Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 8 Maret 2016
No. 46 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Kewenangan Prapenuntutan Digugat JAKARTA - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) mengajukan “judicial review” ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangan prapenuntutan yang dimiliki oleh jaksa. “Besok rencananya akan dilakukan sidang perdana,” kata direktur eksekutif MAPPI Choky Ramadhan di Jakarta, Senin. MAPPI juga mewakili dua orang pemohon yaitu Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Usman Hamid yang sudah ditetapkan selama 10 tahun sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Andro Supriyanto pengamen di Cipulir yang dipaksa untuk mengaku sebagai tersangka oleh penyidik dari kepolisian. “Andro adalah korban salah tangkap
yang disiksa dan dipaksa pada tahap penyidikan untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan. Andro akhirnya dibebaskan karena menarik Berita Acara Pemeriksaan di sidang,” tambah Choky. Ada 5 pasal yang akan digugat ke MK yaitu pasal 14 huruf b KUHAP (mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik); pasal 109 ayat 1 KUHAP (Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum). “Pengajuan ‘judicial review’ ini demi kepastian hukum setiap warga negara”.(ant)
Suluh Indonesia/ant
LABORA SITORUS MENYERAHKAN DIRI - Dirjen Pemasyarakaan Kemenkum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak (kiri) saat menjelaskan proses penyerahan diri terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus di LP Cipinang, Jakarta, Senin (7/3).
Jokowi: Peserta KTT OKI Dorong
Boikot Produk Israel
Suluh Indonesia/ant
KTT LUAR BIASA KE-5 OKI - Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Presiden Palestina Mahmoud Abbas (kiri) dan Sekjen OKI Iyad Amen Madani dalam keterangan pers usai ditutupnya KTT Luar Biasa ke-5 OKI di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (7/3). KTT tersebut menghasilkan resolusi serta Deklarasi Jakarta yang memuat aksi konkrit pemimpin negara OKI untuk kemerdekaan Palestina dan Al-Quds Al-Sharif.
JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengatakan para peserta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) akan mendorong masyarakat internasional untuk melarang masuk (boikot) produk Israel ke negara masing-masing. “Negara-negara OKI mengutuk tindakan Israel. Kami menyerukan pengakhiran penjajahan Israel dan pembentukan negara Palestina atas dasar ‘two state solution’,” kata Jokowi dalam konferensi pers KTT Luar Biasa OKI di Balai Sidang Jakarta, Senin. Menurut Jokowi para pemimpin negara Islam yang hadir dalam KTT tersebut telah menghasilkan kesepakatan dan rencana aksi konkrit bagi Negeri Al Quds. Seluruh negara, tegas Jokowi, juga telah menyatakan komitmen untuk melindungi Al Quds Al Syarif melalui pemberian dana bantuan bagi Al Quds Fund. “Negara-negara OKI juga mendukung rekonsiliasi Pal-
estina dan juga kesepakatankesepakatan itu tercakup dalam dua dokumen,” kata Presiden. Dokumen pertama yaitu “Jakarta Declaration” yang merupakan inisiatif dari Indonesia dengan mencakup langkah konkrit pimpinan dunia Islam. Dokumen kedua yaitu resolusi yang menegaskan komitmen OKI untuk mendukung Palestina dan Al Quds Al Syarif. KTT LB ke-5 OKI dihadiri oleh 605 delegasi dari 55 negara dan dua organisasi internasional. Hubungan bilateral Indonesia-Palestina juga terus berlangsung harmonis antara lain dalam waktu dekat Indonesia akan mendirikan Kantor Konsul Kehormatan di Ramallah, Palestina. Pemerintah RI juga telah mencairkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina senilai satu juta dolar AS pada Desember 2015. Indonesia juga berkomitmen melanjutkan program pembangunan kapasitas se-
suai kebutuhan Palestina dan juga dukungan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat negeri Al Quds itu. 23 Butir Deklarasi Jakarta Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengesahkan 23 butir dalam Deklarasi Jakarta sebagai langkah konkret dari Resolusi Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT-LB) OKI ke5 tentang Palestina dan Al Quds Al Sharif. Sekretaris Jenderal OKI Iyad Ameen Madani menyampaikan kepuasannnya terhadap hasil yang dicapai dalam KTT-LB OKI di Jakarta Convention Center (JCC), Senin. “OKI gembira bahwa Indonesia telah bersedia menjadi tuan rumah pertemuan yang menghasilkan langkah konkret bagi masalah Al Quds dan Palestina,” kata Madani dalam pernyataan pers bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Ruang Cenderawasih. (ant)
Komisi I Minta
Labora Sitorus Bisa Ditempatkan di Lapas Gunung Sindur JAKARTA-KEPALA Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Efendy B Peranginangin mengatakan terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang Labora Sitorus bisa ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) berkeamanan ketat seperti di Lapa Gunung Sindur. “Apakah ditempatkan di
Cipinang atau Gunung Sindur tergantung teman-teman di pemasyarakatan melihatnya seperti apa, termasuk apakah ditaruh di sel khusus atau tidak. Tapi intinya tidak ada pengecualian untuk Labora sama seperti masyarakat biasa,” katanya di gedung Kemenkumham Jakarta, Senin. Labora yang kabur sejak
TIDAK TERBIT Sehubungan dengan Hari Raya Nyepi yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada Rabu (9/3) tidak terbit. Suluh Indonesia/ Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Kamis (10/3). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi
Jumat (4/3) sudah menyerahkan diri pada Senin (7/3) dini hari dan saat ini sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta untuk diserahkan ke lapas kelas I Cipinang Jakarta Timur. Namun Efendy tidak dapat memastikan apakah dengan tindakan Labora yang kabur saat akan dijemput dari rumahnya di Kelurahan Tampa Garam, Kota Sorong itu akan mendapat hukuman tambahan. “Ada proses untuk (penilaian) itu karena orang yang sudah ditahan ada aturan-aturan yang diikuti, ada bagian kawan-kawan dari (ditjen) pemasyarakatan yang akan melakukan penilaian itu apakah nanti ada hukuman tambahan atau tidak,” ungkap Efendy. Sedangkan mengenai orang di dalam lapas yang diduga ikut terlibat dalam aksi kaburnya Labora tersebut, Efendy juga mengaku bahwa Kemenkum-
ham akan memprosesnya. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan sesuai dengan permohonan kasasi jaksa. Di tingkat Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim hanya memvonis Labora 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi Papua, hukuman Labora diperberat menjadi 8 tahun penjara. Labora pada hari ini menyerahkan diri ke Polres Sorong Kota sekitar pukul 03.40 WIT diantarkan ojek. Ia kabur dari rumahnya di kawasan Kampung Arang, Kelurahan Tampa Garam sebelum tim eksekusi, dan polisi rumah tersebut pada Jumat (4/3). Labora tidak ditahan di Lapas Sorong. (ant)
KPI Awasi Iklan Parpol JAKARTA - Komisi I DPR meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi penayangan iklan partai- partai politik agar sesuai dengan peraturan perundangundangan. “Komisi I DPR mendesak anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) untuk mematuhi peraturan tentang tayangan partai politik sesuai undang-undang,” kata Wakil Komisi I DPR Meutya Hafid saat membacakan kesimpulan rapat
dengar pendapat (RDP) di Senayan Jakarta, Senin. Komisi I melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia, LPP TVRI serta Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI). “Komisi I juga meminta KPI untuk melakukan pengawasan terkait hal itu,” kata Muetya. Sebelumnya dalam RDP, anggota Komisi I Elnino mempertanyakan banyaknya iklan parpol yang tidak berimbang di televisi.
“Stasiun TV tidak boleh ada iklan parpol sampai ada aturan dari KPU. Atau sampai ada UU penyiaran yang baru,” usul Elnino. Menurut Elnino, harusnya media televisi harus bisa bersikap adil, namun pada kenyataannya tidak terjadi. Perdebatan soal larangan TV menayangkan iklan parpol panjang. Dalam kesimpulan lainnya Komisi I menegaskan bahwa stasiun TV harus memuat setidaknya 10 persen konten lokal. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PERSIAPAN RUKYATUL GERHANA MATAHARI - Petugas memasang filter ND 5 pada teleskop pengamatan milik kementerian agama Kanwil Sumatera Selatan di atap gedung Indo Global Mandiri Palembang, Senin (7/3). Rukyatul Gerhana diadakan Kementrian agama dalam rangkai salat gerhana berjamaah.