Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 8 Oktober 2014
No. 177 tahun VIII
Pengemban Pengamal Pancasila
Polisi Diberondong Kelompok Bersenjata PALU - Satu tim polisi yang hendak melakukan olah tempat ledakan bom di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa pagi, diserang kelompok bersenjata namun tidak menimbulkan korban jiwa. Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro kepada wartawan menduga ledakan bom itu adalah untuk memancing polisi untuk datang, kemudian diserang. Kejadian tersebut berlangsung di Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, yang berjarak sekitar 20 kilometer dari Kota Poso. Tembakan kawanan bersenjata itu hanya mengenai badan mobil dan menyebabkan sejumlah lubang. Saat ditembak, polisi yang berada di dalam mobil segera membalas ke arah
suara tembakan yang berasal dari hutan. Baku tembak pun terjadi selama sekitar 30 menit. Para pelaku juga sempat melemparkan bom rakitan namun tidak menimbulkan korban. Kawanan bersenjata yang diduga kuat adalah kelompok Santoso itu, kemudian melarikan diri ke dalam hutan. Saat ini polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian namun tidak menemukan pelaku. Utoro mengaku belum mengetahui senjata yang digunakan para pelaku penembakan. “Bisa saja senjata organik, namun senjata rakitan kemungkinan juga mereka gunakan,” katanya. Utoro memperkirakan pelaku berjumlah sepuluh orang yang telah merancang aksinya untuk menyerang polisi.(ant)
Suluh Indonesia/ant
BAHAS PEMBENTUKAN PENGADILAN PAJAK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi Gedung KPK, Selasa, kemarin.Pertemuan membahas rencana membentuk pengadilan pajak.
Pemilihan Pimpinan MPR
Upaya Mufakat Kandas JAKARTA - Berlarut-larutnya pemilihan pemilihan MPR adalah karena Koalisi Indonesia Hebat (KIB) yang masih belum menetapkan paket calon pimpinan MPR untuk diajukan. Ini karena KIB masih mengharapkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mau bergabung untuk mendukung kekuatan koalisinya. Oleh karena itu, pemilihan pimpinan MPR yang sedianya diharapkan dapat dilakukan secara musywarah mufakat menemui jalan buntu dan kandas.
Alih-alih Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia Hebat justru menyiapkan paket pimpinan MPR masing-masing. Selain persoalan paket pimpinan MPR, penolakan Oesman Sapta Odang (OSO) yang sudah ditetapkan secara resmi melalui pemilihan dalam rapat paripurna DPD, ternyata banyak ditolak oleh fraksi-fraksi baik yang ada lam Koalisi Indonesia Hebat maupun fraksi-fraksi dalam Koalisi Merah Putih. Baik KIH maupun KMP meminta DPD tidak mengajukan
calon tunggal tetapi beberapa calon, selain OSO. Akibatnya, perdekatan menjadi bertele-tele karena Koalisi Merah Putih mengatakan boleh, sementara Koalisi Indonesia Hebat bilang tidak boleh. Padahal sejak jauh hari, PDIP dan pimpinan parpol pendukung Koalisi Indonesia Hebat terus berupaya mendorong agar pemilihan pimpinan MPR dilakukan melalui musyawarah mufakat. KIH pun menawarkan jalan tengah dengan merelakan posisi Ketua MPR dijabat dari unsur anggota DPD.
‘Inilah yang menjadi perdebatan sengit dalam lobi antar fraksi MPR. Semua kekeuh pada pendirian masing-masing karena tidak ada pasal dalam Tatib MPR yang melarang itu. Karena tidak ada keputusan, maka lobi dilanjutkan kembali,” kata Sekretaris Fraksi Golkar MPR, Hardi Susilo disela-sela pemilihan pimpinan MPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa (7/10) semalam. Menurutnya, sesuai aturan sebenarnya nama-nama calon pimpinan MPR dari masing-
masing fraksi MPR disampaikan di rapat paripurna MPR, lalu dilakukan lobi atau konsultasi untuk ditetapkan paketnya. Tetapi karena ada masalah krusial tersebut, maka belum bisa diajukan ke sidang paripurna. “Jadi, sebetulnya kalau hanya satu paket maka langsung ditetapkan tetapi kalau dua paket, maka diupayakan musyawarah mufakat namun kalau tak tercapai kesepakatan, ya terpaksa dilakukan voting,”ujarnya. (har)
Suluh Indonesia/ade
HUT TNI - Presiden SBY melakukan inspeksi pasukan saat Upacara peringatan HUT ke-69 TNI di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Dengan mengambil tema Patriot Sejati, Profesional, dan Dicintai Rakyat tersebut merupakan peringatan terbesar sepanjang sejarah TNI.
Dugaan Mark-up Laparascopy
RSUD Tangsel Jadi Target KASUS korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru. Kini, kasus korupsi tersebut menyasar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) Tangerang Selatan. Kasus korupsi di RS berpelat merah itu mulai terkuak setelah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel ditahan Kejaksaan Agung. Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga korupsi pengadaan alat kesehatan melibatkan juga pejabat di RSUD Tangsel. Untuk itu, ICW akan melaporkan dugaan mark-up atau manipulasi harga pembelian alat kesehatan Laparascopy (Alat bedah) di RSUD Kota Tangerang Selatan, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator ICW, Ade Irawan di Tangerang, Selasa, kemarin, mengatakan, dugaan mark up pengadaan alat kesehatan tersebut mencapai 100 persen dari harga aslinya. “Temuan dugaan mark up pembelian alat kesehatan laparascopy di RSUD Tangerang Selatan mencapai 100 persen dari harga asli,” kata Ade.
Ia mengatakan, ICW pun melihat adanya indikasi permainan dalam pengadaan barang tahun 2011/2012 tersebut seperti halnya kasus Alkes yang kini sedang ditangani Kejaksaan dan KPK. Maka itu, ICW akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pihak - pihak yang terlibat. “Kami menduga adanya pihak yang bermain dalam pengadaan barang ini dan bukan personal tetapi banyak pihak. Maka itu, Kejagung diminta bisa mengungkap kasus ini,” ujarnya. Data yang dirilis ICW, terjadi dugaan mark up perhitungan HPS pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang TA 21012. Dari 14 pekerjaan, HPS oleh PPK yakni sebesar Rp
98.769.115.000. Sedangkan HPS Seharusnya yakni Rp86.379.133.105. Maka itu, selisih HPS yakni Rp12.389.981.895. Dahnil Anzar, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, menambahkan, dugaan mark up alkes di RSUD Tangsel dilakukan secara terkonsep. Sebab, staf umum di RSUD Tangsel hanya sebagai operator atas keputusan korupsi yang diduga telah dibuat oleh atasan. Disamping itu, perlu dilihat juga anatomi dan pola korupsi di Tangsel yakni semua praktek potongan dan rente di monopoli dan dikoordinasi satu orang. Maka itu, Kejagung harus menuntaskan penanganan kasus korupsi hingga aktor utama ditangkap. “Bukan sekedar operatornya saja,” kata Ade. (nov/ant)
Bupati Karawang Nonaktif dan Isteri, Tersangka
Dikenakan Pasal Pencucian Uang JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Karawang(non aktif) Ade Swara beserta istrinya Nur Latifah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemerasan yang dilakukanya. ’’Setelah mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan AS(Ade Swara) dan N(Nur Latifah) Bupati Karawang dan istrinya, penyidik temukan bukti yang cukup simpulkan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),’’ kata juru bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi persny di Jakarta Selasa(7/10) kemarin. Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 3 UU NO 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Perihal adanya dugaan
pencucian uang yang dilakukan oleh kedua pasangan suami istri tersebut,berdasarkan penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan pihaknya, penyidik katanya menemukan dugaan penempatan, pentransferan, pembayaran, atau pengubahan bentuk yang dilakukan keduanya berkaitan dengan harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi . ’’Sudah dilakukan aset tracing (penelusuran aset) sejak lama,’’ jelasnya. Atas bukti-bukti tersebut keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencucian uang. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku pencucian uang, KPK kata Johan tidak perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana awal yang dilakukan pelaku, sehingga tinggal diuji di pengadilan jika tidak sependapat dengan tindakan hukum yang dilakukan KPK. (Wnd)
Ibu Digugat Anak Sendiri
Jalani Pemeriksaan Polisi TANGERANG - Hj, Fatimah, wanita yang digugat Rp1 Miliar oleh anaknya, memenuhi panggilan kepolisian Polres Metro Tangerang terkait laporan dugaan penyerebotan dan penggelapan sertifikat tanah oleh menantunya. Fatimah dilaporkan bersama anak keenamnya, Rohimah, oleh menantunya Nurhakim. Laporan tersebut sudah dilayangkan Nurhakim pada 10 Desember 2013 lalu. Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi di Tangerang, Selasa, mengatakan, Fatimah dan Rohimah dipanggil dengan status sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Keduanya datang sebagai saksi atas laporan menantunya Nurhakim mengenai dugaan penyerobotan lah-
an,” ujarnya. Fatimah dan Rohimah mendatangi Polres Metro Tangerang usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Terkait ancaman hukuman atas dugaan penyerobotan lahan, Aris mengatakan, Fatimah dan Rohiman terancam penjara dibawah lima tahun. Sebelumnya, Fatimah pun digugat mencapai Rp1 Miliar oleh menantu dan anaknya dan kini proses sidang masih berjalan. Perlu diketahui, Hj. Fatimah (90), warga KH. Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim sebesar RP1 Miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.(ant)