Redaksi/Sirkulasi/Iklan: GEDUNG PERS PANCASILA Jl. Gelora VII No. 32 Palmerah Selatan Jakarta Pusat. Tlp: 021-5356272, 5357602 Fax: 021-53670771 www.suluhindonesia.com
Rabu, 1 Februari 2017
No. 23 tahun XI
Pengemban Pengamal Pancasila
Politisi Golkar Ditahan JAKARTA - KPK menahan mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang seusai diperiksa sebagai tersangka. Charles keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi tahanan KPK dan tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaannya tersebut. “KPK melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka CJM di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin. Pemeriksaan Charles adalah pemeriksaannya yang kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada
Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2014. “Tadi sekitar 10 pertanyan seputar pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi,” kata pengacara Charles, Melissa Christianes. Politisi asal Nusa Tenggara Timur itu diduga menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik sebesar Rp9,75 miliar. Charles disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikot jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ant)
Suluh Indonesia/ant
PEMERIKSAAN LANJUTAN - Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Alat Monitoring Satelit di Bakamla Fahmi Darmawansyah berjalan meninggalkan gedung usai diperiksa di Jakarta, kemarin.
Ma’ruf Amin :
Ahok Menghina Al Quran Dan Ulama
Suluh Indonesia/ant
RATAS INTEGRASI PEMBANGUNAN - Wapres Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelum rapat terbatas tentang Integrasi Perencanaan dan Penganggaran untuk Mengoptimalkan Hasil Pembangunan Nasional di Bogor, kemarin.
Presiden Sebut
Tiga Syarat Pokok Wujudkan Kemakmuran PRESIDEN Joko Widodo mengatakan perlu tiga syarat pokok untuk mewujudkan kemakmuran bersama yang akan diwujudkan pemerintah, bahkan diperjuangkan sejak Indonesia merdeka. Presiden saat memimpin rapat terbatas yang membahas kebijakan ekonomi berkeadilan di Istana kepresidenan, Kota Bogor, kemarin mengatakan, Pertama keperpihakan, kedua usaha bersama dengan semangat persatuan dan semangat gotong royong, dan ketiga upaya mencapai kemakmuran harus bersifat inklusuf tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ras maupun golongan. Presiden menegaskan semua warga negara tanpa kecuali harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam menik-
mati kemakmuran yang telah dicapai. Jokowi kembali mengingatkan kemajuan atau kemakmuran yang ingin diwujudkan pemerintah adalah kemakmuran yang berkeadilan. “Bukanlah kemakmuran orang per orang, bukan kemakmuran hanya sekelompok orang, bukan untuk satu golongan tapi kemakmuran yang ingin kita wujudkan adalah kemakmuran bersama, kemakmuran yang berkeadilan, kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden. Jokowi menegaskan bahwa
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan sebagai seorang nonmuslim tidak etis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. “Seharusnya Pak Basuki tidak bicara Surat Al-Maidah karena bukan muslim, tidak etis dan tidak proporsional,” kata Ma’ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin. Ma’ruf pun menggarisbawahi bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan ulama terkait ucapannya terse-
but. “Itu substansinya, yaitu kata-kata “dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51”, tidak ada korelasinya dengan isi seluruh pidato,” ucap Ma’ruf. Namun, dirinya tidak mempermasalahkan apabila Surat Al-Maidah dikutip oleh seorang yang bukan ulama. “Dia yang bukan ulama kan nantinya dapat ilmu Surat Al-Maidah dari ulama karena yang paham ulama. Jadi, ulama juga yang jadi sumbernya,” kata Ma’ruf. Ma’ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI. “Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, perundang-undangan,
pengkajian, dan informasi dan komunikasi (infokom) melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan,” katanya. Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma’ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. “Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang,” katanya. Ma’ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan “dibohongi pakai Su-
rat Al-Maidah ayat 51” itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara. (ant)
itu merupakan tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah yang harus dihadapi dan sejak Indonesia merdeka hingga saat ini terus diperjuangkan. Presiden mengungkapkan pada Desember 2016 lalu dirinya telah memperintahkan Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk mengkaji sebuah kebijakan yang komprehensif untuk mengatasi ketimpangan ekonomi sosial yang terjadi selama ini. “Meskipun kita tahu tingkat ketimpangan ekonomi sosial sejak 2015 mengalami perbaikan kalau diukur dari gini ratio yang turun dari 0,41 menjadi 0,39, namun ketimpangan ini masih perlu kita usaha agar lebih baik,” tegas Jokowi. Bangunan Modifikasi Sebelumnya, Presiden Jokowi minta sederhanakan proses yang rumit-rumit, yang bertele-tele, yang bersifat administrasif, bangun modifikasi yang bersifat lintas kementerian dan lembaga. Presiden berharap agar tidak ada lagi perencanaan dan penganggaran yang tidak sinkron satu sama lainnya. “Kita tidak mau mengulang-ulang terus lagu lama, perencanaan dan penganggaran yang tidak ‘nyambung’, tidak sinkron antara yang direncakan beda dengan yang dianggarkan seolaholah ada 2 mesin, mesin perencanaan dan mesin anggaran, sehingga ke depan sedini mungkin pencapaian programprogram prioritas itu betul-betul bisa maksimal dan tidak meleset dari sasaran yang kita ingin capai,” tegas Presiden. Presiden Jokowi meminta agar kebijakan yang diambil adalah “money follow program”. (ant)
Suluh Indonesia/ant
SAKSI SIDANG AHOK - Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kapolda Jabar :
Rizieq Shihab Segera Dikonfrontir JAKARTA - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Pol Anton Charliyan mengatakan penyidik akan mengonfrontir pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dengan saksi, terkait isi video yang dibantah tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila tersebut. ‘’Selanjutnya akan ada konfrontir karena pada saat penayangan video pertama, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu dirinya dan kapan
kejadian itu dilaksanakan” ujar Anton di Hotel Bidakara Jakarta, kemarin. Mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu menuturkan Rizieq Shihab mengaku laki-laki yang ada di dalam video tersebut bukanlah dirinya, tapi orang yang mirip dengannya. Terkait dengan itu, Anton mengatakan Polda Jabar berencana memanggil Rizieq pada pekan depan. Ia menambahkan kepolisian saat ini sudah memiliki empat alat bukti terkait kasus
dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno. “Ada dua alat bukti yang sah dan beruhubungan satu sama lain. Lalu ada bukti video dan dari saksi ahli. Jadi sudah ada empat alat bukti,” katanya. Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno. Menurut Kepala Bidang
Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana. Terkait dengan kasus ini, Rizieq disangkakan Pasal 154 KUHP tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)