNN, TNI juga ada tim. Saya usulkan Presiden u ntuk turun tangan (bentuk tim) sehingga tim di masing-masing institusi bisa bekerja, bersinergi dengan tim dari presiden, kata Hariz Azhar. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 11 Agustus 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu