Edisi 01 Juli 2016 | Suluh Indonesia

Page 1

Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com

Pengemban Pengamal Pancasila

Jumat, 1 Juli 2016

No. 125 tahun X

TNI Tunggu Perintah

Bebaskan Sandera BALIKPAPAN - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa TNI tinggal menunggu perintah untuk bergerak membebaskan sandera para Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang ditahan milisi bersenjata di Filipina. ‘’Kami siap kapan pun. Kalau perintah untuk berangkat sekarang, ya berangkat,” tandasnya kepada para jurnalis setelah Shalat Isya dan Tarawih di halaman Markas Kodam tersebut, kemarin. Namun demikian, dalam hal pembebasan tujuh ABK Tug Boat (TB) Charles yang dijadikan sandera oleh milisi Abu Sayyaf dan Al Habbsy, kelompok separatis di Filipina Selatan tersebut. Panglima TNI menegaskan bahwa diperlukan kerja sama operasi dengan pihak terkait di Filipina. ‘’Karena, konstitusi Filipina tidak mengizinkan militer asing beroperasi di wilayahnya. Kami perlu kerja sama resmi, hitam di atas putih, kesepakatan dari pemerintah RI dan pemerintah Filipina, seandainya untuk membebaskan sandera diperlukan operasi militer,” papar Panglima. Pada kesempatan yang sama, Panglima juga menegaskan bahwa dalam kasus penyanderaan ini sebelumnya sudah dimulai dengan pelanggaran larangan berlayar ke Filipina yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Setelah melanggar larangan berlayar ke Filipina, juga ditengarai terjadi perubahan pilihan jalur pelayaran. Diduga untuk menghemat waktu dan bahan bakar pelayaran sepanjang 18 mil, TB Charles memotong jalur melingkar yang menghindari perairan rawan Pulau Jolo. ‘’Ini kami dalami terus kasusnya dan melihat perkembangannya,” kata Panglima. (ant)

Kasus Setnov Tetap Jalan JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelum menuntaskan kasus dugaan permufakatan jahat yang ditudingkan terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto. ‘’Masih menunggu di MK (Mahkamah Konstitusi) kan, lagi digugat Pasal 15 UU Tipikor,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, kemarin. Setya Novanto mengajukan uji materi Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya menyangkut makna permufakatan jahat dalam pasal itu. Kejagung pernah sesumbar memiliki

bukti kuat adanya permufakatan jahat itu dan bahkan mulai melakukan penyelidikan, padahal kasus itu tengah ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Maroef Sjamsoeddin yang saat itu tengah menjabat sebagai Presdir PT Freeport Indonesia dimintai keterangan tengah malam. Setelah Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR RI justru penyelesaian kasus itu di Kejagung seolah terhenti. Kejagung berdalih bahwa kunci utamanya adalah pengusaha Riza Chalid yang sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Untuk diketahui, Setya Novanto yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar terseret kasus papa minta saham. (ant)

Suluh Indonesia/ant

I Putu Sudiartana

OTT KPK Kembali

Tangkap Panitera

Suluh Indonesia/ant

JALUR PANTURA RAMAI LANCAR - Kendaraan pemudik melintas di jalur pantura, Tegal, kemarin malam. Pada H-6 Lebaran jalur pantura ramai lancar, dan diprediksi puncak arus mudik pada H-3 dan H-4 Lebaran.

JAKARTA - KPK menangkap seorang panitera pengganti PN Jakpus yang diduga menerima suap. Selain itu, KPK menyita uang ratusan juta. Informasi yang didapat dari seorang sumber, KPK juga menangkap dua orang laki-laki selain panitera tersebut. Uang ratusan juta yang disita disebut dalam pecahan mata uang asing. ‘’Tiga orang yang ditangkap, laki-laki semua,” kata sumber tersebut. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan tersebut. ‘’Betul (panitera pengganti PN Jakpus ditangkap),” kata Agus. Namun Agus belum merinci tentang kasus apa penangkapan tersebut. Sebelumnya pada beberapa minggu lalu, KPK juga telah menangkap

panitera pengganti PN Jakpus Edy Nasution yang menerima suap dari pihak berperkara. Tim KPK sudah melakukan penyegelan terhadap ruang panitera yang ditangkap. Sayang, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan PN Jakpus sehingga belum diketahui ruangan siapa yang disegel. Tim KPK langsung melakukan penyegelan terhadap ruang panitera PN Jakpus. Penyegelan dilakukan sesaat setelah KPK menangkap seorang panitera PN Jakpus yang sedang melakukan transaksi. Sebelumnya, tim KPK tidak bisa langsung masuk ke gedung PN Jakpus. Mereka tertahan di gerbang karena awalnya tidak diizinkan masuk oleh pihak keamaan.

Setelah beberapa menit berbicara dengan pihak keamanan, akhirnya tim KPK boleh masuk. Mereka langsung masuk ke lantai atas gedung itu. Sayang, wartawan tetap tidak diizinkan masuk. Padahal saat ini tim KPK sedang menyegel ruangan panitera yang ditangkap sore tadi. Sementara itu, hakim Agung Suhadi mengaku pusing melihat tingkah pola panitera itu. ‘’Aduh, pusing...” kata Suhadi yang juga juru bicara MA ini. Suhadi belum tahu detail siapa yang ditangkap. Ia tengah mencari identitas tersebut ke bawahannya. ‘’Di mana mata hatinya. Apa dikira enak tidur di tahanan,” ujar Suhadi. Sebelumnya, KPK juga menangkap panitera pengganti PN Jakut Rohadi. (ant/son)

Koalisi Anti Katebelece Desak

Fadli Zon dan Rachel Diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan KOALISI Anti Katebelece melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR, Rachel Maryam, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, kemarin. Apa alasannya ? Koalisi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). ‘’Hari ini kami dari koalisi antikatabelece DPR terdiri dari beberapa organisasi, ICW, Indonesia Budget Center dan Perludem. Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga di lakukan oleh Fadli Zon dan Rachel Maryam terkait dengan surat ke kedutaan besar. Fadli ke Kedubes Washington DC dan Rachel Kedubes Prancis,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Faris usai menyerahkan berkas laporan dan bukti-bukti yang ada. Koalisi menduga kedua politisi Gerindra tersebut melang-

gar kode etik DPR tentang larangan menyalahgunakan jabatan. ‘’Dua-duanya kami duga, surat tersebut melanggar kode etik DPR RI pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan larangan bagi anggota DPR untuk menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh kemudahan dan keuntungan secara pribadi ataupun keluarga,” imbuhnya. Donald mengatakan meski keduanya telah memberikan klarfikasi dan bantahan, namun pihaknya tetap merasa perlu menguji kebenaran klarifikasi tersebut. ‘’Kami tentu apresiasi klarifikasi yang disampaikan Fadli Zon. Tetapi, penting untuk dibuktikan dan diuji di MKD agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Donal. Mengenai katabelece Rach-

el Maryam, Donal menilai pelanggarannya cukup serius, sebab surat yang berkop atas nama yang bersangkutan, langsung ditandatangani Rachel sendiri. Dalam laporannya, koalisi membawa dokumen berupa surat kedubes yang ditandatangani Kesekretariatan Jenderal DPR RI untuk Fadli Zon. Koalisi juga menyertakan surat Rachel yang dikirim ke Kedubes Perancis. ‘’Dengan pelaporan ke MKD, kami mendorong dan berharap ada info yang sama yang juga dibuka dalam proses di MKD. Misal adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melaku-

kan hal sama,” kata Donal. Anggota MKD Syarifudin Sudding mengatakan mahkamah akan memverifikasi laporan dari koalisi lembaga swadaya masyarakat atas kasus Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon dan anggota Fraksi Gerindra ?Rachel Maryam yang diduga melanggar etika wakil rakyat. ‘’Setiap orang punya hak untuk melaporkan anggota DPR ke MKD. Kami menerima siapapun, tapi tidak mungkin setiap laporan serta merta ditindaklanjuti. Harus ada verifikasi terlebih dulu,” kata Sudding. (har)

TIDAK TERBIT Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah yang merupakan libur nasional, Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta mulai Senin (4/7) tidak terbit. Suluh Indonesia/Bisnis Jakarta akan terbit seperti biasa pada Senin (18/7). Untuk itu, kepada pembaca dan pemasang iklan mohon maklum adanya. Redaksi

Suluh Indonesia/ant

ZAKAT PARA MENTERI - Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kiri) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo (kanan) dalam acara penyerahan zakat oleh menteri-menteri Kabinet Kerja dan pejabat eselon I di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Kemunculan Teman Ahok

Kritik Bagi Partai Politik JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz berpendapat kemunculan kelompok Teman Ahok merupakan bentuk kritik terhadap partai politik. Menurut dia, keberhasilan Teman Ahok dalam mengumpulkan satu juta dukungan kepada calon independen Basuki Tjahaja Purnama patut diapresiasi. ‘’Kalau dilihat mereka cuma sekelompok kecil anak muda, tapi bila melihat KTP dukungan yang diperoleh, gerakan ini bisa dibilang besar,’’ tu-

turnya di Jakarta, kemarin. Berdasarkan pemaparannya, dalam ukuran tertentu partisipasi politik untuk mewujudkan proses seleksi kepemimpinan daerah melalui jalur perseorangan dapat terjadi dan sedang berlangsung. Melalui kelebihan generasi muda yang lebih erat dengan digitalisasi dan akses informasi, proses pencarian maupun pengumpulan dukungan bisa lebih mudah dilakukan. Berdasarkan klaim Teman Ahok, dukungan yang telah diperoleh mencapai 1.024.632. Apabila dikomparasikan dengan perolehan suara PDIP

pada pemilu legislatif 2014 yang sebesar 1.231.843, maka selisihnya hanya 207.211 suara. ‘’Jumlah KTP Ahok mengalahkan perolehan Gerindra sebesar 592.568, PPP sebesar 452.224, PBB sebesar 60.759 dan partai lainnya,” tutur Masykurudin. Kemudian, jika rata-rata harga satu kursi di Jakarta 41.000, maka jumlah KTP Ahok setara dengan 25 kursi di DPRD Jakarta. Masykurudin berpendapat, capaian dukungan tersebut tentu cukup untuk mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi. (ant)


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.