Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Jumat, 4 Maret 2016
No. 44 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Gelapkan Ratusan Ton Beras SEMARANG - Kejati Jateng menahan seorang kepala gudang Perum Bulog di wilayah Sub Divisi Regional Semarang atas dugaan penggelapan persediaan beras yang mencapai 864 ton. Kasipenkum Kejati Jateng Sugeng Riyadi di Semarang, kemarin mengatakan, penggelapan beras Bulog dengan nilai total sekitar Rp 7,1 miliar tersebut terungkap pada 2015. Adapun tersangka penggelapan yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan tersebut mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Semarang, Sudarmono. ‘’Ditahan untuk 20 hari ke depan,” katanya. Menurut dia, dugaan penggelapan ratusan ton beras tersebut berawal dari serah terima jabatan Kepala Gudang
(ant)
Bulog Baru Mangkang Kulon dari tersangka ke pejabat yang baru. Pejabat baru tersebut, kata dia, kemudian meminta dilakukan pengecekan stok yang ada. ‘’Dari pengecekan awal itu ditemukan kekurangan fisik sebanyak 93.942 kilogram,” katanya. Kemudian, lanjut dia, dilakukan perhitungan secara keseluruhan yang diketahui terdapat selisih persediaan sebanyak 864.273 kilogram. Dengan harga jual beras sebesar Rp8.325 per kilogram, maka diperoleh nilai kerugian akibat selisih persediaan tersebut sekitar Rp7,1 miliar. Ia menuturkan tersangka menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon sejak 2010 hingga 2015. (ant)
Muhaimin Iskandar
Terima Suap Rp 400 Juta Suluh Indonesia/ant
JEMBATAN MERAH PUTIH - Sejumlah kendaraan bersiap mengikuti uji beban yang dilakukan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Kementerian PU di Jembatan Merah Putih, Ambon, kemarin. Pengujian dilakukan terhadap jembatan sepanjang 1,06 kilometer tersebut untuk mengetahui kelayakan dalam menampung beban, sebagai prosedur wajib menjelang dioperasikan sebagai fasilitas publik.
RUU Pengampunan Pajak
JAKARTA - KPK akan mendalami dugaan adanya penerimaan uang suap sebesar Rp.400 juta yang diterima mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik. Ihwal adanya hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief ketika diminta tanggapanya perihal adanya nama Cak Imin yang disebut dalam tuntutan Jamaludin menerima duit panas dari pemo-
tongan beberapa mata anggaran dan permintaan uang dari rekanan. ‘’Semua perkembangan baru akan didalami,’’ katanya di Jakarta, kemarin. Kendati mengisyaratkan tengah membidik mantan Menakertrans dalam pusaran kasus dugaan koruspi yang menjerat mantan anak buahnya, namun pihak KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB tersebut untuk dimintai keteranganya sebagai saksi. ‘’Manggil orang kan harus hati-hati,sabar ya,’’ imbuh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dilain pihak,ketika dikonfir-
masi perihal namanya yang ditulis dalam surat tuntutan, hingga berita ini diturunkan, Cak Imin enggan merespon pertanyaan wartawan. Untuk diketahui, sebelumnya dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK Abudl Basir,nama Cak Imin santer disebut menerima uang Rp400 juta dari mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaluddien Malik. Basir menerangkan, penerimaan uang sebesar Rp.400 juta dari total Rp 6,234 miliar yang berasal dari pemotongan beberapa mata anggaran dan
permintaan uang dari rekanan, tidak seluruhnya dinikmati oleh Jamaluddien. Namun, ada sebagian yang belum dipergunakan dan dialihkan kepada pihak lain, seperti Abdul Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri. ‘’Diberikan kepada Achmad Said Hudri sejumlah Rp30 juta, diberikan kepada I Nyoman Suisnaya secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp147,5 juta, diberikan kepada Dadong Irbarelawan secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp50 juta, dan diberikan kepada Abdul Muhaimin Iskandar sejumlah Rp400 juta,” terang Basir. (wnd)
Modus Baru Pengemplang Pajak ANGGOTA Komisi VII DPR Aryo Djojohadikusumo mengingatkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) jangan sampai membuka peluang modus baru bagi para pengemplang pajak untuk tetap mengemplang pajak karena pajak mereka diampuni. Selain itu, pembahasan RUU ini masih mengutamakan prinsip kehati-hatian agar wajib pajak (WP) yang selama ini sudah patuh membayar pajak justru enggan membayar pajak. ‘’Jangan sampai RUU ini menjadi budaya baru untuk tidak membayar pajak. Sebab,
banyak restoran dan pengusaha justru tidak membayar pajak karena sengaja atau tidak sengaja, tidak mempunyai NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak),” kata Aryo dalam diskusi “Quo Vadis RUU Pengampunan Pajak” di DPR Jakarta, kemarin.
Meski setuju adanya pengampunan pajak, namun ia berpendapat kebijakan itu harus diikuti dengan berbagai aspek misalnya aspek keadilan, bagi mereka yang selama ini sudah rajin membayar pajak. Dia mengaku khawatir 5 – 10 tahun ke depan, para pembayar pajak yang taat pajak tersebut justru tidak mau lagi membayar pajak, karena akan ada pengampunan. Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit mengakui pemerintah kesulitan mencari sumber dana untuk APBN yang bersumber dari pajak, karena berbagai macam persoalan, di antaranya adalah karena adanya pelarian dana maupun aset dari pengusaha ke luar negeri untuk menghindari pajak. Dia meyakini dengan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty maka dana di luar negeri yang mencapai Rp 4000 – Rp 6000 triliun itu bisa masuk ke Indonesia. ‘’Dengan tax amnesty ini pemerintah menargetkan dalam 6 bulan akan memperoleh sekitar Rp 60 triliun. Jadi, terlepas dari pro dan kontra memang harus ada solusi untuk memenuhi pendanaan APBN terutama dari pajak,” kata Ahmadi. Soal adanya penyimpangan pajak termasuk sinyalemen adanya motivasi politik dari pemerintah, Ahmadi mengatakan dari pengamatannya selama ini kongkalikong dan penyimpangan dari oknum petugas pajak dan pengusaha juga sudah terjadi. Bukan rahasia lagi, apabila ada WP yang seharusnya membayar pajak mencapai Rp 4 triliun, namun dengan praktik urusmengurus akhirnya cukup bayar Rp 400 miliar. (har)
Suluh Indonesia/ant
HENTIKAN KASUS AS DAN BW - Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) didampingi jajarannya berbicara kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Kejaksaan Agung secara resmi menghentikan kasus atau deponering dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
AS-BW Dideponering JAKARTA - KPK menyatakan, pihaknya menghargai keputusan Jaksa Agung H.M Prasetyo yang resmi mengeluarkan opsi deponeering untuk penanganan kasus dugaan tindak pidana umum yang dilakukan mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ihwal adanya hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. ‘’KPK menyambut baik apa yang dilakukan Jaksa Agung,disamping itu memenuhi harapan
masyarakat.Kami sangat berterimakasih atas mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,’’ kata Syarief saat dimintai pendapatnya perihal keputusan Jaksa Agung tersaebut di Jakarta, kemarin. Hal senada juga diutarakan, tim kuasa hukum AS dan BW Saor Siagian. ‘’Saya kira tindakan Jaksa Agung sangat profesional,menimbang aspek keadilan dan kemanfaatanya,’’ imbuhnya. Secara terpisah, perihal telah dikeluarkanya deponeering atas kasus yang melilit-
nya, Bambang Widjojanto mengucapkan terima kasih yang tak terhingga epada semua pihak yang telah menolongnya. ‘’Saya banggga dan sangat dimuliakan dengan seluruh dukungan yang luar biasa itu.Semuanya pertanda dan harus ditangkap emnjadi signal pemberantasan korupsi maish menjaid concern yang subsantif dari masyarakat,’’ ungkapnya. Dengan dikeluarkanya surat deponeering tersebut, Syarief berharap kedepannya, kerjasama antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian akan leb-
ih baik dari sekarang.’’Kami di KPK juga akan lebih baik ke depan,karena tidak lagi terbebani dengan kasus-kasus masa lalu KPK,’’ tukas Syarief. Hal demikian juga dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo. ‘’Menggembirakan, saya pimpinan KPK baru, yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus yang lama, yang semestinya tidak perlu terjadi. Bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tipikor,’’ ujarnya. (wnd)