Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 8 Maret 2017
No. 48 tahun XI
Pengemban Pengamal Pancasila
BNN Sita Sabu 48,16 Kg JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 48,16 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari China melalui jalur Penang, Malaysia masuk dari Aceh kemudian ke Medan. “Kasus ini terungkap hasil kerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai. Selain sabu disita juga 3.702 butir ekstasi dan 454 butir happy five,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, kemarin. Tim BNN pada 1 Maret 2017 mengamankan dua tersangka yaitu MUL (33) dan RIZ (36) yang diduga kuat merupakan kurir. Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas menyita 38 bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 39,22 kilogram.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai. Karena berusaha melawan petugas, RIZ dilumpuhkan dengan ‘timah panas’ hingga tewas. “Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu SY (45) yang berperan sebagai koordinator kurir dan tersangka AM (32) yang bertugas sebagai penerima barang,” kata Buwas. Kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap di rumah HAB di Medan Sunggal yang merupakan anggota TNI bersama dengan tersangka ZAK yang merupakan adik kandung HAB, katanya. Di rumah tersebut saat penggeledahan didapatkan barang bukti sabu seberat 12,72 kilogram, ekstasi sebanyak 3.702 butir dan Happy Five sebanyak 454 butir. (ant)
Suluh Indonesia/ant
SIDANG LANJUTAN - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin.
Terjerat KTP Elektronik
Setnov Terima Rp 300 Miliar JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto membantah keterlibatan dirinya terkait korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Bahkan, Ketua Umum Partai Golkar berani bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun tersebut. Untuk itu, Novanto menantang KPK untuk membuktikan tentang keterlibatan dirinya dalam kasus ini. “Seingat saya dan saya bersumpah tidak pernah bersa-
ma-sama membicarakan masalah E-KTP,” kata Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Saat ditanyakan seberapa yakin dirinya tidak terlibat, Novanto menegaskan dirinya menyerahkan kepada lembaga anti korupsi itu untuk membuktikannya. “Begini, kita percayakan kepada penyidik dan tentu apa yang disampaikan KPK maupun pimpinannya melalui metode follow the money. Jadi follow the money itu kan, KPK pasti bisa mengetahui, alirannya itu dari mana? Yang menerima siapa? Tanggalnya ka-
pan? Dan itu uangnya kemana? Siapa yang memberikan? Pasti KPK bisa mengetahui. Nah ini penting, semua ini akan jadi pembuktian,” tegasnya. Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk di antaranya Setya Novanto yang saat terjadi pembahasan E-KTP di DPR, ia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar merangkap Bendahara umum Partai Golkar. Novanto telah memenuhi panggilan penyidik KPK sebanyak dua kali. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Novanto untuk mengkonfirmasi adanya sejum-
lah pertemuan dengan beberapa pihak untuk membahas proyek ini. Hal ini sesuai dengan ‘nyanyian’ mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi. Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini menyebut Novanto sebagai orang yang mengatur pemberian fee proyek EKTP kepada sejumlah pihak. Nazaruddin menyebut Novanto menerima aliran dana E-KTP sebesar Rp 300 miliar saat pembahasan proyek itu. (har)
Suluh Indonesia/ant
JALUR BANDUNG-CIREBON AMBLES - Petugas menggunakan alat berat untuk mengeruk dan menambal jalan raya Bandung-Cirebon yang ambles di KM 68-69 di kawasan Tomo, Sumedang, kemarin. Jalan nasional tersebut amblas karena tinggiunya curah hujan di daerah itu.
Perlu Aturan Baru
Hindari Calon Tunggal Pilkada DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) menyayangkan terjadinya peningkatan calon kepala daerah tunggal pada pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Karena itu pemerintah perlu membuat aturan baru untuk menghindari adanya calon tunggal. Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komite I DPD dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPD di Jakarta, kemarin. Rapat membahas tentang evaluasi pilkada serentak gelombang kedua yang baru dilaksanakan 15 Februari 2017 lalu.
Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam menilai secara keseluruhan pilkada serentak berlangsung baik, namun masih terdapat sejumlah persoalan. Diantaranya, calon tunggal pilkada yang menunjukkan adanya tren peningkatan. Terdapat sembilan daerah yang
memiliki calon tunggal. Yaitu Kabupaten Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura. Fenomena itu, menurut Muqowam telah mengamcam nilainilai demokrasi karena tidak ada pilihan lain bagi masyarakat. Untuk itu ke depan DPD meminta pemerintah dan KPU perlu membuat aturan minimal ada 2 pasangan calon dalam proses pemilihan agar pemilihan lebih demokratis. “Masalah calon tunggal saya kira sudah dapat di jawab dengan Undang-Undang Pilkada yang baru, akan tetapi di lain tempat masalah pengawasan Pilkada harus didukung adanya regulasi baru, masih banyak permasalahan di situ,” tegasnya. Dia menunjuk fenomena calon tunggal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dimana terdapat tim sukses atau relawan yang justru mendukung untuk memilih kotak kosong. Anggota DPD RI Nono Sampono mendukung perlunya aturan baru untuk menghidari calon tunggal pilkada. “Seharusnya ada lawan jangan calon tunggal melawan kotak kosong, ini kalau pertandingan ibaratnya menang walk out, maka harus disepakati minimal ada 2 calon pasangan, agar demokrasi lebih baik dan tak ada kotak kosong,” tegasnya. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pilkada serentak gelombang kedua tahun 2017 di 101 daerah berjalan lebih baik. Dia menilai persoalan yang terjadi masih dalam tahap wajar dan masih bisa diselesaikan. (har)
Suluh Indonesia/ant
HASIL KTT IORA 2017 - Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menunggu kedatangan para kepala negara dan pemerintahan disela KTT IORA 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, kemarin. KTT IORA 2017 menghasilkan dokumen Jakarta Concord yang berisi tentang Kerja Sama Regional bagi Samudra Hindia yang Damai, Stabil dan Makmur.
Kasus Vaksin Palsu
Suami-Istri Dituntut 12 Tahun BEKASI - Tujuh dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan di pengadilan negeri wilayah itu. “Saat ini dari 18 berkas kasus dengan 20 terdakwa telah menyelesaikan tahapan sidang tuntutan,” kata KAsi Pidum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira, di Bekasi, kemarin. Menurut dia para terdakwa telah dituntut hukuman rata-rata delapan hingga 12
tahun penjara dengan denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Dikatakan Andi tuntutan hukuman tertinggi 12 tahun penjara diberikan kepada Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman selaku pasangan suami istri produsen vaksin palsu. “Keduanya (Rita dan Hidayat) didenda masingmasing Rp300 juta,” katanya. Tuntutan penjara 12 tahun juga Nuraini selaku pemasok botol bekas untuk produsen Rita dan Hidayat dengan denda Rp100 juta. Tuntutan yang sama juga
diberikan kepada terdakwa Agus Priyanto selaku produsen dan didenda Rp100 juta. Tuntutan penjara yang sama juga diberikan kepada Irnawati selaku perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Pondokungu, Iin Sulastri selaku produsen dan Syafrizal selaku produsen dengan denda masing-masing Rp100 juta. “Tuntutan denda Rp1 miliar dan kurungan selama 10 tahun diterima oleh lima terdakwa atas perannya sebagai distributor. Mereka adalah Kartawinata, Syahrur Munir, Sutarman, Mirza dan M Farid,” katanya.
Sementara sembilan terdakwa lainnya yakni Sugiyati selaku pengumpul botol menerima tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta, Manoguelly Novita selaku bidang menerima tuntutan 10 tahun penjara berikut denda Rp100 juta. Thamrin selaku pengedar dan perantara dituntut hukuman 9 tahun penjara berikut denda Rp300 juta, Seno selaku perantara dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp300 juta, Milna selaku bidang klinik Jatiasih dituntut 10 tahun penajara. (ant)