Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 2 Februari 2017
No. 24 tahun XI
Pengemban Pengamal Pancasila
Habib Rizieq :
Saya Sudah Kenyang Difitnah JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya kenyang terhadap fitnah yang ditujukan kepada dia, termasuk mengenai rekaman yang memfitnah dirinya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. “Tentang beredarnya ada rekaman fitnah dengan Firza Husein dan saya, itu semua fitnah. Kita tahu Alhamdulillah kemarin bahwa Firza Husein juga sudah sampaikan bantahan melalui jubirnya,” kata Rizieq di Polda Metro Jaya, kemarin. Firza Husein telah menyampaikan bantahan mengenai suara dan foto dalam rekaman tersebut melalui kuasa hukumnya Yakub Arupalaka, dan dia menyatakan tidak bertanggung jawab akan rekaman itu, katan-
ya. “Bahkan beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa itu. Adapun soal fitnah semacam ini, saya sampaikan saya ini sudah kenyang,” kata Rizieq. Adapun fitnah yang pernah ditujukan ke Rizieq diantaranya fitnah beristri enam, sodomi laskar, selingkuh sama perempuan, dan terima sogokan Rp100 miliar. Ketua FPI ini juga difitnah serobot tanah negara, difitnah hina Pancasila dab difitnah anti Bhineka Tunggal Ika. “Jawaban saya terhadap fitnah tadi cukup Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil, Ni’mal Maula Wa Ni’man Nashir,” kata Rizieq. Rizieq bersama KH Bachtiar Nasir dan Jubir FPI Munarman menjadi saksi. (ant)
Ahok Menghina Ma’ruf Amin JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim hukumnya harus mengklarifikasi tuduhan-tuduhan terhadap Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin terutama soal terjadinya perbincangan lewat telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono. “Perlu mengklarifikasi soal Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin yang menerima telepon dari mantan Presiden SBY,” kata Din lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, kemarin. Menurut Din, tudingan terhadap Ma’ruf itu bernada sarkastik dan sangat menghina Ketua Umum MUI dan jajaran MUI di seluruh Tanah Air. Din mengatakan peradilan yang meminta kesaksian Ketua Umum MUI pada
persidangan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama berjalan tidak manusiawi karena berlangsung sangat lama yaitu sekitar tujuh jam. Hal itu, lanjut Din, berbeda dengan perlakuan atas saksi-saksi lain yang hanya satu sampai dua jam. “Padahal KH Ma’ruf Amin sudah tua. Lagi pula pertanyaan pengacara Ahok berbelit-bellit dan menyinggung urusan pribadi,” kata dia. Padahal, kata Din, saksi hadir sebagai Ketua Umum MUI yang seharusnya difokuskan pada permintaan klarifikasi Pendapat Keagamaan MUI tentang Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, bukan pada persoalan yang tidak relevan. Maka, Din mengharapkan Ahok dan tim kuasanya untuk meminta maaf atas perlakuan kepada Ma’ruf Amin. (ant)
Suluh Indonesia/ant
DITUNTUT 7 TAHUN - Mantan Ketua DPD Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus suap impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Telponnya Disadap
SBY Minta Jokowi Bersikap
Suluh Indonesia/ade
RIZIEQ SHIHAB DIPERIKSA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin. Rizieq dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus makar dengan tersangka Rahmawati Soekarnoputri.
Menyoal Presidential Threshold Untuk Pilpres PEMILU 2019 masih dua tahun lagi, tetapi sudah terdengar sejumlah nama yang bakal dicalonkan menjadi Presiden untuk periode 2019-2024. Partai-partai politik tak ketinggalan mulai mengelus sejumlah nama untuk digadang-gadang menjadi orang nomor satu di Republik ini. Dalam menentukan calon Presiden mendatang, saat ini sedang digodok aturan main dan mekanisme pencalonannya melalui pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. RUU Penyelenggaraan Pemilu saat ini masih dibahas di tingkat Panitia Khusus yang diketuai oleh Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemilu 2019 merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia karena pada pemilu mendatang, tiap rakyat memilih secara lang-
sung sekaligus pasangan presiden dan wakil presiden serta wakil rakyat untuk duduk di DPR, DPD, dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dalam satu waktu. RUU Penyelenggaraan Pemilu itu juga memuat ketentuan sekaligus menjadi ketentuan baru dari tiga UU terkait pemilu. Tidak mengherankan materi RUU itu tersaji dalam jumlah halaman yang banyak, yakni sekitar 400 halaman karena memuat ratusan pasal. Salah satu materi krusial yang dibahas adalah soal “presidential threshold” atau ambang batas minimal bagi partai politik untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden
mendatang. Sejauh ini dalam pembahasan di tingkat Pansus, terdapat empat pandangan. Pandangan pertama, empat partai politik mengusulkan syarat “presidential threshold” adalah partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah pemilu. Empat partai politik yang mengusulkan ini adalah PDIP, Partai Golkar, PKS, dan Partai NasDem. Pandangan dari empat partai politik tersebut sama dengan yang tercantum pada Pasal 190 RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pasal itu disebutkan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Usulan besaran ketentuan “presidential threshold” itu memberikan konsekuensi terhadap jumlah calon Presiden yang diusulkan partai politik. Jika dalam RUU Pemilu menyetujui penghapusan syarat “presidential threhold” maka seluruh partai politik peserta pemilu masing-masing dapat mengusulkan calon Presiden. Jika pemilu 2019 diikuti 14 partai politik (10 partai peserta pemilu sebelumnya dan asumsi empat partai politik baru untuk pemilu mendatang) maka ke-14 partai politik tersebut dapat mengusulkan calon Presiden sehingga pasangan jumlah calon Presiden dan Wakil Presiden akan banyak, yakni 14 pasangan calon. Saatnya, rakyat menunggu keputusan akhir. (ant)
JAKARTA - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menduga teleponnya telah disadap sehingga pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat mengetahui adanya percakapan antara dirinya dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin. Atas dasar itu, Ketua umum Partai Demokrat tersebut mengingatkan penyadapan ilegal merupakan kejahatan serius dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Saya soroti masalah itu. Kalau benar percakapan saya dengan Ma’ruf atau dengan siapa saja disadap tanpa dibenarkan undang-
undang, itu namanya penyadapan ilegal,” kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat Jl Wisma Proklamasi, Jakarta, kemarin. Pernyataan SBY menanggapi tuduhan kuasa hukum Humphrey Djemat yang dalam persidangan Ahok, menuding Ketua MUI Ma’ruf Amin ditelpon SBY yang meminta agar MUI mengeluarkan fatwa soal ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51. Fatwa tersebut dikeluarkan pada bulan Oktober 2016. SBY mengingatkan semua pembicaraan mantan Presiden dilindungi undang-undang. Penyadapan, hanya bisa dilakukan oleh lembaga resmi dan harus diizinkan pengadilan. “Kalau dari aspek sosial, kalau
saya saja sebagai mantan presiden yang dapatkan pengamanan dari paspampres, begitu mudahnya disadap. Bagaimana dengan saudara yang lain, rakyat yang lain, politisi yang lain. Sangat mungkin mereka mengalami nasib yang sama dengan saya,” sindirnya. Jika benar dirinya disadap oleh pihak yang memiliki kewenangan penyadapan, maka dia mengibaratkan negeri ini seperti sudah tidak punya hukum. “Kalau itu terjadi, negara kita seperti rimba raya. Hukumnya hukum rimba. Artinya yang kuat menang, yang lemah kalah. Padahal yang benar menang yang salah kalah,” ujarnya. Oleh karena itu, agar isu ini
tidak terus menggelinding, SBY berharap kepada Presiden Joko Widodo dapat menjelaskan kepada publik. “Jadi kita mohonkan itu kita minta Bapak Presiden menjelaskan ini,” kata SBY seraya menambahkan bahwa tuduhan tersebut diucapkan di dalam persidangan, berarti itu memiliki kekuatan dan keabsahan tersendiri. Perihal benar tidaknya tuduhan tersebut, SBY mengakui pernah melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Namun, ia membantah pembicaraan itu untuk meminta Ma’ruf Main mengeluarkan fatwa MUI atas kasus penistaan agama yang dialkukan Ahok. (har)
Suluh Indonesia/ant
PENYATAAN PERS SBY - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pernyataan pers soal dugaan penyadapan percakapan telepon dirinya dengan Ketum MUI KH Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, kemarin. Presiden ke-6 RI tersebut menyatakan penyadapan tanpa perintah pengadilan merupakan sebuah kejahatan sehingga ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut.
Irman Gusman
Dituntut Tujuh Tahun Penjara JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp200 jua subsider lima bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya. “Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pi-
dana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,” kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin. Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Irman. ‘’Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah Arif. Tujuan pencabutan hak politik itu menurut jaksa untuk melindungi publik dari fakta,
informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin yaitu kemungkinan publik salah pilih kembali. “Sehubungan dengan kedudukan terdakwa Irman Gusman pada saat melakukan tindak pidana korupsi adalah anggota/ketua DPD yang dipiih langsung oleh rakyat di daerah pemilihan Sumatera Barat tentu masyarakat memiliki harapan besar agar terdakwa berperan aktif dalam upaya pembebasan Indonesia dari korupsi,” tambah Arif. (ant)