b.
Sigap, yakni selalu berusaha cepat, tepat, dan cekatan dalam melakukan pekerjaan maupun pelayanan sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku.
c.
Kasih, yakni selalu memberikan kepedulian dan tanggap serta saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain.
d.
Optimis, yakni senantiasa memberikan harapan kepada pasien dan keluarganya agar pasien mencapai proses pemulihan yang optimal dari masalah penyalahgunaan NAPZA.
5.
STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT Organisasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 49 tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. Berikut adalah struktur organisasi dan tata kerja RS Ketergantungan Obat Jakarta: Gambar 2.1 Struktur Organisasi RS Ketergantungan Obat Jakarta
Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan tanggal 29 September 2020 nomor OT.01.01/I/3670/2020 tentang Penataan Organisasi Non Struktural di RS Ketergantungan Obat Jakarta, dalam pelaksanaan tugas operasional, Direktur Utama dan para Direktur dibantu
8