Edisi 06 September 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771

www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasi la

Selasa, 6 September 2016

Cuti Empat Bulan Tidak Masuk Akal

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa ketentuan yang mengharuskan calon petahana untuk melaksanakan cuti selama empat bulan adalah hal yang tidak masuk akal. Saya hanya protes cutinya itu tidak masuk akal karena hampir empat bulan, sementara kampanye itu dulu hanya dua minggu, ujar Ahok usai sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin. Sebelumnya pihak Pemerintah dan DPR menyebutkan bahwa cuti bagi calon petahana merupakan solusi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terutama pada saat masa kampanye. Sekarang kalau takut ada penyalahgunaan wewenang ya pakai Bawaslu saja, ujar Ahok.

Dalam permohonannya, Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya . Ahok beralasan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya. (ant)

No. 161 tahun X

Polda Jabar Sita Sabu 1,3 Kg

BAN DUNG - Dire ktora t Re serse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram (kg) di dua jaringan pengedar dengan jumlah tersangka lima orang. Kami berhasil melakukan pengungkapan dua kasus peredaran sabu total barang bukti 1,3 kilogram, dari para tersangka perannya beda-beda, kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar AKBP Cahyo Hutomo saat gelar perkara peredaran narkoba di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, kemarin. Ia menuturkan kasus peredaran sabusabu dengan barang bukti cukup banyak itu berawal dari tertangkapnya tersangka inisial PG di rumah kontrakannya Jalan Setra Murni Atas, Sukasari, Kota

Bandung, 15 Agustus 2016. Tersangka yang membawa mobil Honda Jazz itu dilakukan penggeledahan oleh polisi dan ditemukan dua paket besar jenis sabu dibawah jok mobil. Selanjutnya di rumah kontrakan tersangka ditemukan satu dus kecil berisi narkotika jenis ganja kering, 48 pak plastik klip kecil dan 1 bungkus klip ukuran sedang dalam karung, satu rol alumunium foil dan alat hisap sabu. Hasil interogasi tersangka PG masih menyimpan narkotika di Kostan Micasa, dan ditemukan barang bukti 81 paket narkotika jenis sabu, katanya. Polisi kemudian menindaklanjuti kasus tersebut, lalu berhasil menangkap seorang tersangka inisal NK dengan barang bukti 20 paket sabu. (ant)

Suluh Indonesia/ant

Tidak Ditemukan Aliran Dana Freddy

SIDANG LA NYALLA - Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Kapolri Sebut

Suluh Indonesia/ant

PENANGKAPAN TERDUGA TERORIS - Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian menunjukkan foto paspor Leonardo terduga teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror di Mapolda Kepri, kemarin. Leonardo yang diduga sebagai perekrut anggota Khatibah Gonggong Rebus (KGR) pimpinan Gigih Rahmat Dewa ditangkap oleh Tim Densus 88 di sebuah warnet di Kecamatan Batu Aji, Batam.

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Polri sudah membentuk tim dan melakukan investigasi terkait dugaan aliran dana yang mengalir ke anggota Polri dari terpidana narkoba Freddy Budiman, dan hasilnya tidak ditemukan adanya aliran dana tersebut. Belum pernah dengar ada yang terima Rp90 miliar, kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Jakarta, kemarin. H a l i t u di ka t a ka nnya mengonfirmasi video yang di m il i ki K e m en kum ha m yang berisi pesan terakhir da r i ge m b ong na rko ba Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati.

Disinyalir dalam video tersebut ada pejabat Polri mendapatkan aliran dana dari Freddy Budiman Rp90 miliar. Tito mengatakan, tim investigasi juga telah meminta konfirm asi dari Kepala Lapas Nusakambangan, para narapidana, termasuk meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana Rp90 miliar itu. Namun dari investigasi tersebut hasilnya nihil. Tidak ada bukti jika petinggi Polri menerima aliran dana Rp90 miliar, ujarnya. Tito menjelaskan, informasi adanya anggota Polri menerima aliran dana ini berasal dari video testimoni Freddy sebelum dieksekusi. Di video itu menurut dia,

Freddy menerangkan dirinya merupakan seorang preman dan akhirnya menjadi pelaku narkotika yang punya jaringan sampai di Lapas. Di video itu Freddy bercerita ada dua nama anggota Polri. Kedua orang itu adalah seorang Pati (Perwira Tinggi) dan seorang Pamen (Perwira Menengah), keduanya adalah orang yang menangkap Freddy tiga kali, dua di Cipinang, dan satu di Nusakambangan, ujarnya. Menurut dia, kedua orang itu sudah diperiksa yaitu yang menangkap yang bersangkutan, sedangkan ada satu nama lagi yang disebut Freddy, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan penanganan narkoba, tapi soal usulan Lapas yang ada buayanya.

Tito mengatakan, awalnya Polri membentuk tim investigasi hanya dari internal Polri saja, namun ditambah dari unsur eksternal karena khawatir penilaian masyarakat bahwa Polri akan menutupi kasus itu. Dia menjelaskan, Polri menggandeng tiga orang dari eksternal m asuk dalam tim yaitu Pungki (Kompolnas), Hendardi (Setara Institute), dan Effendi Gozali (akademisi). Kami membentuk tim yang lebih besar dari Polri dipimpin Pak Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum, Komjen Pol Dwi Priyatno) yang berjumlah 15 orang plus tiga orang eksternal, tuturnya. Dia menegaskan, Polri berkomitmen tidak pernah membela anggotanya. (har)

Hidayat Nur Wahid :

Berjuang Melawan Narkoba Adalah Jihad

WAKIL KETUA MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan berjuang di dalam ajaran agama atau jihad tidaklah hanya dimaknai perang mengangkat senjata di medan laga. Tetapi, jihad sesungguhnya dalam ajaran agama adalah berjuang melawan segala kemungkaran termasuk dalam memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Hidayat Nur Wahid dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan melibatkan m ahasi swa dari Pesan tren

Ma had Aly Annu aimy di Gedung MPR. Jakarta, kemarin mengatakan, narkoba ini akan m eng hanc urkan keh idupan

bangsa Indonesia, sama halnya dengan penjajah, maka Indonesia harus diselamatkan dari narkoba. Jadi, saat ini kita harus berjihad melawan narkoba, demi menyelamatkan generasi mudan dan masa depan bangsa Indonesia. Menurut Hidayat, berjuang menyelamatkan generasi muda dari narkoba itu adalah jihad bersama. Sebab, narkoba akan m engh ancu r ma sa depan bangsa dan negara ini yang bertentangan dengan tujuan be rbangsa dan bernega ra yang ada dalam Pancasila, UUD 1945, Bhineka tunggal Ika, dan NKRI. Politisi dari PKS ini mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo te lah m enyatakan bahwa Indonesia sudah darurat narkoba. Padahal, kemerdekaan Indonesia dari penjajah diperoleh dengan susah payah oleh para pejuang bangsa, bahkan saat itu para kiai dan ulama pejuang kemerdekaan yang dipelopori pendiri KH. Hasyim Asy ari membuat Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama (NU). Bahwa membela negara itu fardhu a in, yakni wajib bagi setiap rakyat Indonesia, kata Hidayat. Senada, Kepala BNN Komis aris J ender al Budi Waseso (Buwas) mengakui saat ini gene rasi m uda dituntut untuk melakukan jiha d t e r ha d a p b a ha y a da r i kejahatan narkoba. (har)

Suluh Indonesia/ant

BERSAKSI KASUS REKLAMASI - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) memasuki ruang sidang saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Basuki menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

KPK Tetapkan

Bupati Banyuasin Jadi Tersangka

JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Banyuasin periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyasin. Sudah ekspose dan diyatakan terhadap enam tersangka itu dilakukan penyidikan. Kepada YAF (Yan Anton Ferdian), RUS (Rustami), UU (Umar Usman), K (Kirm an) dan STY (S utaryo), kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam

konferensi pers di gedung KPK Jakarta, kemarin. Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Suap itu terkait dengan dengan pengada-

an di dinas pendidikan kabupaten banyuasin di Sumsel, ungkap Basaria. Lima orang tersebut adalah Bupati Banyuasi Periode 20132018 Yan Anton Ferdian, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, seorang swasta yang bertugas sebagai pengepul dana Kirm an dan Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Pro-

gram dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo. Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda.(ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 06 September 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu