Edisi 02 Februari 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Selasa, 2 Februari 2016

No. 22 tahun X

Pengemban Pengamal Pancasila

Dua Pejabat Aceh Diculik LHOKSEUMAWE - Tim Gabungan Polres Lhokseumawe dan Polda Aceh terpaksa menembak mati dua pelaku penculikan pejabat Pemprov Aceh di Desa Grugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, kemarin. Direktur Reskrim Polda Aceh Kombes Pol Nurfallah mengatakan, kedua penculik yang tewas itu adalah Barmawi dan Ismuharuddin, yang keduanya warga Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya, seorang pejabat di Kantor Gubernur Aceh diculik oleh para pria tidak dikenal yang kemudian diketahui melarikan diri ke Kabupaten Bireun, sedangkan mobil korban dengan bernomor polisi BL 81 MA dibuang di daerah itu. ‘’Setelah mendapatkan laporan tentang adanya kasus penculikan, maka kita

langsung melakukan pengembangan dan diketahui pelakunya berada di Kabupaten Bireun, sehingga sejumlah personel langsung ke TKP,” ujar Nurfallah. Namun saat polisi mencoba menangkap mereka, kedua orang ini melawan sehingga terjadi kontak tembak yang berakhir dengan tewasnya kedua penculik. Dari insiden itu, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata SS-1 dan satu pistol FN dengan 4 magazine penuh peluru. ‘’Kontak tembak berlangsung selama 15 menit, antara pelaku penculikan dengan pihak kepolisian. TKP-nya berada di perbatasan Aceh Utara dan Bireun, tepatnya di Desa Grugok dan penembakan itu terjadi di jalan lintas Medan-Banda Aceh,” terang Nurfallah. (ant)

Suluh Indonesia/ade

DAMAYANTI DIPERIKSA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP) usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Damayanti diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pada Kemenpura.

UU KPK Direvisi

Didukung Enam Fraksi

Suluh Indonesia/ant

KERJA SAMA INDONESIA - HONGARIA - Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Kedua pemimpin negara tersebut bersama masing-masing delegasi melakukan pertemuan bilateral untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang ekonomi digital, energi terbarukan, pengelolaan air, perdagangan dan investasi.

JAKARTA - DPR mulai membahas revisi UndangUndang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2) kemarin. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo memberikan penjelasan sebagai perwakilan pengusul revisi UU KPK. Dalam penjelasannya, Risa menekankan bahwa pengusul revisi bukan hanya berasal dari Fraksi PDI-P, tetapi juga ada fraksi lainnya. Dari sepuluh fraksi yang ada, enam fraksi disebut sudah memberikan persetujuan terhadap poinpoin yang disepakati akan direvisi. “Ada 45 orang dari enam fraksi. Semua sudah dilibatkan,” kata Risa. Jumlah itu terdiri dari 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB. Menurut Risa, pada awalnya draf

RUU KPK yang diajukan menuai protes. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu usulan draf yang menginginkan pembatasan usia KPK hanya 12 tahun. Karena menuai pro kontra, akhirnya pemerintah dan DPR sepakat revisi UU KPK dilanjutkan di masa sidang selanjutnya. Poin-poin yang diusulkan pun banyak yang hilangkan termasuk pembatasan usia KPK tersebut. Disepakti revisi hanya dilakukan untuk empat poin yaitu, pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan pengaturan penyadapan oleh KPK. Mengenai penolakan pimpinan KPK dan berbagai pihak yang masih terus dilakukan, Risa mengatakan dapat memakluminya. “KPK belum baca draf terakhir, KPK hanya membaca draf yang lalu. Kalau mau perbaiki kita duduk lagi sama-sama kasih

kita masukan,” katanya. Anggota Badan Legislatif, Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan, penyadapan mesti diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Meski mendukung posisi pimpinan KPK tetap independen, namun tetap harus diawasi oleh Dewan Pengawas. “Namun perlu diperjelas siapa pihak yang melakukan pengawasan. Yang pasti, bila terdapat lembaga Dewan Pengawas, mesti terbebas dari intervensi manapun, khususnya pengawasan di bidang penyadapan,” kata politisi dari Partai Hanura ini. Sedangkan anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan RUU KPK cenderung melemahkan KPK. Dia menyindir KPK yang lahir di era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, UU KPK direvisi di saat PDI Perjuangan kembali berkuasa dan tetap dipimpin Megawati. “Kalau (KPK) sudah kuat ngapain direvisi. Revisi ini untuk melemahkan KPK,” ujarnya. (har)

Keinginan Pemerintah Tak Selalu Diamini JAKARTA - Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro mengingatkan, PKS sebagai partai yang masih konsisten berada di barisan Koalisi Merah Putih (KMP) bersama partai Gerindra untuk tidak terbawa arus hanya mengamini saja apapun keinginan pemerintah. Sebab, menurutnya saat ini kontrol partai politik dan DPR terlihat lemah terhadap pemerintah, karena terlalu banyak partai politik yang bergabung dalam pemerintahan. ‘’Bagaimanapun fungsi DPR itu seharusnya mengawasi pemerintah dan salah satu caranya adalah dengan mengkritik.Jangan sampaipencopo-

tan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR oleh PKS dilakukan karena Fahri dianggap terlalu keras mengkritik pemerintahan. Karena memang itulah tugas dia sebagai anggota DPR maupun sebagai pimpinan DPR,” kata Siti Zuhro di Jakarta, kemarin. Oleh karena itu, menurut Siti apabila PKS benar-benar melengserkan Sekretaris KMP itu dari jabatannya sebagai pimpinan DPR maka PKS dapat disamakan dengan partai-partai lain yang sudah bergabung dalam pemerintahan. “Yaitu mengamini saja semua yang dilakukan pemerintah, sementara PKS tegas

menyatakan berada di luar pemerintahan,” kata Siti. Siti menyarankan sebaiknya PKS terbuka terkait isu pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Langkah ini penting agar PKS tidak dituding melakukan tindakan semena-mena terhadap kadernya sendiri dan sekedar ingin bersih-bersih dari orangorang sisa rezim lama. ‘’Menurut saya, PKS harus bisa lebih terbuka mengenai isu pergantian Fahri Hamzah.Kalau memang dikatakan Fahri melanggar aturan, aturan mana yang dia langgar, apakah UU, AD/ART partai atau aturan yang mana? Ini penting agar PKS tidak

KPK Minta

Novel Tidak Disidangkan JAKARTA - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Lelyana Santoso mengaku bahwa KPK ingin agar kasus Novel tidak sampai di persidangan. ‘’KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kita masih ada waktu saat ini masih dalam wewenang kejaksaan,” kata Lelyana di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, Novel Baswedan menerima bukti pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu berikut surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu atas nama Novel Baswedan bersama-sama dengan Yuri Siahaan yang juga

merupakan penyidik KPK dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Namun Lelyana tidak menyampaikan bentuk penyelesaiannya. ‘’Semua bantuan, baik formal maupun informal namun kita belum tahu (bentuknya), tapi yang pasti kita akan berusaha, KPK juga sekeras mungkin agar ini tidak terjadi di persidangan,” katanya. Lelyana pun mengaku ia dan tim pengacara belum menerima dakwaan dari jaksa Kejari Bengkulu. ‘’Kami belum terima dakwaan karena belum ada tanda terima dari pengadilan. Kami punya waktu 2 hari agar perka-

ra inni tidak sampai ke pengadilan,” ungkap Lelyana. Sedangkan anggota tim pengacara Novel, Saor Siagian mengungkapkan bahwa pimpinan KPK menyadari

dituduh melakukan tindakan semena-mena terhadap Fahri,” katanya. PKS menurutnya harus terbuka, jika Fahri dianggap terlalu kontroversial dan kerap menimbulkan kegaduhan. PKS juga harus bisa menjelaskan secara jujur bahwa memang kegaduhan yang kerap dibuat oleh Fahri itu merugikan PKS sehingga tidak ada jalan lain kecuali mencopot sang pembuat gaduh dari jabatannya. ‘’Kalau memang alasan pencopotan Fahri karena dianggap kerap melakukan kegaduhan dan merugikan partai, sehingga misalnya membuat suara PKS menurun, itu harus diungkapkan,’’ jelasnya. (har)

bahwa perkara Novel meski merupakan masalah pribadi tidak terlepas dari status Novel sebagai penyidik KPK. ‘’Pimpinan juga menyadari bahwa sekalipun dari rumusan pidanannya ini menyangkut pribadi, namun mereka sadar bahwa tidak bisa lepas ini menyangkut kelembagaan,’’ katanya. (wnd)

Suluh Indonesia/ant

VONIS MATI - Terdakwa Aiptu Abdul Latif, anggota nonaktif Polsek Sedati, Polres Sidoarjo, yang terlibat peredaran sabu (tengah) digelandang usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di PN Surabaya, kemarin. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Aiptu Abdul Latif dan rekannya Indri Rahmawati.


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.