Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 4 Mei 2016
No. 84 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Delapan Hakim Dihukum JAKARTA - Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi terhadap delapan hakim yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada caturwulan pertama 2016. ‘’Pada periode 1 Januari hingga 29 April 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada MA terhadap delapan hakim terlapor,” kata jubir KY Farid Wajdi Jakarta, kemarin. Farid memaparkan dari delapan hakim yang sudah dijatuhi sanksi, lima orang dikenakan sanksi ringan, dua orang dikenakan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat. Sementara itu untuk sanksi berat, melalui Majelis Kehormatan Hakim
(MKH) satu orang hakim telah dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat. ‘’Pada caturwulan pertama 2016, KY telah melaksanakan satu sidang MKH terhadap Hakim F, dengan hasil keputusan sidang berupa pemberhentian dengan hormat,” kata Farid. KY pada caturwulan pertama tahun 2016 telah menerima 1.060 laporan penanganan masyarakat terkait KEPPH. ‘’Sebanyak 1.060 laporan ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sudah semakin baik,” ungkap Farid Wajdi. Ia mengungkapkan, sejak 1 Januari - 29 April 2016, KY menerima 488 laporan masyarakat dan 572 surat tembusan. (ant)
Suluh Indonesia/ant
TEMUI AHOK - Dubes AS untuk Indonesia, Robert O Blake melambaikan tangannya usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin. Pertemuan tersebut terkait perizinan konstruksi bangunan gedung Kedubes AS.
KPK Didesak
Tetapkan Status Nurhadi Suluh Indonesia/ant
PELANTIKAN - Presiden Joko Widodo (kiri) memberi ucapan selamat kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M Syarifuddin (kedua kanan) beserta istri usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, kemarin.
Implementasi Nawa Cita
Poros Maritim Dunia Jamin Konektifitas Antar Pulau JAKARTA - Mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah sebuah gagasan strategis yang diwujudkan untuk menjamin konektifitas antar pulau, pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut serta fokus pada keamanan maritim. Demikian dikatakan Dirjen Perhubungan
Laut Kemenhub Umat Aris saat membuka Rakernis Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di Jakarta, kemarin. Dirjen mengatakan, pemahaman yang mwlahirkan gagasan tentanh tol laut adalah untuk menegaskan kembali bahwa Indonesia swbagau bangsa maritim. Tol laut yang dimaksud, kata dia, adalah memban-
TIDAK TERBIT Sehubungan dengan Hari Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi’raj yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta pada Kamis (5/5) dan Jumat ( 6/5) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Senin (9/5). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi
gun transportasi laut dengan kapal aau sistem logistik kelautan dengan tujuan menggerakkan roda perekonomian secara efisien dan merata, mewujudkan biaya logistik yang lebih murah. Program tol laut yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk mengbangkan sektor kemaritiman, kata Umar, salah satu faktor penunjangnya adalah kebutuhan akan pelabuhan laut dalam (deep sea port) untuk memberi jalan bagi kapal-kapal besar yang melintasi perairan Indonesia. Menurut dia, tol laut itu nantinya akn terintegrasi dengan infrastruktur di darat dan udara, yang berujung kepada biaya transportasi menjadi lebih murah, distribusi logistik lebih murah, dan harga-hara yang berkaitan dengan kebutuhan pokok juga turun secara signiikan. Ia memastikan, tol laut akan menjadi andalan masyarakat di daerah terpencil, sehingga komoditas yang berpotensi dari daerah tepencil dapat muncul ke permukaan karena adanya kapal yang melayari daerah tersebut. “Tol laut akan memunculkan pusat-pusat pertumbuhan baru sebagai sebuah multiplier effect,” paparnya. Realitas inilah, kata Dirjen, peran KPLP menjadi sangat penting dalam mewujudkan program tol laut, mengingat tugas pokok dan fungsi KPLP di bidang patroli dan pengamanan, penegakkan hukum dan advokasi, tertib pelayaran, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air serta sarana dan prasarana. “Melalui pelaksanaan tupoksi secaa profesional, efektif, efisien akan mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga program tol laut dapat terlaksana,” paparnya. (son)
JAKARTA - Jubir MA Suhadi mengatakan pihaknya masih menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status Sekretaris MA Nurhadi terkait pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno. ‘’Kami tunggu, tidak bisa berandai-berandai, statusnya dulu di sana (KPK) ditetapkan baru MA sebagai induk organisasinya
akan memikirkan apa kesalahan yang bersangkutan,” kata Suhadi usai menghadiri sumpah jabatan Wakil Ketua MA Syarifuddin di Istana Negara Jakarta, kemarin. Suhadi mengatakan kasus OTT berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan MA masih menunggu perkembangan dari KPK sebagai penyidik dalam menentukan status para pihak yang diduga terlibat dalam kasus pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) tersebut. ‘’Nurhadi belum ada (statusnya), baru ada penyitaan
baik di kantor MA maupun di rumahnya yang bersangkutan. Kalau ada penyitaan barang bukti, berarti sudah ada tindak pidananya dan penetapan status,” ujarnya. Menurut Suhadi, ada tiga kualifikasi penyitaan barang bukti, pertama merupakan hasil dari tindak pidana, kedua alat yang digunakan tindak pidana dan ketiga yang berhububgan langsung dengan tindak pidana. ‘’Jadi kalau ada penyitaan berarti sudah ada peristiwanya, nah bagaimana peristiwanya tanya ke KPK,”
tukasnya. Jubir MA ini mengatakan pihaknya menghormati setiap aparatur hukum yang melaksanakan tugas, sehingga pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. KPK telah melakukan penggeledahan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumahnya di Jalan Hang Lekir yang merupakan pengembangan dari OTT terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution, dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno. (ant)
Suluh Indonesia/ade
HARI KEBEBASAN PERS INTERNASIONAL - Sejumlah Jurnalis Independen menggelar aksi damai memperingato Hari Kebebasan Pers Internasional (World Press Freedom Day) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, kemarin. Dalam aksi yang mengusung tema “Berbeda itu Hak” tersebut mereka mengampanyekan betapa pentingnya menghargai perbedaan yang dimiliki setiap orang.
Kejagung Sebut
Agendakan Eksekusi Terpidana Mati JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan persiapan dan koordinasi pelaksanaan eksekusi mati tahap ketiga. ‘’Saya berulang kali sampaikan, persiapan koordinasi sudah kami lakukan, tinggal nanti penentuan hari ‘H’nya kapan. Itu yang belum bisa saya putuskan sekarang,” katanya usai menghadiri pelantikan Wakil Ketua MA Syarifuddin di Istana Negara Jakarta, kemarin.
Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan menghentikan pelaksanaan hukuman mati, dan juga perang melawan narkoba juga tidak pernah putus. ‘’Itu tetap kami lakukan. Tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan lagi karena ini lintas sektoral. Bukan hanya kejaksaan saja, eksekutornya. Kan harus disinergikan dengan pihakpihak lain,” ucapnya. Ia mengatakan pihaknya tidak ingin adanya kehebo-
han eksekusi mati karena hal ini bukan sesuatu yang menyenangkan. ‘’Tapi harus kita lakukan karena bagaimanapun menyangkut kelangsungan hidup bangsa kita,” ujarnya. Prasetyo juga mengungkapkan dalam eksekusi mati tahap ketiga ini termasuk terpidana mati Mary Jane yang merupakan Warga Negara Filipina yang ditunda eksekusinya setelah ada yang mengaku sebagai dia merupakan korban “human trafficking” atau perdagangan manusia. ‘’Saya
sudah sampaikan pada Jaksa Agung Filipina juga bahwa kalaupun Mary Jane terbukti korban ‘human trafficking’, tetapi dia tidak berarti terlepas sama sekali dari hukuman di Indonesia karena faktanya dia tertangkap tangan masukan heroin,” tegasnya. Prasetyo mengatakan jika sebagaikorban “human trafficking” dia bisa mengajukan hal tersebut sebagai alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali. (ant)