Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 6 November 2015
No. 202 tahun IX
Pengemban Pengamal Pancasila
Bandar Dituntut Mati JAKARTA - Kejari Jakbar menuntut bandar narkoba asal HongKong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya atas kepemilikan sabu lebih kurang 862 kilogram atau tepatnya 862.603,1 gram narkotika jenis sabu dengan hukuman mati. ‘’Menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati,” kata JPUTeguh Ananto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa bandar narkoba di PN Jakbar, kemarin. Wong Chi Ping dalam melakukan aksi penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia itu dibantu delapan rekannya, yakni Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika. JPU juga membacakan tuntutan kepada delapan rekan Wong Chi Ping dengan
tuntutan maksimal hukuman mati. Jaksa juga meminta PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk memutuskan menyatakan terdakwa Wong Chi Ping melakukan tindak pidana pemufakatan jahat narkotika, tanpa hak kepemilikan dan melanggar hukum. Jaksa memberikan tuntutan dengan hukuman maksimal karena perbuatan terdakwa merusak mental geneeasi muda yang akan datang. ‘’Karena ini menyangkut nyawa maka untuk tuntutan pidana kami tidak sembarangan, kami pertimbangkan semuanya dan tim kami berkoordinasi dengan pimpinan,” ujarnya. Ia mengatakan tidak ternilai kerugian yang dapat diakibatkan jika 800 kilogram itu lolos dari penangkapan dan beredar di mana-mana. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PRESIDEN-DPR - Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) bersama empat Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) berjalan menuju ruang pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, kemarin.
Paket Kebijakan Ekonomi VI
Membangun Wilayah Pinggiran
Suluh Indonesia/ant
PAKET KEBIJAKAN EKONOMI JILID ENAM - Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (kanan), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa (kiri) mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Enam di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Dalam paket kebijakan ini salah satu fokusnya adalah mengenai insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi VI sebagai upaya menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). ‘’Melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus yang tujuan utamanya adalah mengolah sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden Jakarta, kemarin. Kedelapan KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah, yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumut), Palu (Sulteng), Bitung (Sulut), Mandalika (NTB), Morotai (Malut), Tanjung ApiApi (Sumsel) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kaltim). ‘’Pada saat ini baru dua KEK yang pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal 2015 dan selebihnya sedang dalam tahap pembangunan,” kata Darmin. Menurut dia, tujuan dan manfaat yang diharapkan dari
adanya kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian dan sekaligus memberikan daya tarik bagi penanam modal melalui penetapan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Ia mengatakan bahwa penerbitan PP ini bukan sekedar menjadikan KEK sebagai kawasan dengan berbagai insentif, tetapi juga bertujuan untuk mendorong pe-ngembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing lokasi KEK. Kebijakan tersebut juga untuk mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik, yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Darmin mengatakan pelaksanaan PP ini akan efektif apabila Pemda setempat berkomitmen untuk memberikan fasilitas daerah yang diperlukan. Materi yang diatur dalam RPP mencakup bentuk dan besaran insentif fiskal, serta berbagai fasilitas dan kemudahan di bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan kemudahan perizinan. Investasi pada rantai
produksi yang menjadi fokus KEK akan diberi insentif lebih besar dibanding dengan investasi yang bukan menjadi fokus KEK. Paket kebijakan ini juga mengatur tentang penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan. Latar belakang kebijakan ini terkait putusan MK yang membatalkan UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Darmin mengatakan untuk mengisi kekosongan hukum sebagai dampak pembatalan UU tersebut, maka diberlakukan kembali UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang terdapat enam prinsip. Keenam prinsip batasan itu adalah setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air, Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu HAM, Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak, Priotritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara. (ant)
JK : Reshuffle Kabinet Belum Dibicarakan JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah belum membicarakan susunan perombakan kabinet pada awal November 2015. JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin menjelaskan dirinya tidak mengetahui apakah isu perombakan kabinet dibahas pada saat pertemuan Koalisi Indonesia Hebat di kediaman Megawati Sukarnoputri di Jakarta pada Selasa lalu karena tidak hadir dalam pertemuan itu. ‘’Kalau evaluasi kan setiap saat saja tentu. Mau ‘reshuffle’ atau tidak, selalu kan kita mengevaluasi, memberikan nasihat, kata JK ter-
kait kinerja para menteri. Sementara itu, pengamat politik dari UI Agung Supriyo memperkirakan Presiden Joko Widodo akan melakukan reshuffle menteri kabinet yang kedua, tujuannya untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi di antara menteri kabinet. ‘’Kalau Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle menteri kabinet yang kedua, saya sepakat sasarannya untuk optimalisasi kinerja menteri kabinet,” kata Agung. Menurut Agung, jika mencermati latar belakang dan proses reshuffle menteri kabinet yang pertama pada Agustus lalu dilatarbelakangi adan-
ya kekurangharmonisan komunikasi serta kekeliruan koordinasi di antara menteri kabinet. Karena itu, kata dia, Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle menteri kabinet yang pertama sasarannya untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi di antara menteri kabinet. ‘’Presiden mereshuffle tiga menko serta mereshuffle dan mereposisi dua menteri teknis, sasarannya untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi,” katanya. Namun, setelah reshuffle pertama, menurut Agung, masih terjadi salah komunikasi di antara menteri kabinet, meskipun pada menteri
yang berbeda. Agung melihat kinerja menteri secara umum belum optimal sehingga masih perlu lebih dioptimalkan lagi. ‘’Adanya salah komunikasi dan salah koordinasi jika tidak segera diperbaiki, dapat menurunkan kepercayaan publik kepada Pemerintah,” katanya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menilai perombakan atau reshuffle kabinet harus dilakukan Presiden Jokowi sebelum akhir tahun agar tidak mengganggu akselerasi ekonomi nasional. (ant)
Kasus Aset Supersemar
Kejagung Kirim Permohonan Eksekusi JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah mengirim surat permohonan eksekusi Yayasan Supersemar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) perkara penyelewengan dana beasiswa dengan denda Rp4,4 triliun. ‘’Kita tunggu bagaimana nanti yang menjadi tindak lanjut dari permintaan kita itu. Kembali saya katakan ini adalah kewenangan dari PN Selatan. Kita berharap bagaimana pihak tergugat bisa secara sukarela memenuhi kewajibannya,” kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, kemarin. Ditambahkan, seandainya denda itu tidak dibayarkan pi-
haknya akan memohon kembali kepada PN Jaksel untuk membantu langkah selanjutnya. ‘’Kita hanya bisa mendesak dan meminta putusan secara inkracht bisa dilaksanakan,” katanya. Ia menyatakan soal jumlah aset tidak bisa gegabah karena memerlukan waktu. Sementara itu, Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan eksekusi perkara Yayasan Supersemar dari Kejagung. Selanjutnya, pihak panitera dari PN Jaksel akan menyusun resume perkara dari kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar. ‘’Surat permo-
honan eksekusi dari Jaksa Pengacara Negara sudah masuk ke PN Jaksel. Selanjutnya Ketua PN Jaksel memerintahkan Panitera untuk membuat resume perkaran-
ya,” ujar Made Sutrisna. Made menjelaskan bahwa resume ini berisi rangkuman perjalanan perkara dari kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa yayasan itu. (ant)
Suluh Indonesia/ant
GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Lima ahli waris dari tokoh penerima Gelar Pahlawan Nasional, antara lain diterima Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi (dua dari kiri) untuk Alm. I Gusti Ngurah Made Agung berfoto bersama di Istana Negara Jakarta, kemarin. Tokoh asal Bali itu pada masa penjajahan gigih memperjuangkan kemerdekaan.