Edisi 09 Maret 2017 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Kamis, 9 Maret 2017

No. 49 tahun XI

Pengemban Pengamal Pancasila

Pengacara Fahri Anggap

PKS Tak Taat Hukum JAKARTA - Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyesalkan sikap PKS yang dua kali tidak menggubris keputusan PN Jakarta Selatan. Tindakan tersebut mencerminkan bahwa PKS tak taat pada ketentungan hukum yang berlaku. “Sebagai sengketa keperdataan seharusnya PKS dapat menerima putusan provisi dan telah dikuatkan oleh putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan dengan mengembalikan status kader dan keanggotaan fraksi yang juga klien kami,” kata Mujahid Latief di Jakarta, kemarin. Menurut Mujahid, PKS sampai hari ini tidak mau mengakui bahwa pengadilan telah memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Partai yang mengusung moto partai dakwah itu bukan saja menolak mengembalikan status keanggotaan Fahri Hamzah di DPR sesuai perintah putusan provisi di pengadilan tingkat pertama, tetapi malah secara siatematis melakukan tekanan ke internal partai bahwa seolah kasus pemecatan Fahri Hamzah sudah selesai (final). “Ini sangat bertentangan dengan konsep negara hukum dan PKS mencontohkan tindakan yang tidak patut sebagai pilar demokrasi di Indonesia,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, Fahri Hamzah dipecat oleh PKS melalui rapat Mahkamah Partai yang disebut Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016. Keputusan tersebut dikukuhkan oleh surat pemecatan oleh DPP PKS yang dilanjutkan dengan surat Pergantian antar waktu sebagai anggota DPR dan wakil ketua DPR. Namun semua keputusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(ant)

4 Pemuda Tewas Akibat Miras BANDUNG, - Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan empat pemuda di Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan secara bersama-sama. “Empat orang meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan di rumah kontrakan,” kata Yusri dihubungi di Bandung, kemarin. Ia mengatakan empat pemuda tersebut meninggal dunia dalam waktu dan tempat berbeda setelah sehari mengonsumsi minuman keras oplosan pada Minggu (5/3). Yusri menyebutkan korban bernama Heri (25) warga Kota Cimahi dan Toni (27) warga Kabupaten Subang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah

(RSUD) Ciereng, Subang, kemarin. Selanjutnya korban bernama Pijey (18) warga Subang meninggal dunia di RSUD Ciereng, dan Asep (25) warga asal Kabupaten Cianjur meninggal dunia saat perjalanan menuju Puskesmas Jalan Cagak, Subang, Senin (6/3). “Korban meninggal di RSUD Ciereng dan saat perjalanan ke Puskesmas Jalan Cagak,” kata Yusri. Ia menuturkan peristiwa itu bermula ketika para korban mengonsumsi minuman keras merk Vodka dicampur dengan minuman Pepsi Blue dan dua liter air mineral kemasan di rumah kontrakan korban Asep di Desa/Kecamatan Kasomalang, Subang. Selesai mengonsumsi minuman keras oplosan tersebut, korban Pijey meninggalkan rumah kontrakan. (ant)

Suluh Indonesia/ant

DISIDANG LAGI - Terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ( kiri) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

DPR Hadang Kasus E-KTP

UU KPK Direvisi JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memastikan dimulainya sosialisasi revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan upaya DPR meredam kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang banyak menyeret anggota DPR dalam pusaran korupsi kasus ini. Saat ini DPR RI mulai melakukan sosialiasi revisi UU KPK melalui Badan Keahlian DPR (BKD). “Sosialisasi RUU KPK ini merupakan satu hal yang tertunda. Penundaan cukup lama disebabkan dinamika politik yang terjadi di DPR, dan baru akan dimulai sekarang. Seharusnya lebih awal, tapi karena ada dinamika di DPR

kini baru dilakukan melalui seminar biasa,” tegas Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin. Menurutnya, apa yang dilakukan BKD DPR merupakan tugas rutin untuk mensosialisasikan UU. Berbagai kritikan dari peserta diterima BKD selama sosialisasi revisi UU KPK. “Saya kira sosialiasi itu hal rutin yang memang seharusnya dilakukan BKD. Misalnya meminta masukan, kritik dari kampus, pakar dan lain-lain,” ujarnya. Usulan untuk mensosialisasikan revisi UU KPK itu sendiri sudah ada sejak pertengahan tahun 2016. Presiden Jokowi sendiri sudah menyetujui RUU KPK tersebut. “Kita

sudah rapat konsultasi dengan presiden dan presiden menyatakan perlu revisi UU KPK. Di DPR sendiri ada yang mendukung dan ada juga menolak,” tambah Fadli. Namun, Fadli menegaskan sosialisasi revisi UU KPK tidak berarti DPR sudah benar-benar ingin membahas kembali UU KPK. Mengingat revisi UU KPK ini tidak masuk dalam program legislasi nasional 2017. “Jadi, belum tentu akan ada revisi. Saya kira apa yang dilakukan oleh BKD itu sebagai tugas rutin saja dan itu bukan hanya RUU KPK tapi RUU yang lainnya,” katanya. Karena itu dia menegaskan munculnya kembali revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK itu tidak terkait

kasus E-KTP yang saat ini sedang menjerat sejumlah anggota DPR. “Jadi, nggak ada hubungan dengan kasus eKTP. Kasus ini kita serahkan kepada penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan. Kita perlu menghargai proses hukum. Memang banyak rumor, tapi fakta hukum yang menentukan proses pengadilan. Apa yang menjadi rumor belakangan, termasuk di masa lalu, tidak sepenuhnya benar,” jelas Fadli. Fadli menyerahkan proses hukum baik yang saat ini sedang ditangani KPK maupun pada saatnya nanti kasus ini bergulir. “Di pengadilan, proses menentukan apakah ini mempunyai dasar atau tidak,’’ katanya. (har)

Suluh Indonesia/ade

MEGAWATI ZUMA - Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri bertemu dengan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma di JAkarta, kemarin. Pertemuan tersebut membahas pola hubungan antara negara Asia dan Afrika yang merujuk pada Konferensi Asia-Afrika pada 1955.

Oce Madril :

Presiden Perlu Turun Tangan Atasi Peradilan DIREKTUR Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyebutkan Presiden Joko Widodo perlu turun tangan langsung untuk mengatasi permasalahan dalam lembaga peradilan dengan mengeluarkan paket kebijakan hukum yang lebih komprehensif. “Presiden harus melakukan reformasi peradilan secara komprehensif, Presiden bisa mengeluarkan paket kebijakan hu-

kum yang lebih baik,” kata Oce dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu. Oce menilai pemerintah

masih belum memperhatikan bidang hukum, padahal ada tanggung jawab politik yang perlu dilakukan oleh Pemerintah terkait dengan agenda reformasi termasuk dalam bidang hukum. ‘’Sebagai contoh adalah kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA), ini sudah sangat besar dan tidak bisa dibiarkan,” kata Oce. Menurut dia, kasus dugaan suap yang menyeret nama Sekretaris MA Nurhadi merupakan momentum penting untuk melakukan reformasi peradilan secara komprehensif. Oce kemudian mengatakan kasus-kasus yang mencoreng peradilan di Indonesia masih kurang ditindak dengan tegas. ‘’Kalau responnya masih biasa saja, lama-lama malah akan jadi permisif dengan kasus-kasus seperti ini,” kata Oce. Lebih lanjut Oce menyebutkan permasalahan dalam lembaga peradilan ini masih terus berlarut-larut karena kurangnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Persoalan seperti suap, korupsi, integritas buruk, kurangnya kompetensi, serta berbagai pelanggaran etik dan moral oleh pejabat bahkan karyawan dalam lembaga peradilan, menjadi penyebab dari ketidakpercayaan publik, pungkas Oce. Untuk diketahui, wibawa pengadilan belakangan makin terpuruk menysul banyaknya hakim yang terjerat kasus suap dan melakukan tindak pidana korupsi. (ant)

Suluh Indonesia/ant

KUNJUNGAN PRESIDEN SRI LANKA - Presiden Joko Widodo bersama Presiden Sri Lanka, Maithiripala Sirisena, melakukan diskusi beranda atau "veranda talk" di halaman tengah Istana Merdeka, kemarin. Presiden Jokowi dan Sirisena melakukan pertemuan bilateral dan menyepakati kerja sama di bidang pembangunan ekonomi dan demokrasi serta kemaritiman.

Kasus E-KTP Disidang

KPK Merasa Tak Terganggu JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK tidak akan terganggu apabila terjadi dampak politik terkait adanya dugaan peran nama-nama besar dalam dakwaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012. “Untuk dampak politik kami tentu saja tidak menghitung itu karena fokus KPK adalah menangani kasus ini di jalur hukum,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Febri, KPK akan

fokus saja dengan dua orang terdakwa dalam perkara KTP-E yang akan diproses lebih lanjut dalam persidangan. “Kemudian informasi, fakta-fakta, bukti-bukti akan kami kumpulkan secara terus-menerus dan kami akan menangani kasus ini semaksimal mungkin yang bisa ditangani KPK sesuai dengan kewenangan KPK di UndangUndang KPK,” tuturnya. Oleh karena itu, kata Febri, KPK akan tetap berjalan pada proses hukum sesuai dengan kewenangan KPK. “Kami berjalan di jalur hukum sedangkan dampak politik segala macam

dan lain hal itu kami harap patuh dan menempatkan hukum pada posisi pertama jadi karena negara ini adalah negara hukum tentu saja kami akan tetap berjalan pada proses hukum sesuai dengan kewenangan KPK,” ucap Febri. Lebih lanjut Febri mengatakan bahwa dalam persidangan KTP-E tidak hanya soal namanama saja tetapi juga akan diuraikan kronologis dari awal peristiwa tersebut dan tentu tidak terhindarkan penyebutan nama pihak-pihak tertentu dan perannya masing-masing meskipun belum tentu semuan-

ya akan jadi pelaku dalam perkara ini. “Instruksi secara umumnya adalah dua orang sebagai terdakwa diduga bersama-sama dengan pihak lain, pihak lain itu siapa? Secara lengkap akan diungkapkan besok. Namun secara umum tentu itu berasal dari birokrasi itu sendiri dari Kementerian atau pun juga dari legislatif karena sejak tahun 2010, 2011, dan 2012 atau bahkan sebelum itu kami akan uraikan juga adanya pertemuan pihak-pihak tertentu,’’ katanya. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 09 Maret 2017 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu