Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Selasa, 7 Februari 2017
No. 27 tahun XI
Pengemban Pengamal Pancasila
UNBK Diikuti 3,6 Juta Siswa
Kemdikbud Minta Pemda Bersinergi JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meminta pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/ kota, untuk bersinergi menyiapkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2017. “Kami meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi, khususnya dalam penyelenggaraan UNBK,” kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemdikbud Nizam di Jakarta, kemarin. Nizam mengatakan bahwa penyelenggaraan UNBK dapat menjadikan pelaksanaan UN menjadi lebih efisien dan nyaman. Hal itu sesuai dengan hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud pada
tahun 2016, para siswa sebagaian besar berpendapat bahwa penyelenggaraan UNBK lebih nyaman dari pada ujian nasional kertas pensil (UNKP). Kemdikbud, lanjut dia, mendorong sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan UNBK. “Pada tahun ini terdapat lebih dari 30.000 sekolah dengan 3,6 juta siswa yang akan mengikuti UNBK,” katanya. Nizam berharap pengadaan komputer di sekolah jangan dikhususkan untuk penyelenggaraan UNBK, tetapi untuk proses belajar mengajar di sekolah. “Sekolah yang belum memiliki fasilitas komputer atau lab komputer dapat bersinergi dengan sekolah yang sudah memiliki fasilitas tersebut,” katanya. (ant)
Polisi Dalami Motif Ledakan CIREBON - Tim gabungan dari Densus 88 Polri, Polda Jabar dan Sat Reskrim Polres Kuningan, Jawa Barat, masih melakukan pendalaman terhadap motif ledakan dan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkaran (TKP). “Untuk motif ledakan masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Cirebon, kemarin. Yusri menuturkan hasil pemeriksaan TKP dan penelitian terhadap material pipa besi oleh Tim Jibom Sat Brimobda Jabar terdapat unsur belerang dan potasium dalam pipa tersebut. Serta casing pipa dalam kondisi pecah, diduga material diledakkan den-
gan cara dibakar menggunakan sumbu. “Kami juga membawa sampel pipa besi untuk dilakukan pengujian dan memastikan material lain yang ada dalam pipa tersebut,” tuturnya. Selain itu polisi juga akan melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa ledakan tersebut. Peristiwa ledakan yang terjadi pada hari Minggu (5/2) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 1 RT 01 RW 01 Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan. Ledakan itu juga terdengar sampai radius 100 meter dari tempat kejadian perkara. “Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa dan tidak menimbulkam kerugian material,” tambahnya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus suap I Putu Sudiartana mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Putu dituntut penjara tujuh tahun dengan denda Rp200 juta.
Setahun Jadi Tersangka
Choel Ditahan
Suluh Indonesia/ant
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON), di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012. “Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama, lima tahun saya terkatung-katung, dicekal sudah empat kali enam bulan,” kata Choel setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, kemarin. Choel yang sudah men-
genakan rompi tahanan KPK warna oranye menyatakan dirinya sudah meminta untuk ditahan sejak Januari tahun lalu agar segera mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keadilan. “Alhamdulillah hari ini proses dimulai, “argo” masa tahanan sudah jalan dan kami lihatlah dari sini tentu saya bersama tim pengacara akan mencari keadilan yang sebenar-benarnya untuk saya dan keluarga saya,” ucap Choel. Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Choel Mallarangeng ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan sampai dengan 25 Februari 2017.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Sebelumnya, Choel menyatakan dirinya siap untuk ditahan. ‘’Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu, dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan bawa koper segala macam, semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan,”
kata Choel. Soal kasus yang menjeratnya terkait dengan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Choel menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali. “Mengenai kakak saya sudah terjawab dan sudah “inkracht” (putusan berkekuatan hukum tetap) bukan? sudah selesai beliau, sudah di Lapas Sukamiskin sudah “inkracht” dan tidak ada hubungannya. Itu lah makanya kakak saya dituntut 10 tahun tetapi hanya divonis 4 tahun,” kata Choel. Hal itu, ucap Choel, dibuktikan sampai tiga tingkat pengadilan yang membuktikan bahwa tidak ada kaitan uang dengan dirinya. (ant)
CHOEL MALLARANGENG DITAHAN - Petugas mengawal tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, kemarin. KPK menahan Choel Mallarangeng terkait dugaan korupsi proyek Hambalang.
Mantan Presiden
Punya Hak Untuk Mendapat Pengamanan KEPALA Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan bahwa mantan Presiden juga memiliki hak pengamanan dari pemerintah. Tetan memastikan, kalau mantan Presiden memiliki hak untuk mendapatkan pengamanan. Sampai sekarang juga mantan-mantan presiden itu dapat pengamanan dari pemerintah. Tidak usah dikhawatirkan, kewajiban negara melindungi mantan presiden. Mantan Presiden masih ada pengawal. Hal itu disampaikan Teten menanggapi cuitan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyampaikan dalam akun Twitter-nya bahwa rumahnya di kawasan Kuningan dikepung massa. “Saudara-saudaraku yang mencintai hukum dan keadilan,
saat ini rumah saya di Kuningan “digrudug” ratusan orang. Mereka berteriak-teriak. *SBY*” demikian cuitan SBY pada hari ini pukul 15.05 WIB. Selanjutnya SBY mencuit “Kecuali negara sudah berubah, Undang-Undang tak bolehkan unjuk rasa di rumah pribadi. Polisi juga tidak memberitahu saya.*SBY*. Tanda SBY menunjukkan bahwa SBY sendiri yang mengetik cuitan tersebut. SBY menilai ada orang tertentu yang ingin melakukan provokasi terhadap dirinya. “Kemarin yang saya dengar, di Kompleks Pramuka Cibubur
ada provokasi dan agitasi terhadap mahasiswa untuk Tangkap SBY.*SBY*” SBY masih mencuit “Saya bertanya kepada bapak Presiden dan Kapolri, apakah saya tidak memiliki hak untuk tinggal di negeri sendiri, dengan hak asasi yang saya miliki? *SBY*”. Ia pun meminta keadilan. “Saya hanya meminta keadilan. Soal keselamatan jiwa saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Allah Swt. *SBY*”. Teten juga membantah ada pihak dari Istana yang mengerahkan massa kepada SBY dari acara Jambore Nasional Mahasiswa Indonesia di Cibubur, Jakarta Timur pada 4-6 Februari 2017. “Itu saya juga hadir di acara (Jambore) itu pagi dan saya diminta untuk menyampaikan beberapa kemajuan dalam 2 tahun pemerintahan. Biasa yang dimasalahkan mahasiswa ketika dialog itu banyak mengenai dana desa, pemberantasan korupsi, HAM agraria, dialog begitu saja. Tapi saya malah tantang mahasiswa ayo turun ke desa karena perencanaan pembangunan desa itu kan harusnya sesuai UU Desa sehingga bermanfaat sesuai warga desa,” tambah Teten. Sehingga Teten meyakini tidak ada provokasi dari siapapun pada acara tersebut. “Kira-kira poin saya di situ. Tidak ada provokasi. Itu kan pertemuan mahasiswanya seribu lebih. Siapa yang berani memprovokasi di depan umum sebanyak itu? Bisa (diancam) pidana,” ungkap Teten. Sementara Menko Polhukuam Wiranto mengatakan bahwa bila SBY merasa keselamatannya terancam, SBY dapat melaporkan ke polisi. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PEMBERHENTIAN PATRIALIS AKBAR - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Sukma Violetta (kanan) dan Sekretaris MKMK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal hakim terduga suap Patrialis Akbar di Gedung MK Jakarta, kemarin. MKMK rekomendasi pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.
Kapolri Minta
Deteksi Dini Potensi Konflik Sosial SIBOLANGIT - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta seluruh kepala satuan wilayah untuk mendeteksi secara dini seluruh potensi konflik yang ada di tengah masyarakat. Dalam rapat koordinasi wilayah pantai timur Sumatera Bagian Utara di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Senin, Kapolri mengatakan penyelesaian potensi konflik secara dini merupakan salah satu prioritas Polri. Jika tidak disikapi dengan cepat, dikhawatirkan potensi yang ada akan berkembang dan menimbulkan hal-hal yang tidak di-
inginkan. Kunci utama dalam mendeteksi potensi dan penyelesaian masalah adalah pendekatan secara persuasif kepada masyarakat. “Harus proaktif untuk mendeteksi potensi konflik sehingga bisa dicegah secara dini,” katanya. Menurut Kapolri, kemampuan dalam mengungkap kasus kejahatan memang cukup penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Namun penanganan terhadap potensi konflik juga sangat penting karena membawa pengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mencontohkan konflik
sosial berbau SARA yang terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, belum lama ini. Kerusuhan yang terjadi menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi dan kegiatan sosial di daerah itu hampir lumpuh karena adanya ketakutan yang dialami masyarakat. “(Kerusuhan) itu langsung melumpuhkan Tanjungbalai, masyarakat jadi takut beraktivitas,” katanya. Dalam mengatasi potensi konflik tersebut, Kapolri mengarahkan agar pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami. Sebagai langkah awal, diperlukan pengawasan personel di
lapangan, termasuk bhabinkamtibmas untuk mengetahui potensi konflik yang ada. Setelah dilaporkan, kapolsek di daerah itu perlu melakukan kebijakan deteksi dini sambil menganalisa perkembangan yang terjadi. Jika merasa masalah yang ada cukup besar dan tidak mampu ditangani sendiri, kapolsek tersebut harus segera melaporkan ke kapolres untuk memberikan dukungan. Pola yang sama juga dilakukan jika kapolres merasa tidak mampu agar melaporkan ke kapolda sambil menjelaskan kondisi di lapangan. (ant)