Edisi 09 September 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771

www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasi la

Jumat, 9 September 2016

No. 164 tahun X

WN Malaysia Dituntut Mati

PONTIANAK - Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67), warga Malaysia, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di PN Sanggau karena kasus penyelundupan sabu seberat 11,254 kg. Salah seorang jaksa penuntut, Ulfan Yustian Arif saat dihubungi di Sanggau, Kamis menuturkan ada beberapa pertimbangan sehingga Uncle Ong dituntut hukuman mati. Salah satunya, ini bukan yang pertama bagi terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia, tapi yang ketiga, kata dia. Sabu yang diselundupkan juga cukup banyak dengan nilai lebih dari Rp11 miliar. Sebelumnya, Uncle Ong pernah menyelundupkan sabu 2 kilogram melalui perbatasan Entikong. Terlebih lagi ini kasus lintas negara, ujar dia.

Ong menjadi terdakwa bersama rekannya asal Indonesia, Abang Hendry Gunawan alias Een yang dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sidang dipimpin hakim ketua Didit Pambudi didampingi dua hakim anggota masing-masi ng Jhon Malvino Seda Noa Weadan Marjuanda Sinambela. Ong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Een tidak dituntut maksimal hukuman mati yakni karena terdakwa baru sekali ini melakukan hal tersebut dan sebelumnya belum pernah dihukum. Jadi, banyak fakta-fakta dan bukti-bukti yang kita jadikan dasar untuk penuntutan terhadap kedua tersangka itu, kata jaksa. (ant)

Suluh Indonesia/ant

DITUNTUT REHABILITASI - Terdakwa kasus penggunaan narkoba yang juga Bupati nonaktif Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiadi (Ofi) saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, kemarin. Jaksa Kejati Sumsel hanya menuntut Ofi men jalani rehabilitasi.

Korupsi Korporasi MA Buat Aturan

JAKARTA - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi yang dapat menindak korporasi karena diduga terlibat dalam kasus korupsi segera terbit. Tunggu saja sebentar lagi akan ditandatangani, kata Hakim Agung Surya Jaya di gedung KPK Jakarta, kemarin. Namun Surya Jaya tidak menjelaskan mengenai waktu penadatanganan Perma tersebut. Tunggu saja sebentar lagi, draft-nya sudah selesai, tambah Surya. Panitia penyusun Perma tersebut adalah MA, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, sedangkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menjadi ketua panitia tersebut. Landasan hukum peng-

gunaan korupsi korporasi sebenarnya sudah ada dalam pasal 20 No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa, dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (ayat 1). Sedangkan pada ayat 2 disebutkan, tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersamasama. Tetapi bentuk denda dari kejahatan korporasi hanyalah berupa denda (ayat 7).

Namun KPK membutuhkan Perma itu untuk hukuman penjara dan denda, sekaligus menghukum korporasi itu dengan cara membayar denda. Sejauh ini, KPK belum pernah menjerat korporasi dalam kasus korupsi, meskipun direksi perseroan sudah banyak yang menjadi terpidana sehingga penindakan tidak optimal mengembalikan kerugian negara. Sejauh ini hanya ada satu kasus korupsi korporasi yang berhasil dibawa ke persidangan, yaitu kasus korupsi PT Giri Jaladhi Wana dalam proyek pembangunan Pasar Sentra Antasari yang disidik Kejari Banjarmasin. PT Giri dihukum membayar Rp1,3 miliar dan hukuman tambahan penutupan sementara selama enam bulan. Pada era pimpinan jilid III, KPK juga pernah mewacanakan menyeret korporasi dalam

kerangka korupsi korporasi. Menurut pimpinan KPK jilid III Bambang Widjojanto saat itu, masih ada sejumlah masalah untuk menerapkan pasal tersebut misalnya penerapan hukum acara dan memperhitungkan dampak terhadap karyawan perusahaan tersebut sehingga KPK harus bekerja sama dengan pejabat pengelolaan aset, bila terjadi pengambilalihan aset yang merupakan aset bersama maka nilai aset akan turun. Menurut Bambang juga, KPK pernah menangani kasus semi-korporasi yaitu kasus tindak pidana korupsi Presiden Direktur PT Surya Dumai Grup Pung Kian Hua yang mengendalikan perusahaan kehutanan untuk kebun sawit. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp346 miliar. (ant)

Suluh Indonesia/ant

PEMBERANTASAN TERORISME - Kepala PPATK Muhammad Yusuf (kanan) berbincang dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. RDP tersebut membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diikuti PPATK, Kemenkeu, dan Kemenkes.

DPR Desak Pemerintah

Tiru Pemberantasan Narkoba di Filipina

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menginginkan pemerintah Indonesia dapat meniru ketegasan dalam pemberantasan narkoba seperti yang ditunjukkan oleh pemerintah Filipina di bawah kepemimpinan Presiden Rodrigo Duterte. Nasir Djamil mengatakan, ketegasan Presiden Filipina Rodrigo Duterte dalam mempertahankan kebijakan tembak mati penjahat narkoba patut ditiru Presiden Joko Widodo, karena ini menyangkut masa

depan anak bangsa dan masa depan Indonesia ke depan. Menurut politisi PKS itu, persoalan Hak Asasi Manusia 250 juta penduduk Indonesia haruslah lebih diutam akan dibanding Hak Asasi Manusia

para penjahat narkoba. Hal tersebut, lanjutnya, adalah yang dilakukan Presiden Filipina Duterte dalam menghukum pelaku narkoba sehingga tidak menggubris teguran dari PBB sekalipun. Karena bagi Duterte, masyarakat Filipina lebih dari segalanya, ucap Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Fraksi PKS DPR RI. Selain itu, Nasir menilai langkah tegas dalam memerangi narkoba seperti yang dilakukan oleh Duterte tersebut terbukti sangat efektif. Hal itu, ujar dia, terlihat dari sejumlah laporan media Filipina yang menyebutkan bahwa lebih dari 500 ribu orang telah menyerahkan diri kepada kantor polisi lokal dan berjanji berhenti memakai narkoba. Patut disadari, masih maraknya peredaran narkoba selama ini selain karena lemahnya undang-undang juga karena lembeknya kepemimpinan dalam membuat kebijakan, kata Nasir. Untuk itu, ia mengutarakan harapannya agar BNN di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso dapat melakukan gebrakan yang lebih tegas. Sebagaimana diwartakan, sejak 1 Juli, atau sehari setelah Presiden Rodrigo Duterte menjabat, hingga 4 September, total 1.011 terduga pengedar dan pengguna na rkoba telah tewas selama operasi polisi di Filipina. (ant)

Suluh Indonesia/ant

CIUM TANGAN - Tokoh nasional Aksa Mahmud (kanan) mencium tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) disaksikan anggota Dewan Pembina PP Baitul Muslimin Indonesia yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (kiri) ketika menghadiri acara Pelantikan PP Baitul Muslimin Indonesia masa bakti 2016-2020 di Kantor DPP PDIP Jakarta, kemarin.

MK Putusan

Rekaman Papa Minta Saham Ilegal

JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik keputusan MK yang telah mengabulkan gugatannya tentang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Nom or 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam putusannya, MK menyatakan rekaman pembicaraan yang disadap oleh

mantan Direktur Freeport Indonesia Ma ruf Syamsuddin terkait permintaan saham oleh Setya Novanto, sebagai rekaman ilegal. Sehingga dalam kasus saya penyadapan itu bukan barang bukti yang sah, karena direkam tanpa sepengetahuan saya apalagi penegak hukum, kata Novanto di Jakarta, kemarin. Menurut Setya, dalam uji materi UU ITE yang diajukannya ke MK terkait Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b. Kedua pasal itu mengatur tentang ketentuan informasi dan atau

dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah, dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum. Tapi, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum, ujarnya. Mengenai langkah yang akan ditempuhnya terkait adanya putusan baru dari MK ini, Setya Novanto mengatakan dirinya dan keluarganya sudah ikhlas dan legowo menerima kasus rekaman tersebut hingga harus melepaskan jabatan

Ketua DPR RI. Saya yakin Allah SWT mempunyai rencana lain yang lebih baik, sehingga saya dan keluarga tetap menjalani kehidupan seperti biasanya, katanya. Dalam putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, bukti rekaman dalam kasus Papa Minta Saham ole h Setya Novanto gugur. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.