Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 7 Maret 2017
No. 47 tahun XI
Pengemban Pengamal Pancasila
KPK Kalah Sidang Praperadilan JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK kecewa terkait putusan PN Jaksel yang menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. “Tentu saja KPK kecewa dengan putusan tersebut dan kami akan mempelajarai lebih lanjut apakah putusan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang ada,” kata Febri di Jakarta, kemarin. Menurut Febri, salah satu poin yang dipertimbangkan dalam putusan itu adalah penggunaan SKB atau nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK pada 2012. “Yang sebenarnya pada Pasal 30 dalam MoU itu dikatakan MoU atau SKB itu berlaku sampai empat tahun ke depan itu artinya habis pada tanggal 29 Maret
2016, nah apakah kemudian MoU itu bisa dijadikan dasar karena pada MoU disebut yang digunakan oleh hakim kalau kepolisian kejaksaan melakukan penyelidikan maka KPK cukup melakukan koordinasi,” tuturnya. Sementara itu, kata dia, dalam UUKPK di Pasal 50 ditegaskan bukan pada proses penyelidikan tetapi pada proses penyidikan. “Jadi, ada dua hal yang akan kami dalami dan pelajari pertama terkait dengan MoU yang sebenarnya pertanggal 29 Maret 2016 kalau mengacu pada Pasal 30 MoU itu sudah tidak berlaku karena diatur empat tahun setelah MoU itu diterbitkan dan kedua pasal 50 UU KPK, sebenarnya tegas bahwa kalau kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan maka koordinasi baru dilakukan. (ant)
BNNP Riau Sita Sabu 5 Kg PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menyatakan bahwa lima kilogram sabu-sabu yang diamankan pada 3 Maret merupakan barang asal Malaysia yang masuk melalui pelabuhan ilegal di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. “Barang dikirim dari Malaysia. Ini jaringan internasional dan nasional, yang mengambil dikendalikan dari Malaysia, sampai di sini masih dikendalikan Malaysia seperti ditanya sudah sampai mana,” kata Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Wahyu Hidayat dalam eksposnya di Pekanbaru, kemarin. Pada Jumat pekan kemarin itu, BNNP mengamankan lima kg sabu-sabu dan 1.599 butir ekstasi dari dua orang tersangka. BNNP mengetahui dua orang itu H dan AR sedang mengambil barang ke
Pulau Rupat. Lalu dilakukan penyidikan untuk dibuntuti dari Rupat melalui jalur Dumai. Namun, tim berpapasan di Kandis, Kabupaten Siak dan setelah memastikan kendaraannya sesuai dengan informasi kemudian dihadang. Pada saat dihadang target tidak mau keluar dan diadakan peringatan tembak sehingga akhirnya keluar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan membawa barang bukti kotak yang setelah dibongkar ternyata ada enam dus. Di dalamnya ada enam paket, empat dus seberat satu kg dan dua lagimasing-masing berisi setengah kg. “Sabu sama dengan yang tertangkap dan dibongkar di Medan itu. Sudah dalam bentuk kemasan, kayaknya pabrikan,’’ katanya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
DITAHAN KPK - Dirut PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, kemarin. KPK menahan Dudung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Kasus KTP Elektronik
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru
Suluh Indonesia/ade
SIDANG PK OC KALIGIS : Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis saat sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, JAkarta, kemarin. OC Kaligis menjalani sidang PK atas vonis kasasi MA yang memperberat hukuman dari tujuh tahun pidana penjara menjadi 10 tahun.
JAKARTA - Wakil KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dia meminta masyarakat bersabar terkait perkembangan penyidikan kasus ini. “Tunggu saja di persidangan. Soal tersangka baru nanti juga kelihatan di persidangan siapasiapa saja yang akan dianggap sebagai turut serta apakah sebagai saksi dan lainlain itu akan jelas di persidangan,” kata Laode Muhammad Syarif disela-sela menjadi pembicara acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Gedung Nusantara V, Komple-
ks Parlemen Jakarta, kemarin. Sejauh ini, sejumlah namanama pejabat dan mantan pejabat telah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saat ditanyakan apakah nama-nama yang pernah dipanggil KPK itu yang akan menjadi tersangka baru. Laode enggan mengiyakan. “Nanti dilihat saja, karena sudah dibicarakan. Karena ini melibatkan banyak pihak, baik itu eksekutif maupun legislatif,” katanya. Ketika didesak kembali siapa identitas tersangka baru tersebut, Laode mengatakan dalam minggu ini KPK akan mengumumkan. “Nanti juga disebut. Kayaknya minggu ini, hari Kamis. Tunggulah berita
hari Kamis,” kata Laode. Di tempat sama, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Perkara korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu diharapkan bisa dituntaskan lembaga anti korupsi tersebut hingga ke akarakarnya. “Kita dukung KPK memberantas sampai ke akarakarnya. KPK jangan pilih-pilih, pokoknya kita serahkan kepada KPK. Kita dukung penuh seribu persen,” tegas Ketua MPR RI Zulkifli Hasan usai menyampaikan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI kepada sekitar 800 peserta yang tergabung dalam
Paguyuban Masyarakat Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) itu. Zulkifli mengakui kasus korupsi E-KTP tergolong kasus besar karena nilai proyek tersebut yang mencapai Rp 6 triliun dan dari jumlah tersebut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, serta Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. (har)
RUU Etika Penyelenggara Negara
Upaya Kendalikan Perilaku Negatif Birokrasi MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, Rancangan Undang-Undang RUU etika penyelenggaraan Negara diperlukan dalam rangka mengendalikan berbagai perilaku negatif aparatur dalam menyelenggarakan negara. Untuk itu, pemerintah mendukung RUU yang menjadi inisiatif DPD diberlakukan. “Dengan adanya RUU ini nantinya diharapkan birokrasi menjadi bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan berkualitas,” kata Asman Abnur dalam rapat kerja dengan Komite I DPD di Jakarta, kemarin. Tujuan dari RUU ini adalah
untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel, karena saat ini akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, terutama penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masih banyak mendapat nilai “c” dan “d” dari sisi pengelolaan keuangan daerah. “RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perilaku negatif aparatur penyelengga-
ra negara,” tegas Asman. Dia mengakui regulasi baru diperlukan untuk memperkuat UU yang sudah ada seperti Uu ASN dan UU terkait untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara yang baik dengan dilandasi kesadaran menghormati, menegakkan dan menjalankan norma etika yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Nantinya, kata dia semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Pesiden, Menteri, pegawai negeri, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD serta seluruh pejabat dan anggota badan atau lembaga negara yang dibiayai APBN/ APBD harus mentaati aturan ini. Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan sepakat bahwa RUU ini sangat penting bagi penyelenggara negara dalam rangka mengendalikan berbagai perilaku negatif aparatur dalam penyelenggaraan negara. “DPD dan Kemen PAN-RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara Negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi,” ucap Akhmad Muqowam saat memimpin rapat. Menurut Muqowam, harus ada rambu-rambu yang mengatur secara jelas terkait penyelenggaraan pemerintahan baik di eksekutif, legislatif maupun lembaga yudikatif. “Urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi,” imbuhnya. (har)
Suluh Indonesia/ant
PENYAMBUTAN JAMUAN MAKAN MALAM - Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kedua kanan) menyambut Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (kiri) dan Istri Rosmah Mansor (kedua kiri) sebelum jamuan makan malam KTT IORA 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, kemarin.
Bambang Soesatyo Sebut
Polri Mitra Kepercayaan Perangi Terorisme JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Arab Saudi menjadikan Polri sebagai mitra kepercayaan untuk memerangi aksi terorisme karena kemampuannya yang telah diakui dunia sehingga patut di apresiasi. “Pilihan Arab Saudi untuk menjadikan Polri sebagai mitra mencerminkan kepercayaan dan pengakuan akan kompetensi dan kualifikasi Polri memerangi terorisme,” katanya di Jakarta, kemarin. Sebelumnya pemerintah
Arab Saudi telah menanda tangani sebelas perjanjian kerjasama antar kedua negara. Salah satunya kerjasama antara Kepolisian Kerajaan Arab Saudi dan Kepolisian RI. Menurut Bambang kerja sama Polri -Kepolisian Kerajaan Arab Saudi tampak jelas masuk dalam prioritas Raja Salman, karena dokumen nota kesepahamann kepolisian kedua negara itu termasuk dalam 11 nota kesepahaman yang sudah disiapkan untuk ditantangani para pejabat kedua negara.
Apalagi, tambahnya momen penandatanganannya disaksikan langsung oleh Raja Salman dan Presiden Joko Widodo. Ketika berpidato di DPR pun Raja Salman menekankan pentingnya kerjasama menghadapi terorisme. Penguatan unit-unit antiteror seperti Densus 88 Mabes Polri menjadi kebutuhan mendesak. Kebutuhan itu tercermin pada pilihan Kerja sama Polri dengan Kepolisian Kerajaan Arab Saudi yang sepakat memerangi terorisme dan radikalisme.
Dengan kesepakatan ini, tambah Bambang Arab Saudi secara tidak langsung mengingatkan Indonesia tentang betapa seriusnya ancaman terorisme masa kini. Bambang menegaskan kerja sama itu diyakini sebagai pilihan dan kehendak Raja Salman bin Abdulaziz alSaud, sehingga kesepakatannya langsung ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Kepolisian Kerajaan Arab Saudi Usman al Mughrij di Istana Bogor. (har)