Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 5 Februari 2016
No. 25 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Hukuman Diperberat JAKARTA - MA memperberat hukuman mantan gubernur Riau Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak. Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap di Jakarta, kemarin membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak . Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang (UU) Tipikor.
Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014 sehingga pengakuannya bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi bupati Rokan Hulu. Menjadi terbantahkan, lagi pula mata uang asing itu tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 saat ia mencalonkan diri sebagai gubernur Riau. Sebelumnya, mantan gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. (ant)
Protes UU KPK Direvisi
KPK Tolak Ikut Rapat JAKARTA - Pimpinan KPK tidak menghadiri undangan rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas revisi UU KPK, mereka hanya mengutus deputi untuk menyerahkan surat berisi alasan penolakan revisi. Ketidakhadiran pimpinan KPK itu sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK. Dalam rapat itu, KPK hanya diwakili oleh Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, Kepala
Bagian Litigasi Nur Cusnia, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yayuk Andriati dan fungsional Biro Hukum Anatomi Mulyaman. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo? mengaku kecewa karena pihaknya tidak mendapatkan penjelasan dari para pemimpin KPK mengenai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. ‘’Yang kita undang ini komisionernya, DPR ini lembaga
negara lho, jangan disepelekan. Kalau memang mereka merasa punya kepentingan, hadir. Dibuka di mana pelemahannya, di mana kekurangannya, ini ada pertanyaan dari masyarakat yang harus kita jawab,” katanya di ruang Baleg, Gedung DPR Jakarta, kemarin. Menurut dia, hak KPK untuk menolak revisi UU tersebut. Namun, kata dia, perlu diketahui DPR dan pemerintah memiliki wewenang dalam
membuat UU. ?”Kami-kami juga punya urusan yang lebih penting, tapi karena ini kami anggap penting yang namanya terkait masalah pemberantasan korupsi, dan kemudian masyarakat juga sudah merespons bahwa harus ada keterbukaan, sudah kita lakukan, tapi enggak datang,” ujarnya. Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengakui ketidakhadiran lima pimpinan KPK yang ada karena ada be-
berpa pertimbangan. “Memang tidak dihadiri pimpinan KPK dengan beberapa pertimbangan. Kami membawakan surat kepada pimpinan Baleg dan menyatakan menolak revisi UU KPK,” kata Yuyuk Andriati. Dalam surat itu, Ketua KPK Agus Raharjo menyatakan bahwa UU 30/2002 saat ini sudah mendukung operasional KPK sehingga tidak perlu diubah. (har)
TIDAK TERBIT Sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Imlek yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/ Bisnis Jakarta pada Senin (8/2) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Selasa (9/2). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi
Papa Minta Saham
Setya Novanto Diperiksa JAKARTA - Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang masih meminta keterangan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia. ‘’Sampai sekarang masih dimintai keterangan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB,” kata JAM Pidsus Arminsyah di Jakarta, kemarin. Kehadiran Setya Novanto tersebut setelah penyelidik tiga kali melayangkan panggilan kepada eks orang nomor satu legislator pusat tersebut. Arminsyah menyebutkan materi pertanyaan terhadap Setya Novanto masih berlangsung seputar soal pertemuan antara dirinya dengan Maroef Sjamsuddin yang saat itu masih menjabat sebagai Presiden Direktur (Presdir) PT FI dan
pengusaha Riza Chalid. ‘’Materi pertanyaannya masih sebatas itu saja,” katanya. Ia juga memperkirakan proses meminta keterangan terhadap Setya Novanto itu tidak akan selesai pada hari ini. “Kayaknya seperti itu bakal ada pemeriksaan lanjutan,” tegasnya. Dikatakan, penyelidikan terhadap kasus rekaman PT FI yang sempat menghebohkan publik di Tanah Air yang berujung pada mundurnya Setya Novanto sebagai pimpinan DPR RI, untuk mengumpulkan unsur pidananya. ‘’Justru itu yang sedang kita cari saat ini,” tandasnya. Kejagung sendiri telah meminta keterangan kepada Menteri ESDM Sudirman Said, Maroef Sjamsuddin dan Sekjen DPR. Bahkan rekaman itu sendiri sudah dipegang kejaksaan. (wnd)
Jokowi Minta
Suluh Indonesia/ade
DIPERIKSA KEJAKGUNG - Mantan Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Setya Novanto diperiksa terkait dugaan tindak pidana pemufakatan jahat perkara PT Freeport Indonesia.
Suluh Indonesia/ant
RSCM DIGELEDAH - Petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri membawa boks berisi dokumen usai melakukan penggeledahan di RSCM Jakarta, kemarin. Penggeledahan yang dilakukan selama delapan jam itu bertujuan untuk mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia.
Perkara Terkait KPK Dituntaskan JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan perkara terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera diselesaikan karena sudah cukup lama dan ada hal lain yang harus mendapat perhatian. ‘’Presiden ingin perkara yang terkait dengan KPK segera diselesaikan karena ini sudah cukup lama dan kita harus fokus pada persoalan lain terutama pembangunan ekonomi,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. Johan yakin dalam waktu dekat akan ada keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Agung terkait kasus AS, BW dan NB. Sebelumnya, Jokowi memanggil Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk melaporkan penanganan perkara itu. “Tadi Presiden didampingi Mensesneg Pratikno,” kata Johan Budi.
Ia menyebutkan sebelumnya Presiden mendengar informasi penanganan terkait perkara KPK yaitu terkait kasus AS, BW dan Novel Baswedan. ‘’Atas informasi dan masukan yang ada, Presiden meminta kehadiran Pak Jaksa Agung dan Kapolri. Tadi ada beberapa pokok bahasan intinya presiden ingin memperoleh laporan terkait berbagai persoalan di antaranya terkait kasus AS, BW dan Novel,” katanya. Johan menyebutkan terkait perkara AS, BW dan Novel, sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan karena memang sudah cukup lama tidak ada keputusan yang pasti. ‘’Keputusannya diserahkan kepada Jaksa Agung. Nanti bisa konfirmasi ke Jaksa Agung,” katanya. Ia menyebutkan untuk kasus Novel, perkaranyaya sudah disampaikan ke pengadilan namun ada peluang untuk menarik dakwaan itu. “Tentunya dengan alasan yang bisa dibenarkan secara hukum,” kata Johan Budi. (wnd)