Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771
www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasi la
Senin, 10 Oktober 2016
No. 184 tahun X
Tiga Mahasiswa Unnes Hilang
SEMARANG - Sebanyak tiga mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilaporkan hanyut di Sungai Segoro, Gunungpati, Kota Semarang, ketika menggelar kegiatan prapendidikan dasar di aliran sungai tersebut, kemarin. Kepala Basarnas Kantor SAR Semarang Agus Haryono mengatakan kejadian itu bermula ketika sekitar 29 mahasiswa Unnes menggelar kegiatan luar ruang di Sungai Segoro. Saat kegiatan dilaksanakan, kata dia, wilayah Kota Semarang dan sekitarnya sedang diguyur hujan. Sekitar pukul 15.10 WIB, kata dia, air bah tiba-tiba menerjang aliran sungai tempat kegiatan para mahasiswa
tersebut. Tiga mahasiswa tidak berhasil meloloskan diri hingga kemudian hanyut, katanya. Ketiga mahasiswa yang hanyut tersebut, masing-masing Dian Candra, Kurnia Dwi, dan Aditya Rafalino. A t a s l a p o r an k e j a d i a n t e r se b ut , Basarnas telah menerjunkan tim untuk melakukan pencarian. Sudah diterjunkan, termasuk satu tim selam dan peralatan bawah air, katanya. Tim Basarnas dan petugas terkait lainnya masih melakukan pencarian para korban menyusuri aliran sungai. Sejauh ini, polisi sudah melakukan pen yelidikan dan memeriksan beberapa orang saksi terkait dengan musibah tersebut. (ant)
Remisi Koruptor Dipermudah
Suluh Indonesia/ant
PEMADAM KEBAKARAN - Helikopter bantuan Kementerian KLH melepaskan bom air di atas lokasi kebakaran hutan, di cagar alam Lembah Harau, Kab.Limapuluhkota, Sumbar, kemarin.
Jokowi Tolak
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap dijalankan. Revisi PP 99 masih jalan, kata Yasonna di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta, kemarin. Dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collabolator(JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tin-
dak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. JC adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya. Berdasarkan Pasal 32 draf revisi PP No 99/2012, narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika diberikan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya.
Namun, reaksi keras datang dari berbagai kalangan karena PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC. Selain itu, Presiden Joko Widodo bakal menolak revisi PP 99/2012. Hal itu diungkapkan Jokowi saat bertemu para pakar hukum di Istana Merdeka, Jakarta. Meski demikian, Yasonna mengatakan, ada jalan tengah dari rencana revisi PP 99/2012. Penghapusan syarat JC, kata
dia, tidak diberikan kepada semua pelaku kejahatan luar biasa. Jalan tengah tidak semuanya (dihapuskan JC). Narkoba dan terorisme dulu. Yang kami bahas sama Prof Mahfud dan Saldi, ini ke narkoba dan terorisme dulu. Korupsinya jangan dulu, ucap Yasonna. Yasonna menam bahkan, penghilangan syarat JC diberikan kepada penyalahgunaan narkotika. Lebih dari setengah penghuni lapas tersagkut kasus narkoba. (ant)
Suluh Indonesia/ant
KARNAVAL PESONA KARAWO - Peserta mengikuti karnaval Pesona Karawo 2016 di Kota Gorontalo, kemarin. Karnaval yang mengangkat tema Taman laut Olele, Hutan Nantu, Hiu Paus dan Maleo tersebut merupakan rangkaian kegiatan Festival Pesona Karawo 2016 (Karowo merupakan sulam khas Gorontalo).
Ketua DPR Dorong
Penggunaan e-Budgeting Bahas Anggaran Dewan
KETUA DPR RI Ade Komarudin mengatakan ke depan pimpinan DPR mendorong keterbukaan sistem pengelolaan keuangan di parlemen. Salah satunya penggunaan sistem e-budgeting dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) antara pemerintah bersama DPR.
Ade mengatakan, DPR sudah bicara dengan MenPAN akan ada MoU dan kerjasama dengan DPR RI untuk tata kelola anggaran DPR yang tentu saja baik untuk kinerja sup-
porting system. Dia mendorong keinginan pemerintah yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reform asi Birokrasi (MenPAN&RB) As-
man Abrur agar semua tata kelola penganggaran lem baga negara menggunakan e-budgeting. Dengan e-budgeting akan terjadi penghematan anggaran negara karena pengelolaan efisien dan efektif teruma dari sisi waktu dan biaya pembahasan anggarannya. Kami mendukung e-budgeting dan itu memang sudah harus dimulai, imbuhnya. Selain keterbukaan anggaran, Ade juga menyinggung perlunya keterbukaan informasi publik oleh parlemen namun tetap tidak mengabaikan keamanan DPR sendiri. Dalam kerangka itulah, pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan terkait melakukan kunjungan kerja ke Australia dalam pertemuan MIKTA (Malaysia, Insonesia, Korea Selatan, Turki dan Australia). Lima negara tersebut merupakan anggota G 20 yang berinisiatif menggelar pertemuan dengan mengambil topik Keterbukaan Keamanan Parlemen. Untuk itu, pimpinan DPR telah meminta Setjen DPR untuk menggunakan semua akses yang bisa digunakan agar publik mengetahui kerja para wakil rakyatnya du DPR. Akses yang saat ini sudah dibuat DPR antara lain penggunaan media sosial seperti facebook, twitter, ada juga majalah buletin, TV Parlemen. Meski diakui Keterbukaan informasi publik banyak persamaan dan ada perbedaan, katanya. (har)
Suluh Indonesia/ant
HARI JALAN KAKI SEDUNIA - Peserta mengikuti jalan santai dalam rangkaian kegiatan The 6th TAFISA World Sport for All Games 2016 ketika melintasi Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, kemarin. Kegiatan yang diikuti ribuan peserta itu untuk memperingati hari jalan kaki sedunia.
Masa Jabatan
Anggota Legislatif Dibatasi
JAKARTA Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengusulkan, agar masa jabatan anggota DPR dan DPRD dibatasi. Hal itu dinilai untuk membagi kekuasaan sekaligus untuk meningkatkan hubungan dengan konstituen. Supaya kekuasaan ada batasnya. Presiden saja dibatasi agar kekuasaannya dibagi dengan yang lain, katanya saat diskusi bertajuk Penataan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan dan Pembentukan Daerah Pemilihan di Jakarta,
kemarin. Sebagai usulan, untuk anggota DPRD masa jabatannya cukup dua kali. Sedangkan untuk anggota DPR dapat sampai empat kali menjabat. Ia menjelaskan, dengan adanya pembatasan itu, maka seorang anggota perlu menjaga relasi dengan konstituen mereka dengan baik. Sebab, nantinya karier mereka akan berjenjang, apabila memang menginginkan untuk tetap di parlemen. Ia mencontohkan, ketika sudah dua periode sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota, maka ia harus naik level menjadi anggota DPRD provinsi. Begitu pula jika sudah berada di level provinsi, maka mereka harus naik ke tingkat pusat jika sudah dua periode. Misalnya saya di DPRD Tangerang, begitu menjadi anggota DPRD saya berpikir hanya dua periode, maka saya harus bersilaturahim, membagi rezeki. Karena di periode ketiga saya harus ke Banten, ujarnya. Ia menambahkan, jika masa jabatan seorang anggota tidak dibatasi, dikhawatirkan akan
timbul hal negatif. Sebab, anggota tersebut akan mengetahui seluk beluk pemerintahan dengan baik. Kalau sampai 4-5 periode, akan semakin detail tahu kekuasaan, dan ini berbahaya, kata dia. Nantinya, ia mengatakan, apabila ada anggota DPR yang telah empat periode menjabat, maka dirinya dapat pindah ke jenjang eksekutif. Namun, jika hal itu tidak tercapai, m aka anggota tersebut dapat turun kembali ke masyarakat. (ant)