Skip to main content

Policy Brief SCOME - Urgensi Pengembangan Modul Telemedicine yang Terstandarisasi dalam Kurikulum Pe

Page 1


Urgensi Pengembangan Modul Telemedicine yang Terstandarisasi dalam Kurikulum Pendidikan

Kedokteran

Indonesia

HIGHLIGHT

CIMSA sebagai organisasi mahasiswa kedokteran di Indonesia berkomitmen untuk memberdayakan mahasiswa kedokteran serta berkontribusi nyata dalam pengembangan kesehatan Indonesia. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah melalui penerbitan Dokumen Kebijakan “Transformasi Digital” yang menegaskan dukungan terhadap pemanfaatan teknologi sebagai pilar penting dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran. Transformasi digital telah menjadi urgensi, mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang mengubah cara belajar, berinteraksi, dan memberikan layanan kesehatan. Tanpa integrasi teknologi dalam kurikulum kedokteran, lulusan di masa depan berisiko menghadapi hambatan dalam menanggapi dinamika sistem kesehatan modern. Oleh karena itu, transformasi digital harus dipandang sebagai fondasi utama untuk mencetak tenaga kesehatan yang kompeten, adaptif, dan inklusif dalam menghadapi era kesehatan 4.0.

DESKRIPSI CAMPAIGN

CIMSA melalui SCOME menyelenggarakan kampanye Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (HAKTEKNAS) 2025 dengan tema “Reinventing Medical Education through Digital Transformation”. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital mahasiswa, mendorong pembaharuan kurikulum berbasis teknologi, serta memperkuat kolaborasi antara institusi pendidikan, pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat luas. Melalui rangkaian kegiatan seperti kampanye media sosial, kompetisi artikel, diskusi publik, hingga pelatihan pengembangan kurikulum berbasis teknologi, HAKTEKNAS 2025 diharapkan menjadi momentum kolektif dalam merevolusi pendidikan kedokteran Indonesia.

Dengan demikian, CIMSA menegaskan bahwa transformasi digital tidak hanya sebatas wacana, melainkan sebuah langkah nyata menuju sistem pendidikan dan kesehatan

LATAR BELAKANG

Di Indonesia, telemedicine kini telah menjadi bagian dari praktik klinis sehari-hari. Data menunjukkan bahwa sejak pandemi COVID-19, penggunaan telemedicine melonjak drastis, dari 2 juta pengguna pada 2019 menjadi lebih dari 20 juta pada 2020 dengan lebih dari 145.000 konsultasi harian, menandakan perubahan signifikan dalam perilaku pelayanan kesehatan digital di Indonesia. Peningkatan telemedicine dalam dunia medis memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memperluas akses pelayanan kesehatan di daerah terpencil serta mengurangi kesenjangan dengan wilayah perkotaan. Telemedicine juga meningkatkan efisiensi waktu dan biaya karena pasien tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk berkonsultasi, sekaligus menjaga kesinambungan perawatan bagi penderita penyakit kronis. Selain itu, masyarakat dapat memperoleh respon cepat terhadap gejala awal, meningkatkan mutu layanan melalui kolaborasi antar tenaga kesehatan, serta mendapatkan edukasi kesehatan yang lebih mudah dan terpercaya. Dalam situasi khusus, seperti pandemi, telemedicine juga berperan penting dalam menjaga keselamatan dengan meminimalkan risiko penularan penyakit.

Untuk bisa memaksimalkan manfaat dari telemedicine, tenaga kesehatan sebagai aktor utama penerapannya harus memiliki pengetahuan yang memadai. Hal ini bisa tercapai melalui pemaparan telemedicine sejak dini kepada tenaga kesehatan, dimulai dari ruang kelas melalui kurikulum yang selaras. Akan tetapi, hingga saat ini kurikulum telemedicine pada pendidikan dokter tingkat sarjana belum tersusun secara mapan dengan implementasi yang masih bersifat sporadis di setiap institusi. Standar kompetensi/akreditasi

1

kompetensi dasar yang perlu dikuasai oleh dokter baru. Kompetensi digital health secara global telah dipetakan, di mana konsensus internasional tahun 2025 mengidentifikasi 19 kompetensi inti bagi tenaga kesehatan, yang dapat dijadikan rujukan langsung dalam perumusan capaian pembelajaran.

Global: Review kurikulum telemedicine menunjukkan keberagaman format (simulasi OSCE jarak jauh, roleplay, modul etika/privasi, dokumentasi rekam medis), namun belum seragam antar sekolah—argumen kuat untuk standardisasi nasional.

AS: Society of Teachers of Family Medicine mengembangkan kurikulum nasional telemedicine berbasis web untuk mahasiswa kedokteran dan residen; uji multiinstitusi menunjukkan kurikulum ini feasible dan diterima baik.

Regulasi layanan: Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 mengatur telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan (teleradiologi, tele-EKG, tele-USG, tele-konsultasi klinis). Pada pandemi, Perkonsil Nomor 74 Tahun 2020 memberi payung praktik telemedicine; UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengakui telemedicine tetapi bersifat umum, tidak memerinci kompetensi pendidikan.

Konsekuensi yang ditimbulkan apabila stakeholder tidak bertindak yaitu: kesenjangan kompetensi lulusan, risiko etiklegal dan keamanan data, variasi mutu layanan dan ketimpangan akses, serta tertinggal dari benchmark

REKOMENDASI

Pengembangan Modul Telemedicine Berbasis Kompetensi Nasional

Konsep pengembangan modul telemedicine yang terstandarisasi perlu mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Hal ini bertujuan agar dapat melahirkan lulusan dokter yang memiliki kemampuan yang seragam dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Modul ini sebaiknya dirancang dengan pendekatan Competency-Based Medical Education (CBE) untuk membentuk tenaga kesehatan yang profesional, sehingga mampu menjalankan praktik kedokteran sesuai kemahiran yang ditentukan sesuai dengan standar yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan setempat (Holomboe, 2021).

Dalam pengembangan modul ini juga diperlukan penyesuaian dengan model pembelajaran yang telah ada. Penilaian kompetensi nantinya juga dapat dilakukan melalui Objective Structured Clinical Examination (OSCE) dengan skenario pelayanan kesehatan berbasis telemedicine, sehingga dapat dilakukan pemastian bahwa peserta didik tidak hanya sebatas memiliki pemahaman yang baik namun juga disertai skills yang mumpuni.

Selain itu juga evaluasi terjadwal dan berkelanjutan juga penting dilakukan untuk memastikan modul yang ada sesuai dengan perubahan yang berlangsung, sehingga modul yang dikembangkan tidak bersifat statis namun dinamis terhadap segala perubahan yang mungkin terjadi. Hal ini penting dilakukan untuk menyiapkan dokter yang adaptif terhadap transformasi digital dalam sistem pelayanan kesehatan.

Kolaborasi Multipihak dalam Penyusunan Modul

Pengembangan modul ini akan menjadi lebih optimal jika dalam prosesnya melibatkan banyak pihak seperti organisasi pemerintahan (Kemenkes, Kemdiktisaintek),

telemedicine tidak hanya memerlukan pengetahuan medis, tetapi juga pemahaman teknologi dan hukum kesehatan digital.

Implementasi Modul Telemedicine di Fakultas Kedokteran

Pengembangan modul telemedicine perlu dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan aspek kurikulum, kompetensi, teknologi, serta evaluasi pembelajaran. Tahap awal pengembangan harus diawali dengan needs assessment untuk mengidentifikasi kondisi saat ini dan yang diharapkan kedepannya, termasuk kemampuan komunikasi jarak jauh, etika pelayanan daring, keamanan data pasien, dan keterampilan penggunaan teknologi informasi kesehatan. Berdasarkan hasil analisis kebutuhan tersebut, capaian pembelajaran dapat dirumuskan selaras dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) dan prinsip Competency-Based Medical Education (CBE) agar lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan tantangan pelayanan kesehatan modern.

Modul ini juga perlu memiliki mekanisme evaluasi dan revisi berkala agar tetap adaptif terhadap perkembangan kebijakan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks nasional, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait penyelenggaraan telemedicine, seperti Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Regulasi ini menjadi dasar bagi pengembangan praktik kedokteran berbasis digital di Indonesia. Selain itu, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah mengeluarkan peraturan terkait kewenangan klinis telemedicine untuk menjamin keamanan dan legalitas praktik dokter dalam layanan jarak jauh. Meskipun demikian, tantangan masih muncul pada aspek infrastruktur, keamanan data, dan keseragaman pelaksanaan di lapanganPenelitian oleh Findyartini et al. (2023) menunjukkan bahwa pelatihan telemedicine yang

Struktur modul disusun secara berjenjang, dimulai dari pengenalan konsep dasar telemedicine, etika dan hukum kedokteran digital, komunikasi klinis virtual, pengelolaan data medis elektronik, praktik klinik berbasis simulasi, dan materi lain sesuai kebutuhan pembelajaran di masing-masing fakultas kedokteran. Model pembelajaran dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing kampus.

Proses penilaian kompetensi tetap krusial untuk dilakukan. Dengan demikian, peserta didik tidak hanya memahami konsep telemedicine, tetapi juga mampu menerapkannya secara profesional dan etis.

Organisasi Pemerintahan

Menyediakan pendanaan berkelanjutan guna memperkuat infrastruktur digital dan fasilitas pendukung pembelajaran telemedicine di seluruh fakultas kedokteran, termasuk wilayah 3T.

Menyediakan program pelatihan telemedicine nasional bagi dosen dan tenaga pendidik kedokteran untuk menghasilkan tenaga pendidik bersertifikat yang kompeten dalam mengajarkan telemedicine.

Mengembangkan pedoman nasional pembelajaran telemedicine berbasis kompetensi yang dapat diakses seluruh institusi pendidikan kedokteran.

Membangun kolaborasi lintas sektor dengan institusi pendidikan, rumah sakit, dan mitra teknologi untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan kesehatan digital di Indonesia.

REFERENSI

Findyartini A, Mustika R, Hendrawan D, Werdhani RA, Rahadiani N, Setyorini D, et al. Cultivating patientcentered care competence through a telemedicinebased course: An explorative study of undergraduate medical students’ self-reflective writing. BMC Med Educ. 2023;23(1):294. Available from: https://doi.org/10.1186/ s12909-023-04305-4

Holmboe ES. The transformational path ahead: competency-based medical education in family medicine. Fam Med. 2021;53(7):583-9. doi:10.22454/ FamMed.2021.296914.

Herlambang PM, Budiyanti RT. Urgensi Pengembangan Kurikulum pendidikan kedokteran di era Digitalisasi Layanan Kesehatan. Smart Society Empowerment Journal. 2023 Sept 11;3(2):32. doi:10.20961/ ssej.v3i2.73152

Memo Lukito, Ascobat Gani. Pelayanan Kesehatan Yang Efisien Dan Terjangkau melalui transformasi Kesehatan digital via telemedicine di Indonesia. Jurnal Kesehatan : Jurnal Ilmiah Multi Sciences. 2024 Dec 9;14(2):107–17. doi:10.52395/jkjims.v14i2.452

Littik TP, Sugianto S, Prasetyo T, Agus T. Harmonisasi pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan tentang telemedicine untuk Menjawab Perkembangan perusahaan Teknologi Kesehatan di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online). 2024 Oct 5;2662–75. doi:10.36312/jcm.v3i3.3661

Tino. Kenapa telemedicine Semakin Diminati di tahun 2025? [Internet]. 2025 [cited 2025 Aug 30]. Available from: https://primayahospital.com/umum/kenapatelemedicine-semakin-diminati-di-tahun-2025/

Humas. Sekretariat Kabinet Gelar Diskusi regulasi Dan Tantangan implementasi “telemedicine” [Internet]. 2020 [cited 2025 Aug 30]. Available from: https://setkab.go.id/ sekretariat-kabinet-gelar-diskusi-regulasi-dan-tantanganimplementasi-telemedicine

Bonsapia M, Jumiran. Aspek Hukum telemedicine di Indonesia. The Juris. 2025 Jun 30;9(1):259–68. doi:10.56301/juris.v9i1.1636 [Internet]. [cited 2025 Sept 5]. Available from: https:// www.semanticscholar.org/paper/Penerapan-HomeTelemedicine-Untuk-Perawatan-Pada-Oktaviani/ f3cd196da33d0cce55ffc6bb2973c0e226c31e19

Syamsuddin S, Jusliani J. Implementasi telemedicine Dan Implikasinya terhadap Akses serta Kualitas Pelayanan kesehatan di komunitas pedesaan: Mini Review. Jurnal Riset Sains dan Kesehatan Indonesia. 2024 Aug 25;1(3):117–23. doi:10.69930/jrski.v1i3.154

Frankl SE, Joshi A, Onorato S, Jawahir GL, Pelletier SR, Dalrymple JL, Schwartz AW. Preparing future doctors for telemedicine: an asynchronous curriculum for medical students implemented during the COVID-19 pandemic. Acad Med. 2021;96(12):1696–701. doi:10.1097/ ACM.0000000000004260.

Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Policy Brief SCOME - Urgensi Pengembangan Modul Telemedicine yang Terstandarisasi dalam Kurikulum Pe by CIMSA Indonesia - Issuu