Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771
www.suluhindonesia.com
Pengemban Pengamal Pancasi la
Kamis, 4 Agustus 2016
Pengakuan Kajati
No. 139 tahun X
Diungkap Dalam Sidang
JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK membuka percakapan melalui Blackberry Messenger (BBM) antara Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang dengan Marudut Pakpahan, perantara pemberi suap dari petinggi PT Brantas Abipraya. Dalam percakapan upaya penyuapan tersebut, Sodung minta agar Marudut berhatihati. Bahkan dia berpesan penyerahan uang suap diundur lain waktu lantaran dirinya mengaku kurang sehat. Kenapa tidak langsung mengatakan sedang sakit saja, tanya jaksa Irene. Sudung beralasan, pesannya itu agar Marudut jangan cepat marah. Saya sudah keliling Indonesia, jadi setiap daerah ada cara menyampaikan dengan cara yang baik. Di Batak meski tampang seram tapi ada caranya, istilahnya
upasa misalnya kalau orang tua menasihati kita, jawabnya. Ada info untuk dia bahwa saya kurang sehat, hati-hati. Kalimat itu hal yang biasa. Saya biasa menutup omongan dengan hati-hati atau sukses, atau good, saya juga sering berseloroh. Tapi bapak dengan Marudut kan lebih senior bapak. Dalam tradisi batak, orang tua yang lebih dihormati tapi dalam hal ini Marudut lebih muda dan juga saudara sudah kenal lama dengan marudut kenapa memilih bahasa yang tidak langsung ke Marudut? tanya jaksa Irene. Menurut Sudung, ia kenal dengan Marudut karena lebih dulu mengenal orang tuanya. Saya kenal Marudut karena pertama orang tua beliau lebih dominan dan selama 150 tahun di HKBP besar perhatian ke gereja dan budaya, jadi karena ortunya baik, katanya. (ant)
Ahok Gugat Aturan Cuti
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur cuti bagi petahana yang maju pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Pak Ahok bersikeras mau mengadakan (mengajukan) judicial review (uji mat eri), silakan, kami tid ak berhak melarang, kata Tjahjo di Kompleka Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin. Menurut dia, itu merupakan hak setiap warga negara dan sebagai Mendagri, dirinya menghargai langkah yang diambil oleh Ahok tersebut. Hanya saja, sebagai gubernur, sebagai kepala daerah jika ada yang mengatakan kurang pas, atau etikanya bagaimana terserah pribadi masing-masing, katanya.
Namun, lanjut Tjahjo, kepala daerah itu disumpah dalam jabatannya pada waktu pelantikan, salah satunya adalah menjalankan undang-undang yang berlaku. Kepala daerah, pejabat, menteri kami punya aturan main, seharusnya menghargai dan menghormati itu (keputusan UU), kata kader PDIP ini. Mendagri mengatakan bahwa UU Pilkada mewajibkan gubernur yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah kembali, termasuk Ahok, secara prinsip harus cuti di luar tanggungan negara. Karena UU Pilkada mengatur sebagai bentuk persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petahana kepala daerah yang akan maju hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, yaitu pada 12 Februari 2017, katanya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
Dua Oknum Polisi Dipeca Dipecatt
KAJATI JADI SAKSI - Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang memasuki ruang sidang dalam sidang lanjutan kasus suap PT Brantas Abipraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Terlibat Jaringan Freddy Budiman
JAKARTA - Apa yang diungkapkan Koordinator KontraS Haris Azhar bukanlah isapan jempol belaka. Buktinya, Polda Metro Jaya telah memecat dua oknum anggota yang terlibat kasus narkoba dengan terpidana mati Freddy Budiman yakni Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Terkait kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito merupakan mantan anggota (Direktorat) Narkoba Polda Metro Jaya kasusnya sudah lama 2012, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono di Jakarta, kemarin. Awi mengatakan kedua
oknum tersebut terbukti terlibat kasus narkoba berdasarkan pengembangan dari Freddy Budiman. Kedua mantan polisi itu terlibat penjualan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram kepada Freddy Budiman. Dari pengembangan kasus Freddy, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Bripka Bahri dan Aipda Sugito yang diduga menjual barang bukti sabusabu senilai Rp140 juta. Selanjutnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 9,5 tahun penjara kepada Sugito dan Freddy, serta 9 tahun 3 bulan penjara terhadap Bahri.
Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, pimpinan Polda Metro Jaya memecat kedua anggota Direktorat Narkoba itu pada 2012. Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan aparat yang terlibat dalam kasus narkoba harus diusut tuntas jika memang ada dukungan data dan fakta yang kuat. Presiden mengatakan semua, siapa pun aparat yang terlibat dalam konteks penegakan hukum terutama narkoba tentu harus disikat dan disapu, kata Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Komunikasi Johan Budi SP. Presi den m el alu i Johan
Budi menyatakan hal itu terkait dengan informasi adanya pengakuan dari terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. Ketika mendengar informasi itu, Presiden mengatakan semua siapa pun aparat yang terlibat dalam konteks penegakan hukum terutama narkoba tentu harus disikat dan disapu, tegasnya. Namun Johan mengatakan inform asi tersebut harus didukung dengan bukti-bukti yang kuat keterlibatan aparat terkait. Presiden ingin memberi pemahaman kepada publik bahwa semua orang boleh berpendapat, memberikan kritik, katanya. (ant)
Suluh Indonesia/ant
TANGGAPAN HARIS AZHAR - Koordinator KontraS Haris Azhar memberikan keterangan terkait laporan dirinya kepada Bareskrim Polri atas tulisannya yang diduga mencemarkan nama baik di Kantor KontraS, Jakarta, kemarin. Haris Azhar menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kasus yang dituduhkan.
KPK Dampingi
Pengelolaan Keuangan Provinsi Terkorup
KOMISI Pemberantasan Korupsi mendampingi tata kelola keuangan tiga pemerintah daerah provinsi terkorup di Indonesia yakni Sumatera Utara, Banten dan Provinsi Riau. Ketua Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution di Bengkulu, kemarin mengatakan, pend ampi ng an t erh a da p t ig a provinsi tersebut untuk mengatasi tingkat korupsi yang
cukup parah. Tiga provinsi ini masuk dalam pendampingan karena tingkat korupsinya sa n g at ti n gg i , se p erti Sumatera Utara dikenal dengan hattrick di mana tiga kepala daerahnya terjerat korup-
si, kata Adlinsyah. Ia mengatakan pendampingan yang diberikan KPK antara lain memperbaiki tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Potensi korupsi di daerah menurutnya dapat terjadi di tiga kegiatan yakni penyusunan APBD, pengadaan barang dan jasa serta bidang pelayanan publik. Selain tiga provinsi terkorup tersebut, KPK juga mendampingi tiga provinsi yang mendapat dana otonomi khusus yakni Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh. Tiga provinsi ini mendapat cukup banyak dana bergulir sehingga mereka meminta pendampingan, kata dia. Sementara dua provinsi lainnya yakni Bengkulu dan Nusa Tenggara Timur meminta secara khusus pendampingan tata kelola pemerintahan kepada KPK. Adlinsyah m engatakan pencegahan korupsi bergantung pada kemauan dan komitmen kepala daerah gubernur dan bupati/wali kota. Kami mengapresiasi kemauan dan komitmen politik kepala daerah di Bengkulu yang meminta pendampingan dari KPK untuk mewujudkan pemerintahan bebas korupsi, katanya. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti mengatakan pendampingan dari KPK merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi. (ant)
Suluh Indonesia/ant
HASIL SIDANG ETIK - Ketua Komite Etik KPK Buya Syafi'i Maarif (kedua kanan) bersama anggota komite etik KPK Nathalia Subagyo (kiri), Erry Riyana (kedua kiri) dan Agus Rahardjo (kanan) meberikan keterangan pers terkait hasil sidang etik Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, kemarin. Komite Etik yang dibentuk untuk mengusut adanya pelanggaran kode etik komisioner antirasuah ini.
Informasi Haris Azhar
DPR Tidak Ingin Diendapkan
JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin menyambut b aik langka h Badan Narkotika Nasional (BNN) menindaklanjuti infomrasi yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan ?Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar tentang keterlibatan oknum TNI, Polri dan BNN dalam peredaran jaringan narkoba terpidana mati Freddy Budiman. Pimpinan DPR, menurut Ade tidak menginginkan informasi tersebut m engendap. Seba iknya sepert i kata Pa k Buwas (Budi Waseso Kepala BNN), yang akan menindaklanjuti,
memproses, menyelidiki ini sesuai dengan batas kewenangannya. Yang lain (institusi lain) sebaiknya juga begitu. Di dal ami saja segala sesuatu yang m erupakan i nformasi penting itu, kata Ade Komarudin di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Terkait dengan la poran resmi yang diajukan institusi TNI, Polri dan BNN terhadap Ha ri s Azhar deng an pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kepada Haris Azhar, Ade menyarankan agar menghadapi mekanisme yang berlaku. Ade meminta agar Haris Azhar tidak
perlu takut ancaman adanya kriminalisasi terhadap dirinya. Kalau nanti saudara Haris dapat mempertanggungjawabkannya dengan baik bahwa itu benar, tidak harus khawatir meski diproses di instansi terkait. Kalau kita benar tidak usah takut. Itu normal dalam proses hukum, kata Ade. Dia juga meyakini Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan bersikap bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Sebab, menurut Ade, apa yang disampaikan Haris Azhar dalam tulisannya di media sosial yang diberi judul Cerita Busuk Seorang Bandit itu pada dasarnya hanya menyampaikan apa
yang pernah didengarnya langsung dari Freddy Budiman. Kita tidak ingin informasi tersebut mengendap. Saya percaya pada Pak Tito (Kapolri Jendral Tito Karnavian, kata dia. Tulisan Haris yang disebar ke media sosial tentang d ugaan ket erliba tan pejabat penegak hukum di bisni s na rk oba b erdasarkan penj el asa n la ng sung dari Freddy Budiman saat di t e m ui H a ri s d i L P N us a ka m b a nga n . Da l a m tulisan Haris, Freddy mengaku dibekingi aparat untuk memuluskan penyelundupan narkoba. (har)