Edisi 03 Februari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 3 Februari 2016

No. 23 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Dituntut Hukuman Mati SURABAYA - JPU Kejari Surabaya, Gusti Putu Karmawan menuntut hukuman mati terhadap TDS terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada persidangan di PN Surabaya. ‘’Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba,” katanya saat persidangan di PN Surabaya, kemarin. Ia mengemukakan terdakwa telah terbukti melakukan percobaan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. ‘’Menuntut terdakwa dengan pidana mati,” katanya. Terdakwa sendiri saat ini mendekam di Rutan Klas I Medaeng Sidoarjo karena terlibat dengan kasus yang sama yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Terdakwa menjalankan bisnis narkoba

dari balik jeruji besi ini melalui telepon seluler dengan AL yang saat ini juga divonis mati dan YY penghuni Lapas Nusakambangan dengan kasus narkoba. Komunikasi aktif dengan AL diketahui dari rekaman percakapan dari telepon TDS di mana dalam komunikasi itu, TDS mengendalikan pengiriman barang ke AL yang kemudian disebarkan ke beberapa bandar lainnya. TDS ditangkap dan mendekam di dalam Rutan Klas I Surabaya di Medaeng karena kasus produksi sabu-sabu di Apartemen High Point Kamar 933 Jalan Siwalankerto 161- 165 Surabaya. Selain memproduksi sabu-sabu, dia juga menerima kiriman sabu-sabu dari YY yang merupakan bandar besar yang mendekam di Lapas Nusakambangan. (ant)

DBD di Kediri Mengganas

5 Balita Meninggal

Suluh Indonesia/ant

PENGEMBANGAN PARIWISATA - Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli (kiri) dan Plt. Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi (kanan) memberikan keterangan usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, jakarta, kemarin. Rapat tersebut membahas soal pengembangan 10 daerah tujuan wisata prioritas seperti Candi Borobudur, Mandalika, Labuhan Bajo, Danau Toba.

Mencurigakan

KEDIRI - Sebanyak lima balita asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diketahui meninggal dunia selama Januari 2016 akibat terkena penyakit demam berdarah yang ditularkan nyamuk Aedes aegypti. ‘’Kondisi saat dibawa ke rumah sakit sudah terlambat, dikira hanya demam biasa, sehingga balita itu meninggal dunia,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Haris Setiawan di Kediri, kemarin. Ia mengatakan, pada Januari 2016, jumlah penderita demam berdarah di Kabupaten Kediri mencapai 131 orang, yang mayoritas pasiennya adalah anak-anak. Jumlah itu selisih tidak besar dengan jumlah penderita pada Januari 2015 yang

mencapai 199 orang. Untuk korban meninggal akibat demam berdarah, Haris mengatakan pada 2015 mencapai tiga pasien, Jumlah itu lebih sedikit ketimbang pasien meninggal dunia pada 2016 yang mencapai lima orang. Kejadian demam berdarah di Kabupaten Kediri merata di seluruh kecamatan. Dari 26 kecamatan, jumlah penderita yang banyak salah satunya di Kecamatan Pare. Dimungkinkan, di kecamatan itu karena lebih padat penduduk. Haris meminta orangtua juga lebih sigap lagi jika mengetahui anaknya menderita panas, dengan langsung membawa ke bidan setempat. Dengan itu, penanganan akan bisa dilakukan, sehingga pasien tidak terlambat mendapatkan penanganan.

Ia juga mengaku, pemerintah berupaya keras untuk menekan penyebaran penyakit itu, dengan menggalakkan berbagai program misalnya bersih lingkungan maupun 3M plus, yaitu menutup, menguras, mengubur benda-benda yang bisa menampung air. Untuk plusnya, kolam yang bisa menampung ikan, dianjurkan agar diberi ikan, sehingga jentik nyamuk tidak bisa berkembang karena dimakan ikan. ‘’Kami efektif lakukan pencegahan pemberantasan sarang nyamuk dengan 3M plus, plusnya itu jika ada kolam diberi ikan, apabila banyak nyamuk pakai obat nyamuk, misalnya dengan kelambu serta pemberian abate,” jelasnya. Terkait dengan pengasapan atau fogging, Haris mengaku hanya bisa dilakukan di daerah

yang diketahui ada warga positif terkena demam berdarah. Karena ada persyaratan demikian, pemerintah menganjurkan agar masyarakat ikut menjaga lingkungan. Haris juga mengaku, sampai saat ini di Kabupaten Kediri belum ditetapkan kejadian demam berdarah ini masuk sebagai KLB atau kejadian luar biasa. Kendati ada lima pasien meninggal dunia, untuk penetapan KLB itu terdapat syaratnya yaitu jumlah penderita dua kali dibandingkan pada bulan yang sama pada tahun lalu. ‘’Kami terus sosialisasikan agar masyarakat ikut menjaga lingkungan. Kader jumantik pun juga diturunkan, untuk membantu menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama dari jentik nyamuk,” pungkas Haris. (ant)

Revisi UU KPK Tanpa Naskah Akademik SEJUMLAH mantan Pimpinan KPK menolak Revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),meskipun mayoritas pimpinan KPK sekarang menyetujui Draft Revisi yang diusulkan DPR. Penolakan tersebut dilakukan, pasalnya dalam draft RUU yang beredar, posisi KPK tetap dilemahkan,bukan diperkuat seperti yang digaungkan para wakil rakyat di media. ”Keseluruhan substansi empat hal itu terang benderang justru melemahkan KPK dan sistem pemberantasan korupsi.Tidak

ada nalar dan itikad baik di dalamnya,”ujar mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, kemarin. Atas tidak adanya niat baik DPR untuk memperkuat KPK,Busyro meminta agar pemerintah secara tegas menarik draft revisi undang-undang

lembaga anti rasuah tersebut. ‘’Menkopolhukam sebaiknya tegas menariknya.Jangan terkesan Presiden Ambigu dan ragu dalam hal sensitif ini,”imbuh mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut.Hal senada juga dikatakan mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. ”Memang pada prinsipnya KPK(harus) menolak revisi usulan DPR tersebut, yang berpolemik sejak tahun lalu,” imbuh Indriyanto. Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan,sikap ngotot sebagian anggota dewan yang ingin merevisi UU KPK, menimbulkan pertanyaan besar tentang motif dan tujuan revisi.Pasalnya menurutnya, sebagian mayoritas masyarakat Indonesia justru menolak adanya revisi UU KPK. ‘’Jika dicek dari petisi change.org, sebagian besar justru tolak revisi. Jadi kepentingan siapa yang diwakili agar dilakukan perubahan,”cetus Bambang. Selain itu, Bambang juga meragukan integritas dan moralitas anggota dewan yang akan membahasnya,pasalnya Ketua Baleg DPR diduga sebagai orang yang pernah punya masalah dengan KPK dalam kasus korusp Bansos di Bandung. ‘’Ketua Baleg Sareh Wiyono adalah orang yang punya masalah dengan KPK dalam kasus Bansos di Bandung.Jadi potensi conflik of interest ini perlu di klarifikasi agar menimbilkan syakwasangka tentang motif dan kepentingan revisi,” urai Bambang. Tak hanya itu, perlu ditolaknya revisi UU tersebut, karena menurutnya, tidak ada naskah akademik yang bisa dijadikan dasar rujukan,untuk revisi UU KPK itu. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

KASUS PEMUKULAN - Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti (kanan) menunjukkan foto Dita Aditia yang menjadi korban pemukulan anggota DPR Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemrin. LBH APIK melaporkan anggota Fraksi PDIP itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada asisten pribadinya itu.

MKD DPR Terima Laporan

Masinton Pasaribu Aniaya Stafnya JAKARTA -Direktur dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti selaku kuasa hukum Dita Aditia Ismawati mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, kemarin. Kehadiran mereka untuk melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu terkait insiden pemukulan terhadap Dita yang juga menjadi Tenaga Ahlinya. ‘’Kami melapor-

kan Masinton ke MKD,” kata Ratna usai menyerahkan sejumlah berkas dan buktibukti laporan. Ia diterima Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup. Sejumlah berkas dan bukti yang diberikan meliputi surat permohonan bantuan hukum Dita ke LBH APIK, kronologi perkara, foto korban pasca pemukulan saat masih dalam kondisi lebam termasuk hasil visum Dita

yang dikeluarkan pihak Rumash Sakit. ‘’Kami rasa (bukti yang dibawa) cukup mewakili korban,” ujarnya. Kepada MKD, Ratna mengingatkan agar bersikap proporsional dalam menangani persoalan ini. Ia berharap MKD memberikan sanksi yang tegas kepada politisi dari PDI Perjuangan tersebut. ‘’Karena korban sudah datang ke kami dan menceritakan dia memang dianiaya anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu,” kata Ratna.

Sebelumnya, Dita telah melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri. Laporan diajukan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 21 Januari lalu. Hal tersebut tetuang dalam salinan tanda bukti lapor nomor TBL/73/1/2016/Bareskrim dengan laporan polisi nomor: LP/106/1/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016. Bareskrim telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Dita Aditia, sebagai saksi korban. (har)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
Edisi 03 Februari 2016 | Suluh Indonesia by e-Paper KMB - Issuu