
1 minute read
Seminggu Bebas, Residivis Narkoba Sapeken Kembali Dibui
Sumenep, Memorandum
Residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) Ajib Abdul Malik (24), warga Kampung Mandar, Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali ditangkap saat bertransaksi.
Advertisement
Tersangka ini pernah ditangkap kasus yang sama penyalagunaan barang haram jenis SS dan sudah mendapatkan vonis hukuman penjara dari
Pengadilan Negeri (Kejari)
Sumenep. Dan Ajib, baru keluar dari rutan setempat pada 25 Januari 2023 lalu.
Senin (30/1), Ajib kembali ditangkap sekitar pukul 08.00 di jalan area
Pelabuhan Kangean termasuk Dusun Batu Guluk Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa, Sumenep. Informasi masyarakat menyebutkan, yang bersangkutan melakukan transaksi SS di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya area Pelabuhan Kangean. Kemudian aparat melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi. “Di area Pelabuhan terlihat tersangka memegang tas kain warna hijau muda yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian petugas mengamankan sekaligus penggeledahan,” kata AKP Widiarti Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (30/1/23) Hasil penggeledahan mendapatkan satu poket plastik yang ber- isi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 3,42 dibungkus selembar tisu warna putih dan dimasukkan kedalam dus book headphone dibungkus plastik hitam putih, dimasukkan kedalam tas kain hijau muda.
Kepada aparat tersangka mengaku mendapatkan barang barang haram miliknya diterima dari orang yang tidak dikenal dan mengaku di suruh temanya warga setempat. “Setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif terdapat zat kandungan sabu-sabu. Bahkan dua bulan lalu mengaku baru keluar penjara dengan kasus sama.” kata AKP Widiarti Keterangan tersangka tekait orang tidak dikenal setelah dilakukan pengembangan kasus dengan dilakukan pencarian dengan ciri-ciri disebutkan tersangka tidak ditemukan. Dan tersangka langsung dibawa bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (uri/mik)