MAJALAH DUTA RIMBA EDISI 88

Page 70

RIMBADAYA

Berdayakan LMDH dalam Kerja Sama Wisata Rintisan

Curug Luhur

Pengelolaan hutan di wilayah Perum Perhutani selalu melibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan bahkan menjadi hal yang sangat diperhatikan oleh Perhutani. Hal itu juga terlihat dalam proses penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan lokasi wisata rintisan Curug Luhur dan Taman Bincarung di Lembang. Seperti apa konkretnya jalinan kerja sama antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Teguh Pamitra itu?

J

alinan kerja sama kembali tercipta di antara Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Hal itu terlihat pada Selasa, 5 Januari 2021. Di hari itu, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama LMDH Teguh Pamitra tentang pengelolaan lokasi wisata rintisan Curug Luhur dan Taman Bincarung. Acara tersebut diadakan di Padepokan LMDH Teguh Pamitra, Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Komarudin, beserta jajaran Tim Pengembangan Bisnis Usaha, hadir dalam acara tersebut. Selain mereka, hadir juga Kepala Desa Suntenjaya, Asep Wahyono; Ketua LMDH Teguh Pamitra, Agus Sungkaw, beserta anggota; Ketua

68 DUTA Rimba

Kelompok Usaha Produktif (KUP) wisata Curug Luhur, Nandang Gaos; dan Karang Taruna Desa Suntenjaya. Di dalam sambutannya, Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Komarudin, mengatakan, lokasi yang dikerjasamakan dengan LMDH Teguh Pamitra adalah wisata Curug Luhur yang memiliki luas 4,40 hektare. Wana wisata tersebut berada di Petak 67e, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cibodas, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Barat, KPH Bandung Utara. Lokasi tersebut memiliki luas baku 35,90 hektare. Sedangkan lokasi Taman Bincarung berada di Petak 67n RPH Cibodas, BKPH Manglayang Barat, KPH Bandung Utara, dengan luas baku 29 hektare dan luas pemanfaatan area wisata 2,80 Hektare. “Penandatanganan PKS dengan LMDH ini merupakan wujud dari SK Menteri LHK

nomor 8956/MENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.0/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara LMDH Teguh Pamitra dan Perhutani KPH Bandung Utara. Sinergi antara Perhutani dan pemerintahan desa sekitar hutan serta organisasi Karang Taruna dalam melakukan rencana pengembangan wisata di kawasan hutan, diharapkan agar dalam pengembangan wisata tidak merusak hutan serta tetap mentaati semua klausul yang telah disepakati,” urai Komarudin. Di kesempatan itu, Kepala Desa Suntenjaya, Asep Wahyono, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, baik Perhutani maupun LMDH, yang telah menandatangani PKS. “Kami sangat mengapresiasi Perhutani dan Pemerintah Desa yang telah mendukung upaya dan terobosan dalam melakukan rencana

NO. 88 • TH. 15 • JANUARI - FEBRUARI • 2021


Turn static files into dynamic content formats.

Create a flipbook
Issuu converts static files into: digital portfolios, online yearbooks, online catalogs, digital photo albums and more. Sign up and create your flipbook.
MAJALAH DUTA RIMBA EDISI 88 by Perum Perhutani - Issuu