Edisi 05 Agustus 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771

www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasi la

Jumat, 5 Agustus 2016

No. 140 tahun X

WN Malaysia Ditangkap

JAKARTA -Badan Narkotika Nasional menangkap dua warga negara Malaysia yang menyimpan narkoba jenis sabu di hotel Orchardz kamar 809 di Jakarta Pusat, Kamis malam. Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bernama Steven dan Michael dengan barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu yang disimpan di plafon kamar mandi hotel, kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso di lokasi kejadian yang didampingi Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, kemarin. Sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Indonesia asal Aceh. Mereka sudah ada di hotel ini sejak tanggal 1 Agustus 2 016. Saat ini kita masih mengembangkan asal-usul sabu ini, kata Budi Waseso yang akrab dengan

panggilan Buwas. Jakarta merupakan kota yang rawan narkoba, dimana pengungkapan besar sering ditemukan, dimana pada tiga bulan ada 270 kilogram sabu. Kita sudah mengintai tiga bulan yang lalu, dan dari pengungkapan ini kita menyelamatkan 150 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba, kata Buwas. Seme ntara itu, BNN juga berhasil menangkap tiga pemilik puluhan kilogram sabu-sabu yang disimpan di ban mobil di salah satu pelabuhan tikus di Pulau Dompak, Tanjungpinang. Petugas kemudian membawa tersangka ke Bengkel Taya Ban Jalan Gatot Subroto KM 5 Tanjungpinang untuk membuka empat ban, tempat disembunyikan barang haram tersebut. (ant)

Suluh Indonesia/ant

Terima Kasih Kepada Haris Azhar

TANGGAPI PELAPORAN - Koordinator KontraS Haris Azhar menghadiri pernyataan sikap sejumlah aktivis yang mengecam pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri di Jakarta, kemarin.

Panglima TNI Ucapkan

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berterima kasih kepada Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar, atas informasi dugaan keterlibatan aparat TNI dalam bisnis narkoba berdasarkan kesaksian terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Saya ucapkan terima kasih kepada saudara Haris Azhar atas informasi yang disampaikan bahwa ada oknum bintang dua TNI (yang terlibat), kata Gatot saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul Cerita Busuk dari seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014) , Freddy mengatakan bahwa ia memberikan uang ratusan m iliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk me lancarkan b isnis ha ram nya di Ta nah A ir. Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua,

kata Freddy seperti dikutip dari laman FB KontraS. Menanggapi tulisan Haris Azhar yang telah tersebar ke publik, Panglima segera membentuk tim internal untuk menyelidiki kebenaran informasi keterlibatan perwira tinggi TNI yang dalam testimoni Freddy membantu menyalurkan narkoba dari Medan menuju Jakarta. (Prajurit) bintang dua berarti kan pangdam. Jelas kalau pangdam ambil narkoba lewat (jalur) darat dari Medan ke Jakarta pasti dikawal voorijder , apalagi dia meninggalkan wilayahnya, kata Gatot. Proses penyelidi kan dan pencarian fakta oleh tim inter-

nal TNI, menurut Panglima, akan melibatkan berbagai sumber termasuk keterangan dari Serma Supriyadi, mantan anggota TNI AU yang pada 2013 dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas dakwaan membantu meloloskan impor 1,4 juta butir ekstasi milik Freddy Budiman. Penyelidikan atas tulisan Haris Azhar sekaligus menjadi momentum pembenahan dan introspeksi bagi internal TNI. Kejahatan ilegal ini pasti akan merapat pada aparat hukum, aparat pemerintah, termasuk TNI. Itu saya sadari betul makanya kita lakukan pembersihan (internal), ujar dia. (ant)

Suluh Indonesia/ant

DIALOG BERSAMA KAPOLRI - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berjabat tangan dengan Ketua Presidium Inter Religius Council Indonesia (CDCC) Din Syamsuddin saat akan memulai acara Dialog Bersama Kapolri di kantor CDCC Jakarta, kemarin. Dialog membahas berbagai konflik di daerah.

APBNP 2016

Dipangkas Rp 133 Triliun

KETUA DPR Ade Komarudin meyakini pembahasan Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2017 tidak akan mundur meski DPR harus disibukkan kembali oleh adanya perombakan APBN Perubahan (APBNP) 2016. yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna pada 28 Juni lalu.

Penegasan disampaikan Ade merespon persetujuan Rapat Kabinet yang memangkas APBN Perubahan (APBNP) tahun 2016 yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam usulan itu

anggaran belanja untuk Kementerian-Lembaga (K/L) dipangkas sebesar Rp65 trilun, sedangkan untuk dana tansfer ke daerah dipangkas sebesar Rp 68,8 triliun. Total anggaran belanja yang dipangkas dalam

APBNP 2016 mencapai Rp 133,8 triliun. Ade Komarudin mengatakan, revisi APBN Perubahan 2016 tidak akan mengganggu jadwal pembahasan RAPBN 2017 yang akan diajukan Presiden Joko Widodo dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2017 dalam Sidang Tahunan MPR, rapat gabungan DPR dan DPD pada 16 Agustus nanti. Memakan waktu pasti, tapi DPR pasti akan sesuai jadwal. DPR (siap rapat) sampai pagi, asal pemerintah sanggup, kata Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Meski fokus anggota DPR harus terbebani adanya revisi APBNP 2016, konsentrasi DPR tidak akan terpecah. Ade mengatakan dewan akan bergerak cepat untuk bisa merealisasikan keinginan bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Ya Agustus (usai reses) ini, karena itu kan emergency yang harus kita hadapi secara emergency juga, ujarnya. Kendati demikian, dia mengakui pro kontra atas pemangkasan anggaran kembali APBN ini tentu ada. Pada pemotongan anggaran belanja sebelumnya saja di APBN 2016, sejumlah kementerian mengeluhkan persoalan itu, kini pengetatan anggaran belanja dilakukan kembali pada APBN Perubahan 2016. Menurut Ade sal ah satu dampak revisi APBN adalah akan terkendalanya program pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah. (har)

Suluh Indonesia/ant

TANGGAPI PELAPORAN HARIS AZHAR - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar (keempat kanan) bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Berantas Mafia Narkoba membawa poster ketika memberikan keterangan terkait pelaporan Haris Azhar ke Bareskrim di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, kemarin. Mereka menyayangkan pelaporan Haris Azhar Bareskrim.

Calo Perkara

Pejabat MA Dituntut 13 Tahun

JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sut ri sna ditun tut 13 t ah un penja ra dit a m ba h de nda Rp500 juta subsider 6 bul an kurun gan. Ka mi penuntut u mum dal a m perkara ini menuntut pidana pe nj ara se lam a 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsi der kurungan pengganti 6 bulan, kata jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan

Tipikor Jakarta, kemarin. Tuntutan pidana tersebut berdasarkan dakwaan kesatu pertama yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubah a n A t as U U No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi da n dakw a an ke dua yaitu pasal 12B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung

program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercay aa n ma sya raka t terhadap lembaga peradilan terutama Mahkamah Agung. Hal meringankan, terdakwa bersi kap sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, tambah jaksa Fitroh. Dalam dakwaan pertama, A ndri t e rbukt i m enerim a Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi melalui pengacara Ichsa n yait u Awang La zuardi Embat agar m engusaha kan penundaan pengiriman salinan putusa n ka sa si a tas na ma Ichsan Sua idi d al am

perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan untuk mempersiapkan memori PK. Andri tidak sendirian untuk mengurus perkara ini tapi ia bekerja sama dengan Kosidah yaitu pegaw ai negeri pada Panitera Muda Pidana Khusus MA sebagai orang yang ditanyakan nomor putusan perkara Ichsan dan agar mendapat kepastian penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan dapat dilakukan untuk 3 bulan ke depan. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 05 Agustus 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu