Edisi 02 Maret 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Rabu, 2 Maret 2016

No. 42 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Laksamana Sukardi Diperiksa JAKARTA - Penyidik pada JAM Pidsus memeriksa eks Menteri BUMN Laksamana Sukardi seputar BOT antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah terkait dugaan korupsi Grand Indonesia. Sebenarnya penyidik mengagendakan memeriksa tiga saksi lainnya, Johanes Arief Hartono (Dirut PT Cipta Karya Bumi Indah Periode 2004), Fransiskus Yohanes Hardianto Lazaro (Dirut PT Grand Indonesia) dan Wijajanto Samirin (Swasta). Namun ketiga saksi itu tidak memenuhi panggilan penyidik JAM Pidsus tanpa keterangan yang jelas. Kejagung belum menetapkan tersangka dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya

(ant)

Bumi Indah meski kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. ‘’Dari hasil penyelidikan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016,” kata Amir Yanto. Ia menyebutkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti. (ant)

Moratorium Pemekaran

88 DOB Ditolak

Suluh Indonesia/ant

KEBUTUHAN AIR BERSIH - Isma (8) memikul ember berisi air sumur yang diambil tak jauh dari rumahnya di perkampungan kumuh di Makassar, kemarin. Untuk memenuhi keperluan sehari-hari warga di perkampungan tersebut membeli air bersih dari PDAM atau meminta dari sumur warga lainnya.

JAKARTA - Pemerintah belum menyetujui rencana pembentukan 88 daerah otonom baru sebagaimana yang diusulkan Komisi II DPR. ‘’Belum. Itu belum sampai ke situ (persetujuan),” kata Wakil Presiden pres Jusuf Kalla menjawab pertanyaan pers tentang sikap pemerintah terkait persetujuan atas usulan Komisi II DPR tersebut di Jakarta, kemarin. Bahkan, Wapres menganggap bahwa pembicaraan antara DPR dengan Kementerian Dalam Negeri baru sebatas membahas aturanaturan dasarnya terlebih

dulu. ‘’Belum membicarakan pemekaran yang itu. Karena kan juga harus dibuat PP tentang kriteria-kriteria yang baik. Itu tentu yang oleh pemerintah akan tetap dijalankan,” ujarnya. Namun, Wapres menyatakan, sampai saat ini pemerintah masih berpijak pada moratorium pembentukan daerah baru sambil melihat kondisi keuangan daearah tersebut. ‘’Justru yang lebih baik kami fokus pada peningkatan pembangunan desa dan kabupaten daripada membagi-bagi daerah dulu,” ujarnya. Sebelumnya Komisi II DPR, Komite I Dewan Perwakilan

Daerah, dan Kementerian Dalam Negeri bersepakat melanjutkan proses pembentukan 88 daerah otonomi baru. Dari jumlah itu, sebanyak 87 daerah telah memiliki Surat Presiden sejak DPR periode 2009-2014. Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pemekaran daerah pada Juni 2014 untuk menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah. Sementara itu, Pakar Institut Otonomi Daerah (IOD) Djohermansyah Djohan mengatakan, saat ini DPR masih menggunakan UU Pemda No 32 Tahun 2004 dalam pembahasan

DOB tersebut, padahal telah ada UU Pemda No 23 Tahun 2014 yang mengatur dengan ketat tentang pemekaran daerah. ‘’Berdasarkan UU tersebut, bahkan 123 daerah yang sudah terbentuk bisa ditinjau lagi kalau kemampuannya tidak baik dan tingkat kehidupannya masyara-katnya juga tidak baik,” kata dia. Oleh karena itu, IOD mengusulkan kepada pemerintah agar pembahasan DOB saat ini mengikuti UU Pemda yang baru serta memperhatikan kemampuan keuangan negara. Siti Zuhro menambahkan implementasi UU Pemda sangat krusial. (ant)

RUU Karantina

Lindungi Negara Dari Ancaman Bio Terorisme DPR menilai ancaman terhadap negara tidak hanya sebatas jaringan terorisme yang kerap merakit bom dan meledakkan targetnya.Tetapi, ancaman terhadap negara juga bisa dilakukan dengan melumpuhkan kedaulatan pangan melalui bahan makanan, yaitu bio terorisme. Ketua Panja RUU Karantina, Ibnu Multazam dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Karantina” di gedung DPR Jakarta, kemarin mengatakan, kadang barang yang diimpor sudah dinilai aman dari penyakit, tetapi bisa juga melalui re-packing. Packing yang

tidak baik itu juga bisa membawa penyakit. Ada juga yang bio terorisme yang membahayakan keselamatan masyarakat. Seperti membawa ikan satu dari luar negeri yang membahayakan habitat ikan lokal. Munculnya RUU Karantina, menurutnya karena UU No.2

tahun 1992 tidak lagi mampu manjawab tantangan jaman. Apalagi, Indonesia sudah memasuki era pasar bebas melalui Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), belum lagi perjanjian dengan negara dunia internasional yang membuat lalu lintas barang yang masuk dan keluar sulit dibatasi. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan barang-barang impor yang masuk harus dijamin keamanannya khususnya dari berbagai jenis penyakit yang berpotensi mengancam kedaulatan pangan negara. UU ini nantinya akan memperkuat Badan Karantina, sehingga negara dapat dilindungi dari berbagai jenis makanan yang berbahaya masuk ke Indonesia. “Dengan demikian diharapkan barang-barang yang masuk ke Indonesia bersih dan sehat, clear and clearance,” imbuhnya. Kehadiran UU ini juga nantinya akan membuat posisi hukum Badan Karantina berada di depan bea cukai. “Selama ini kan bea dan cukai berada di depan, tapi dengan UU Karantina ini Badan Karantina ada di depan, atau sebagai manifest untuk barang-barang yang masuk ke Indonesia. Maka, barang-barang yang masuk itu menjadi tanggungjawab penuh importir, yang harus dilaporkan ke Badan Karantina selama 1 x 24 jam,” kata Ibnu Multazam. Senada Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pangan dari ancaman pihak asing. Dengan aturan yang memadai, maka penegakan hukum dan proteksi dari ancaman bio terorisme hayati bisa berjalan baik. (har)

Suluh Indonesia/ant

GURU SEKOLAH TERPENCIL - Sejumlah guru SDN Pojok Klitih III bergandengan tangan ketika melewati sungai saat berangkat mengajar di Desa Pojok Klitih, Plandaan, Jombang, kemarin. Sembilan guru, dua diantaranya guru tidak tetap (GTT) kategori 2 yang bertugas di desa terpencil di Kabupaten Jombang selama 12 tahun, setiap hari harus menempuh perjalanan 4 Km selama 1,5 jam dengan berjalan kaki saat musim hujan melewati tiga sungai untuk sampai ke SDN Pojok Klitih III di Dusun Nampu.

Enam Anggota DPRD Muba Tersangka JAKARTA - KPK belum berhenti mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Dalam pengembangan terkait penanganan dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan kepada anggota DPRD Muba untuk persetujuan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2014 dan Pengesahan APBD Tahun 2015, penyidik KPK menetapakan enam tersangka anggota DPRD Kab.Muba periode 2014-2019. ‘’Peny-

idik KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan lagi 6 anggota DPRD periode 2014-2019 atas nama UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim) dan IP (Iin Pebrianto),” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK Jakarta, kemarin. Penetapan tersangka terhadap enam anggota DPRD aktif dari berbagai partai politik yang berbeda tersebut dilakukan, karena penyidik menemukan alat bukti seper-

ti keterangan saksi, serta alat bukti lain dan fakat-fakta dalam persidangan terdakwa dalam kasus yang sama. Dilain pihak, kendati telag menetapkan total 16 tersangka, KPK tidak berhenti sampai disini. KPK terus mengembangkan dan akan menetapkan tersangka baru jika menemukan bukti permulaan yang cukup. ‘’Kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini dan sejauh ditemukan alat bukti yang cukup maka akan(ada) pengembangan (tersangka baru),” tandas Yuyuk. Dalam kasus ini, sebelumn-

ya pada Jumat (19/6) malam, KPK melakukan OTT. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang di kediaman seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, atas nama Bambang Karyanto. Kedelapan orang tersebut ditangkap karena kedapatan tengah melakukan transaksi suap menyuap senilai Rp 2,56 miliar terkait persetujuan laporan perubahan RAPBD 2015. Sejauh ini, enam anggota DPRD Muba tersebut belum ditahan. (wnd)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.