Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Kamis, 1 Desember 2016
No. 222 tahun X
Pengemban Pengamal Pancasila
Wapres Nilai
Wajar Proses Hukum Terhadap Ahok JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar proses hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. “Itu proses hukum biasa,” katanya saat dimintai tanggapan mengenai telah lengkapnya (P21) berkas perkara Ahok oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, kemarin. Menurut dia, sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, maka kasus yang menimpa Calon Gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem itu tidak lama lagi akan ditangani pihak pengadilan.
Sebelumnya Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. JAM Pidum Noor Rachmad di Jakarta, kemarin menyatakan bahwa menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan. Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan. Ia menambahkan bahwa jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a KUHP. Kejaksaan Agung membentuk tim yang meliputi 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu. (ant)
Pati Dihukum Seumur Hidup JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Majelis hakim meyakini Brigjen Teddy korupsi USD 12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto saat membacakan putusan dalam sidang terdi Pengadilan Militer II Jakarta, kemarin. Majelis meyakini saat Teddy berpangkat kolonel melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara yang diperuntukkan buat membeli alutsista. Tapi anggaran ini ia belokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai USD 12 juta.
Brigjen Teddy mendengarkan vonis tersebut dengan berdiri selama tiga jam. Setelah tiga jam berlalu, majelis hakim mempersilakan Teddy duduk. Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Brigjen Teddy selama 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia. Hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi termasuk langka di Indonesia. Saat ini baru ada dua yang menghuni penjara seumur hidup, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di kasus jual-beli perkara putusan pilkada. Adapun satunya adalah pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Akil dan Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung. (kmb)
Akom Dinilai
Langgar Etik JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Ade dijatuhi sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Keputusan memberhentikan Ade diputuskan MKD DPR beberapa jam sebelum rapat paripurna dengan agenda pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin kepada Setya Novanto dilaksanakan. Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan pemberhentian lantaran adanya akumulasi sanksi dari beberapa laporan pengadu. “Sehingga diputuskan terhitung sejak hari Rabu, 30 November 2016, yang terhormat saudara Ade
Komarudin dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019,” kata Sufi Dasco Ahmad di Gedung DPR Jakarta, kemarin. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan Ade adalah, pertama, melanggar etik karena memfasilitasi rapat antara Komisi XI dengan BUMN dalam pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN). Sementara, BUMN merupakan mitra kerja dari Komisi VI. Atas dasar itulah Akom dilaporkan sejumlah anggota dewan dari Komisi VI ke MKD. Untuk perkara ini, MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis. Ade juga diadukan oleh sejumlah anggota dewan berkaitan dengan RUU tentang Pertembakauan yang tak kunjung dibawa ke paripurna. Kali ini, Ade dijatuhi sanksi
sedang oleh MKD. “Memerintahkan kepada pimpian DPR RI untuk menyampaikan RUU tentang Pertembakauan dalam Rapat Parirpurna DPR RI secepatnya untuk mendapatkan persetujuan,” kata Dasco. Akumulasi hukuman etik itulah yang akhirnya diputuskan MKD memberhentikan Ade dari jabatan sebagai Ketua DPR. “Dalam rapat bersifat tertutup yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan dalam sidang MKD serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” jelasnya. Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding mengatakan sanksi sedang sesuai dengan Pasal 21 huruf b Peraturan DPR No.1/ 2015 tentang Kode Etik yaitu akumulasi sanksi sebagaimana tertuang dalam aturan. Selain itu, sanksi tersebut juga sejalan dengan keputusan DPP Partai Golkar yang memu-
tuskan mengangkat kembali Setya Novanto sebagai Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. “Itu amar keputusan memberhentikan dari jabatan pimpinan DPR atau memberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan,” katanya. Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham menampik anggapan keputusan MKD yang terkesan mendadak itu karena adanya tekanan dari Partai Golkar. “Saya sudah katakan tidak ada. Ini murni semua. Nggak ada kaitannya dengan Pak Jokowi, dan nggak ada kaitannya dengan ini (putusan MKD), semua jalan. Ada atau tidak ada MKD, ini (pergantian Ketua DPR) jalan,” kata Idrus. Idrus mengakui, ada perbedaan perlakukan terhadap tokoh Partai Golkar itu seperti pada kasus Papa Minta Saham yang melibatkan Setya Novanto. (har)
Suluh Indonesia/ant
PELANTIKAN KETUA DPR - Ketua DPR yang baru dilantik Setya Novanto menerima ucapan selamat dari anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR Jakarta, kemarin. Setnov yang pernah tersandung kasus Papa Minta Saham itu resmi menjabat Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.
Setnov Berkomitmen
Saatnya Memperkuat Sistem Presidensial KETUA DPR yang baru dilantik Setya Novanto menyatakan pihaknya akan bekerja keras membangun DPR serta membangun kerja sama yang baik dengan Presiden guna memperkuat sistem presidensial. Setya Novanto pada forum rapat paripurna di Gedung MPR/PR/DPD Jakarta, kemarin mengucapkan terima terima kasih telah ditunjuk kembali sebagai Ketua DPR RI. Menurut Novanto, DPR RI yang dalam kepemimpinannya akan melaksanakan program-
program dalam tiga fungsi DPR secara bersama-sama, baik dibidang legislasi, pengawasan, maupun fungsi anggaran. “Saya mohon kepada seluruh anggota Dewan, mari kita majukan Dewan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya. Novanto yang pternah ter-
sandung kasus Papa Minta Saham itu juga mengajak seluruh anggota Dewan untuk lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan rakyat Indonesia dari pada kepentingan pribadi dan kelompok. Sebelumnya, Novanto diumumkan pimpinan rapat paripurna, sebagai ketua DPR pengganti Ade Komaruddin yang diberhentikan MKD. Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Fadli Zon kemudian, meminta fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan sikapnya terhadap pemberhentian Ade Komarudin serta penetapan Setya Novanto sebagai ketua DPR RI. Ke-10 fraksi di DPR, seluruhnya menyampaikan pandangan, setuju pada pemberhentian Ade Komarudin serta mendukung Setya Novanto kembali menjadi ketua DPR. “Setelah mendengar pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi, seluruh menyatakan setuju terhadap pemberhentian saudara Ade Komarudin,” katanya. Selanjutnya, Fadli menanyakan persetujuan anggota DPR RI terhadap penetapan Setya Novanto sebagai ketua DPR RI. “Apakah penggantian ketua DPR RI kepada saudara Setya Novanto, dapat disetujui?,” katanya Fadli. Fadli Zon pun langsung mengetukkan palunya tanda disetujuinya Setya Novanto sebagai ketua DPR. (har)
Suluh Indonesia/ant
PRESIDEN BERTEMU ZULKIFLI HASAN - Presiden Joko Widodo (kiri) menjamu makan siang Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Pertemuan tersebut membahas konsolidasi kebangsaan terutama terkait Pancasila, NKRI, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika serta dialog dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
Terkait KTP Elektronik
KPK Dalami Aliran Dana Proyek JAKARTA - KPK mendalami aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah pengusaha dari proyek pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di K e m e n d a g r i . ’’ P e n y i d i k merangkai perjalanan kasus ini, bagaimana peran konsorsium untuk menemukan bukti-bukti sejauh mana peran orang-orang di dalam konsorsium tersebut,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk
Andriati di gedung KPK Jakarta, kemarin. Pada hari ini KPK kembali memeriksa Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemenang pengadaan EKTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput. “Saya tidak bisa
menyebutkan orang atau individu yang terlibat siapa saja, tapi pemeriksaan saksi arahnya adalah untuk mencari buktibukti siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, tidak bisa disampaikan siapa pihak yang menjadi pengatur strateginya dan siapa yang mengikuti atau diarahkan,” tambah Yuyuk. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa aliran dana proyek E-KTP memang rumit karena melibatkan ribuan transaksi.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto. Proyek E-KTP itu sendiri bernilai Rp 6 triliun, namun dicurigai bahwa proyek ini telah merugikan keuangan negara. (ant)