Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 6 April 2016
No. 64 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Ridwan Kamil Dipolisikan BANDUNG - Belasan advokat muda yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) DPD Jawa Barat melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terkait pencemaran nama baik. Ketua HAMI DPD Jabar Rohman Hidayat di Mapolda Jabar di Bandung, kemarin mengatakan, pihaknya tidak saja melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melainkan juga salah seorang stafnya, yakni Asep Cucu. ‘’Kedua pejabat itu kami nilai telah mencemarkan nama baik sebagaimana yang diatur oleh undang undang tindak pidana (KUHP) serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektro-
nik,” katanya. Laporan itu berdasarkan perbuatan kedua pejabat tersebut dalam acara dialog di dua stasiun televisi swasta pada 21 Maret 2016 dan 28 maret 2016 lalu. “Isinya jelas telah menyinggung dan mencemarkan nama baik kami sebagai advokat,” tandasnya. Dia mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dalam hal ini yang menerima laporan Kompol Marsudi Widodo sebagaimana dalam keterangannya tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/329/ IV/2016/ Jabar Tanggal 05 April 2016. ‘’Selanjutnya kami akan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Direskrim Umum Polda Jabar untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
NAIK SAMPAN - Seorang siswi peserta UN SMA 3 Kendari naiki sampan menuju ke sekolah di Kendari, kemarin. Puluhan siswa peserta UN di Kecamatan Abeli harus memilih jalur cepat mengunakan jasa sampan agar tidak terlambat mengikuti ujian.
DPR Ingatkan
Kendalikan Harga Sembako JAKARTA - Anggota komisi V DPR Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah untuk bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok dan tarif angkutan di masyarakat setelah adanya kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak. ‘’Pemerintah sudah menetapkan harga baru BBM, tetapi hal ini masih ada kaitannya dengan harga jual di masyarakat. Bagaimana caranya pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok masyarakat seperti diinginkan,” katanya di gedung DPR Senayan Jakarta, kemarin. Handoyo mengapresiasi keputusan pemerintah menurunkan harga BBM untuk jenis premium dan solar. Namun diingatkan, pemerintah masih ada pekerjaan rumah (PR) setelah penurunan harga ini yakni tarif angkutan barang dan angkutan
umum lainnya. Menurut Handoyo, jika harga kebutuhan pokok itu tidak ikut turun seperti sebelum kenaikan harga BBM, setidaknya laju inflasi bisa dikendalikan dengan menggunakan acuan harga BBM baru. Karena itu tambahnya pemerintah juga harus bisa mengawasi terkait besaran biaya transportasi, yang bersifat multi player effect. Anggota Komisi IV ini pun meminta kalangan pengusaha harus fair,yakni ikut menurunkan tarif sesuai dengan keputusan pemerintah. ‘’Ini harus dikontrol, jangan sampai harga-harga kebutuhan pokok itu tidak sesuai dengan keinginan kita. Pemerintah harus tegas mengawasi di lapangan,” •kata politisi PDI P ini. Menurut Rahmad, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan politik dengan menetap-
kan harga baru BBM untuk kepentingan masyarakat. Setelah itu diharapkan menteri-menteri terkait mengawalnya sehingga penurunan harga premium dan solar ini diikuti dengan turunnya biaya transportasi yang berdampak pada turunnya harga kebutuhan masyarakat tetapi tetap mampu menahan laju inflasi. ‘’Ini memang tidak mudah, tetapi jika penurunan harga BBM diikuti dengan turunnya biaya transportasi dan kebutuhan harga pokok, saya kira masyarakat akan merasa suprise, tidak saja dari sisi politik, namun juga dari sisi ekonomi kehidupan seharihari,’’ katanya. Menjawab pertanyaan, Rahmad yakin langkah pemerintah menurunkan harga BBM ini bukan untuk pencitraan Presiden Jokowi, melainkan konsistensi program kerja presiden mengambil keputusan. (ant)
Fahri Melawan Suluh Indonesia/ant
PENENGGELAMAN KAPAL - Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL meledakkan lima kapal nelayan asing dengan rincian empat kapal nelayan Malaysia dan satu kapal nelayan Vietnam di Perairan Batam, Kepulauan Riau, kemarin. Pihak berwajib meledakkan dan menenggelamkan 28 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal diledakkan secara bersama di sembilan lokasi yakni Aceh, Belawan, Batam, Natuna, Anambas, Pontianak, Tarakan, Bitung dan Ternate.
UN Masih Dianggap Menakutkan SEJAK pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2015 terjadi perubahan drastis yang mana UN tidak lagi dijadikan penentukan kelulusan tetapi digunakan untuk pemetaan kualitas pendidikan di Tanah Air. Meski terjadi pergeseran makna, bukan serta-merta menghilangkan isu mengenai kebocoran soal. Pada UN 2016 ini misalnya, isu mengenai kebocoran soal tetap ramai. Contohnya di Dumai, Riau, kunci jawaban UN dijual Rp20 juta. Bahkan para siswa berniat membelinya dengan patungan secara bersamasama. Di Banyuasin, Sumsel juga beredar soal dan kunci jawaban UN yang dibanderol dengan harga Rp1 juta hingga Rp3 juta. Di Cimahi, Jawa Barat siswa yang mengikuti UN ber-
lomba-lomba membeli kunci jawaban UN yang dihargai sebesar Rp20.000. ‘’Sebagai pendidik saya heran, entah apa yang mereka cari. Seharusnya dengan UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, maka UN dapat berlangsung dengan jujur,” ujar seorang guru SMK, Selamet Abdul di Jakarta. Selamet mengaku khawatir dengan sikap siswa yang memilih jalan pintas dengan mencari kunci jawaban UN dibanding belajar dalam menghadapi UN. Padahal UN tidak lagi menjadi momok yang menakutkan
lagi. Andaipun siswa tidak mencapai standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yakni 55, tapi bukan berarti siswa tersebut tidak bisa melanjutkan pendidikan. Siswa yang nilainya dibawah standar dapat mengikuti UN perbaikan yang diselenggarakan pada tahun berikutnya. Itupun tak wajib, siswa boleh memilih atau tidak. Seorang guru yang mengajar di salah satu daerah di Riau, Novelina mengaku pernah diancam muridnya agar memberi tahu kunci jawaban UN. Kala itu, muridnya membandingkan dia dengan guru di sekolah lain yang mau memberikan kunci jawaban saat pelaksanaan UN. ‘’Saya tidak mau melakukan tindakan tidak terpuji seperti itu,” kata Novelina. Pelaksana Tugas Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indone-
sia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan seharusnya UN tidak dipandang sesuatu yang menakutkan sehingga tidak terjadi proses kecurangan pada saat ujian. ‘’UN jangan dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan. Dalam proses belajar-mengajar. Ujian merupakan hal yang biasa,” kata Hanifah. Cara pandang yang menganggap bahwa ujian merupakan hal yang menakutkan sudah mengakar pada masyarakat. Selain itu, tinggi rendahnya nilai kelulusan dianggap sebagai penentu keberhasilan. ‘’Cara pandang yang salah dan juga semangat juang yang rendah, menyebabkan fenomena kecurangan tetap terjadi. Meskipun kita tahu, sekarang UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan,” katanya. (ant)
Pengurus PKS Digugat JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggugat Presiden Partai dan Mahkamah partai atau Majelis Tahkim PKS atas pemecatan dirinya dari partai bernapaskan Islam tersebut. ‘’Berkaitan dengan kasus yang dihadapi Fahri Hamzah dan berdasarkan diskusi panjang dan dokumen yang ada, pak Fahri sepakat menunjuk kami sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat presiden partai dan anggota Majelis Tahkim PKS,” kata Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief di Jakarta, kemarin. Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan
hukum tersebut telah didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah di PN Jaksel dengan nomor Registrasi 214/pdt.15/ 2016/PN.Jkt.Sel dengan tergugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKS dinyatakan batal demi hukum. ‘’Tuntutannya agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian pak Fahri Hamzah, dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah,” ujar dia. Meskipun didaftarkan se-
bagai gugatan perdata, Mujahid mengatakan pihaknya tidak menyertakan tuntutan materil ganti rugi pada DPP PKS. ‘’Tidak ada permintaan materiil atau tuntutan ganti rugi dalam hal ini, kami hanya menuntut pembatalan itu saja,” ucapnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara dari laman pks.or.id terdapat artikel berjudul Penjelasan PKS Tentang Pelanggaran Disiplin Partai yang Dilakukan Fahri Hamzah. Dalam laman itu dijelaskan kronologi rinci pemecatan Fahri Hamzah dari PKS karena dianggap telah melakukan tindakan indisipliner terhadap kebijakan partai. (har)
Suluh Indonesia/ant
UJI COBA PENGHAPUSAN 3 IN 1 - Deretan kendaraan mengular saat pemberlakuan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, kemarin. Pemerintah DKI Jakarta akan mengevaluasi uji coba penghapusan sistem 3in1 di ibukota yang dinilai tidak efektif mengatasi kemacetan.