
21 minute read
Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas obyek lelang Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, tuntutan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut di atas pihak-pihak yang berkepentingan /peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Malang, dan PT. BPR Intan Kita
Polisi Bubarkan Kerumunan Balap Lari Liar
Kerumunan anak muda yang ditengarai mengikuti balap lari liar.
Advertisement
berapa hari sebelumnya polisi Covid-19 sekaligus menimbullalulintas dan Satuan Sabhara kan kemacetan. Bahkan, banyak Polres Probolinggo Kota berpapeserta dan penonton yang tidak troli dan menemukan kerumumemakai masker. nan balap lari liar yang dirasa “Intinya janganlah ada kerumeresahkan ketertiban umum. munan. Kalau mau viral tidak
Apalagi, penertiban ini diseperti itu. Corona ini belum lakukan atas dasar memicu tahu kapan berakhirnya. Kota kerumunan di kala pandemi Probolinggo, masih termasuk

FOTO: MEMORANDUM/MHD
zona merah penularan Covid-19,” tandas Wakapolres.
Selain mengganggu arus lalu lintas, juga sangat riskan terhadap penyebaran virus Covid-19. Karena para pemuda yang melihat aksi balap lari liar tidak mengindahkan protokol kesehatan. (mhd/yd/mik)
Lima Tempat Keramaian Publik Jadi Target Razia Prokes
Bangkalan, Memorandum
Berbagai kreativitas terus dikembangkan tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan untuk meredam gejolak pandemi yang kembali memburuk.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra selaku penanggungjawab operasi lapangan satgas, terus melakukan razia penegakan protokol kesehatan (prokes) di basis keramaian publik.
Lima target sasaran itu meliputi komunitas Bangkalan Plaza (Bangplaz), berbasis komunitas pasar tradisional Ki Lemah Duwur, berbasis komunitas Termimal, berbasis komunitas Ponpes Syaikhona Moh Kholil, serta berbasis komunitas Pelabuhan Kamal. ”Untuk sementara, ada lima basis keramaian kami tetapkan sebagai target utama razia rutin penegakan disiplin prokes,” kata Rama, sapaan akrab kapolres, Rabu (16/9).
“Dari lima target razia rutin berbasis keramaian itu, cuma Pelabuhan Kamal yang ada di Kecamatan Kalam. Lainnya ada di Kecamatan Bangkalan Kota,” tandas Rama.
Kebijakan itu ditetapkan karana berdasar hasil kajian dan anlisis lapangan, ke lima target razia itu merupakan basis keramaian
FOTO: MEMORANDUM/RAS

AKBP Rama Samtama Putra bersama Letkol Kav Ari Setyawan bagi-bagi masker di pasar tradisional Ki Lemah Duwur.
paling dipadati publik setiap harinya.
Dalam praktiknya, razia rutin di masingmasing basis keramaian publik itu, tidak mesti melibatkan Tim Satgas Gabungan Polres,TNI, Satpol-PP, Dishub, BPBD dan Dinkes yang biasa beroperasi di lapangan.
Sebaliknya, pelaksana razia rutin di lima basis keramaian itu akan melibatkan relawan internal masing-masing komunitas. ” Di Bangplaz, misalnya, akan melibatkan Satpam internal plaza setempat.” ungkap Rama. (ras/mik)
Polres Tulungagung Sanksi Tegas Pelanggar Prokes
Tulungagung, Memorandum
Puluhan personel Polres Tulungagung dipimpin Kapolres s AKBP Eva Guna Pandia menggelar razia ketertiban penggunaan masker di Jalan Pangeran Antasari, Rabu (16/9).
Hasilnya, puluhan pengguna jalan terjaring razia. Termasuk ada seorang aparatur sipil negara ikut terjaring.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, sebagian besar pelanggar itu membawa masker, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sampai saat ini pihaknya bersama TNI dan pemkab masih belum menerapkan denda administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung.
“Sekalian kami sudah mengingatkan agar masyarakat benar-benar mentaati aturan protokol kesehatan. Sebab mulai minggu depan sanksi pemberian denda mulai diberlakukan,” ujarnya.
Dikonfi rmasi mengenai besarnya denda administrasi yang akan dikenakan kepada pelanggar prokes, Pandia mengaku masih menunggu aturan yang sedang dibahas oleh Pemkab Tulungagung.
“Nanti tergantung aturan pak Bupati, kita sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
AKBP Eva Guna Pandia memberi sanksi berupa push up.

FOTO: MEMORANDUM/FIR
Kendati sejumlah daerah lainnya telah menerapkan sanksi berupa denda kepada pelanggar prokes, namun pihaknya memilih mengedepankan pembinaan dan edukasi.
“Kalau bisa jangan sampai didenda sudah sadar. Apalagi di perkotaan ini kan kepatuhan masyarakatnya sudah 90 persen sampai 95 persen,” lanjutnya.
Sementara itu, Bambang, seorang ASN pelanggar prokes mengaku masker yang dibawa hanya dimasukkan kantong. Hal ini membuatnya harus mendapat sanksi push up ditempat.
“Saya mau ke kantor, maskernya ada tapi saya kantongi,” ucapnya. (fi r/mad/mik)
Polres dan Satpol PP Gencar Operasi Yustisi

Pasuruan, Memorandum
Polres Pasuruan Kota kembali mendampingi Satpol PP Kota Pasuruan melaksanakan operasi yustisi di depan Pasar Besar, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Rabu (16/9).
“Hari ini (kemarin) kami bersama Polres Pasuruan Kota dan Kodim/0819 Pasuruan kembali melaksanakan sosialisasi operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” ucap Kasatpol PP Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah, kemarin.
Yanuar menjelaskan, Kegiatan ini laksanakan setiap tiap hari, mulai pagi dan malam hari. Untuk memutus penyebaran covid-19 di Kota Pasuruan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
“Operasi tersebut tidak hanya kami lakukan terhadap para pedagang dan pembeli dipasar saja, kami juga menyusuri terhadap pengguna jalan di Soekarno Hatta Kota Pasuruan,” terang Yanuar.
Tindakan yang di ambil yaitu berupa teguran dan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, adalah sangsi tertulis pernyataan tidak mengulangi lagi, sangsi sosial dan bernyanyi.
“Alhamdulillah dalam Operasi Yustisi hari ini lebih berkurang dari hari kemaren. Untuk hari ini kami menjaring 31 orang, dengan tidak mengikuti Protokol Kesehatan,” jelas Yanuar.
“Kami juga berharap agar warga Kota Paauruan dapat mematuhi Inpres No 6 Tahun 2020 dan mematuhi Perda Propinsi no 2 tahun 2020 serta Pergub No 53 Tahun 2020, untuk menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari sebagai pencegahan Covid-19.” tambahnya. (*/rul/mik)
Kombespol Leonardus Simarmata menyampaikan hasil ungkap di Mapolresta Malang Kota.
Polresta Makota

FOTO: MEMORANDUM/EDR
Tembak Dua Pelaku Curanmor
Malang, Memorandum
Komplotan pencurian motor (curanmor) digulung Satreskrim Polresta Malang Kota. Karena melawan saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa ditembak petugas.
“Karena tersangka melawan saat dilakukan penangkapan, tersangka D dan MAT sempat diambil tindakan tegas dan terukur,” Tegas Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Rabu (16/9).
Tidak hanya tersangka eksekutor motor, penadahnya juga ikut diringkus.
Penangkapan komplotan berawal dari tersangka Deni (26), warga Lowokwaru Kota Malang.Tersangka meru
pakan residivis curanmor tahun p 2015 dan 2017. “Dari penangkapan tersangka D, selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan menangkap MYyang juga pernah ditahan tahun 2015 tentang pencabulan. Kemudian ditangkap tersangka ZA dan selanjutnya MAT yang juga residivis curanmor 2017,” sambung kapolresta.
Leo menceritakan, sebelumnya, Minggu (30/8), beredar rekaman CCTV di group facebook tentang aksi pencurian sepeda motor.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Deny. Tersangka merupakan residivis curanmor tahun 2015 dan 2017.
Dalam beraksi, Deni mencari sasaran motor yang ada di kawasan perkampungan dengan menggunakan kunci T. Barang hasil curian dijual ke tersangka MT alias Ahmad (31), warga Pasrepan Pasuruan.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan menangkap, tersangka melakukan pencurian bersama tersangka Muhamad Yusuf alias MY (24), warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dan Zainal Arifi n alias ZA (23), warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang diamankan 6 unit sepeda motor dari 10 kali beraksi. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. (edr/mik)
Satreskrim Polrestabes Surabaya Tingkatkan Kemampuan melalui Daring
Surabaya, Memorandum
Pandemi Covid-19 sedikit demi sedikit berkurang dari Kota Surabaya. Zona yang sebelumnya berwarna merah pekat, saat ini mulai berubah menjadi oranye cenderung kuning. Namun, hal itu tidak membuat sebagian orang harus mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Pun yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Meski segala sesuatu dilakukan dengan protokol kesehatan, tidak mengurangi kualitas serta profesional kerja.
Untuk meningkatkan hal itu, petugas menggelar metting melalui aplikasi zoom.
Kegiatan itu dilakukan secara rutin di lantai 2 Gedung Command Center Polrestabes Surabaya.
“Halangan jaga jarak tidak mengurangi semangat kami menin- gkatkan kinerja,” kata a Kasatreskrim Polrestabes s Surabaya AKBP Sudamiran, Rabu (16/9) siang.
Sudamiran menyebut, kegiatan Zoom Metting itu dilaku
FOTO: MEMORANDUM/FDN

AKBP Sudamiran bersama anggota menggelar koordinasi dalam A jaringan (daring).ja
kan untuk peningkatan k kemampuan penanganan barang bukti elektronik dalam rangka persiapan operasi Mantap Praja Semeru 2020. “Sebelumnya operasi itu sudah dibuka langsung oleh Pak Kapolda (Irjenpol Muhammad Fadil Imran),” pungkas Sudamiran. (fdn/mik)

Perkuat Soliditas, Kapolres Berlatih Menembak Bareng TNI Lamongan, Memorandum Lamongan Mayor Arg. GN. Putu han menembak dengan meng
Sebagai wahana untuk memArdana bersama anggota Kodim gunakan senjata pendek HS 9 perkuat soliditas dalam mencipmelaksanakan latihan menemdengan posisi berdiri. takan situasi kamtibmas yang bak menggunakan senjata laras “Selain untuk mengasah ketkondusif, Kapolres Lamongan panjang senjata SS1 V1 buatan erampilan menembak, latihan ini AKBP Harun mengikuti latihan Pindad dengan jarak 100 meter juga sebagai ajang memperkuat menembak bersama jajaran dengan posisi menembak dengan soliditas dan sinergitas antara Kodim 0812/Lamongan di laduduk dan tiarap. Polri dan TNI,” kata Harun. pangan tembak Desa Jotosanur, Setelah itu, Kapolres dan Kas(and/har/mik) Kecamatan Tikung, dim 0812 Lamongan juga melakRabu (16/9). sanakan lati
Ka p o l re s bersama Kasdim 0812/
AKBP Arief Fitrianto mengikuti rakor di Mapolda Jatim.

Kapolres Gresik Hadiri Rapat Penanganan Covid-19
FOTO: MEMORANDUM/AND
Gresik, Memorandum
Peningkatan peranan kepolisian dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Gresik semakin diintensifk an. Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto setelah mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut penanganan Covid-19 wilayah Surabaya Raya di Polda Jatim, Rabu (16/9).
Dari rakor tersebut, Arief bersama Kapolres/ ta mendapatkan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran. Salah satunya untuk membuat mapping, inventarisasi dan identifi -
kasi sumber masalah cluster penyebaran k covid-19 di setiap daerah. “Penekanan terkait supervisi pada polsek-polsek jajaran,” ujar AKBP Arief p Fitrianto menyampaikan hasil rapat. F Pihaknya pun diminta untuk menyusun targe yang harus diinventarisasi per kelurahan dan per RW. Dan selanjutnya melakukan evaluasi setiap hari bersama pemerintah.
“Pelaksanaan operasi yustisi terus dilakukan. Lebih mengutamakan denda administrasi,” tegasnya.(and/har/mik)
Transaksi Sabu di Depan BRI
Sidoarjo, Memorandum
Martha Bagus Suganda (30), Warga a Perum Belvara, Desa Bluru Kidul, Sido- arjo, harus berurusan dengan Satreskoba a Polresta Sidoarjo. Tersangka kedapatan n menyalahgunakan narkoba jenis sabu u saat ditangkap.
Martha ditangkap saat transaksi di depan pan BRI Cabang Sidoarjo beserta barang bukti sabu abu seberat 0,40 gram.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Indra dra Nadjib mengatakan, anggotanya telah mengagamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu, bu, jaringan Surabaya.
Saat tersangka sedang transaksi di depan BRI BRI cabang Sidoarjo.
“Tersangka Martha sudah diamankan angnggota, ia adalah jaringan narkoba dari Surabaya,” ya,” katanya, Rabu (16/9).
Awalnya kita mendapatkan laporan dari ri masyarakat, jika di depan kantor BRI cabang g Sidoarjo, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, jenis sabu.
“Dari situ kita lakukan penyelidikan beberapa hari,” ungkapnya.
Sekitar seminggu anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan. Akhirnya Polisi berhasil menangkap Pengedar r narkoba itu, dengan barang bukti sabu satu nar poket sabu dengan berat 0,40 gram. Selain p g ,gp sabu polisi juga mensabu polisi juga menemukan satu poket emukan satu poket serbuk extacy. serbuk extacy. “Kita ber“Kita berhasil menyita hasil menyita barang bukti barang bukti 1 poket sabu 1 poket sabu dan 1 podan 1 poFOTO: MEMORANDUM/AGS ket serbuk e k s t a s i , ” pungkasnya. (ags/jok/mik) ket serbuk e k s t a s i , ” pungkasnya. (ags/jok/mik)

Lumajang, Memorandum
Sebagai upaya mendukung sepenuhnya Inpres 6/2020 serta program Jatim Bermasker, Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa meluncurkan empat unit mobil pemburu pelanggar Covid-19 di halaman Polres Lumajang, Selasa (15/9).
Launching mobil tersebut, dilakukan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama Kapolres Lumajang yang bertepatan dengan apel gabungan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.Kegiatan diikuti puluhan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Lumajang.
Kapolres Lumajang mengatakan, pembuatan mobil Hunter atau tim pemburu protokol pelanggaran berat Covid-19 itu, pihaknya bekerjasama dengan Pemda, TNI. Tim sepakat bahwa operasi yustisi ini bersifat tidak stasioner tapi mobiling.
Bupati bersama Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa pada acara peluncuran mobil pemburu peFOTO: MEMORANDUM/TRI
langgar covid-19.

Mobil tersebut, dapat dipakai dan bisa masuk ke penjurupenjuru masyarakat yang ada di pedalaman. Untuk itu, diperlukan operasi besar mobile mobile yang bersifat himbauan. Rencannya, mobile mobile tersebut akan beroperasi setiap hari berkeliling di perkotaan yang kemudian dilanjutkan ke pedesaan.
“Jadi kita bentuk tim penegak disiplin yang berbasis komunitas di daerah atau di pedesaan. Sehingga dengan komunitas, mampu mengimbau komunitasnya sendiri untuk mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Kapolres Mojokerto Giring Pelanggar Prokes ke Meja Hijau
Mojokerto, Memorandum
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander bersama TNI dan forkopimda turun langsung dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres 6 Tahun 2020, di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (16/9).
“Target operasi yustisi kali ini adalah para pengguna jalan baik itu roda dua maupun roda empat,” terang kapolres.
Pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan penindakan dengan terlebih dahulu diberikan edukasi, sosialisasi terkait kepatuhan mengggunakan masker. Pelanggar lalu diberikan masker gratis, baru disanksi administrasi berupa denda setelah mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Mojokertodi Jl RA Basuni, Sooko.
“Hari ini (kemarin) kami dari forkopimda dan aparat penegak hukum lainya melaksanakan kegiatan operasi yustisi. TNI dan Polri kelancaran ops yustisi yang di atur dalam perda prop Jatim No 2 Th 2020,”kata Dony.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi langsung di dukung oleh Ketua PN Kabu

AKBP Dony Alexander melihat proses penindakan di PN Mojokerto.
paten Mojokerto. Sedangkan pelaksanaan para pelaku usaha ada peningkatan yang sidang tipiring dalam rangka peningkatan diatur dalam perda minimal Rp 500.000, - disiplin masyarakat agar mematuhi protomaksimal Rp 1.000.000. kol kesehatan. “ Dalam hal ini putusan hakim tidak
Sementara untuk sanksi administrasi bisa di ganggu gugat dan anggaran akan yang akan diputuskan oleh hakim turun diserahkan kepada kas negara,” pungkasmenjadi Rp 25.000 per orang. Dan untuk nya. (war/mik)
Operasi Yustisi Kabupaten Malang Tindak 57 Pelanggar
Malang, Memorandum
Tim gabungan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di Kecamatan Singosari dan Lawang, Selasa (15/9) mulai pukul 20.00 - 23.00.
Hasilnya, 57 orang yang diketahui melanggar protokol kesehatan dan di antaranya tidak membawa identitas diri, lansung ditindak.
Personel yang terlibat operasi ini sebelumnya mendapatkan pengarahan Dandim Kabupaten Malang - Batu Letkol Inf Yusuf Dody Sandra dan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Penindakan masa adaptasi kehidupan baru ini sebagai bentuk antisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masyarakat yang tidak memakai masker.
Rute penertiban di Kecamatan Singosari, mulai dari Pos Lantas 903 Karanglo - Warkop
Suasana penertiban dan penindakan operasi yustisi di Kabupaten Malang.

Pesen Kopi - Kholil_Thoretto - Warkop Sam Ndut Banjararum - Warung Angkringan - Ayam Nelongso dan fi nish di Pos Lantas 903 Karanglo.
Di Kecamatan Lawang, mulai dari Pos Lantas Karanglo - Angkringan Jl Sumber Waras - Pasar Lawang dan fi nish di Pos Lantas 903 Karanglo.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan operasi yustisi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hadir dalam operasi ini Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Dandim 0818/Kab Malang
Blitar, Memorandum
Dalam rangka memperingati HUT ke-65 Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2020, Polres Blitar Kota menggelar bakti sosial (baksos) donor darah.
Selain diikuti seluruh personel satlantas, kegiatan donor darah juga diikuti seluruh personel dan karyawan Polres Blitar Kota, termasuk Kapolres AKBP Leonard M Sinambela. Kegiatan ini juga diikuti personel TNI dari Kodim 0808/ Blitar dan Pemerintah Daerah Kota Blitar.
Kapolres mengatakan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Blitar Kota kepada masyarakat yang membutuhkan darah khususnya saat pandemi seperti ini. Kegiatan ini juga merupakan kegiatan sosial dan kemanusian. “Kami berharap darah yang sudah didonorkan, dapat bermanfaat aat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Leonard.
Sementara itu, Kasubbag Humas Iptu Achmad Rochan, SH yang juga mengikuti kegiatan ini juga menngatakan, “bakti Sosial ini juga dalam m rangka membantu PMI Kabupaten Blitar Blitar terhadap permasalahan ketersediaan stok

Formasi Kasih Tantang
FOTO: MEMORANDUM/ALV Pembuktian Terbalik Bacawali Pasuruan, Memorandum Melihat fenomena pemilihan wali Kota Pasuruan yang diduga mengarah kepada rivalitas yang Peserta festival menunjukkan kemampuannya. tidak sehat, Forum Komunikasi untuk Pemilihan Kepemimpinan
Korem 081/DSJ Gelar FesƟ val Tari Kreasi yang Bersih (Formasi Kasih) meng
Tampung Bakat dan gelar press conference di Taman Kota Pasuruan, Rabu (16/9). Kreativitas Anak Muda Madiun, Memorandum Korem 081/DSJ menggelar Festival Tari Kreasi antarpelajar di aula Jenderal Sudirman Makorem, Kota Madiun, Rabu (16/9). Ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing kodim jajaran. Dalam keterangan persnya, Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho mengatakan, Festival Tari Kreasi yang diselenggarakan dan yang tampil ini adalah akumulasi yang terbaik dari masing-masing kodim dan telah diseleksi serta penilaian melalui perlombaan seperti ini. “Yang menjadi pemenang pada perlombaan hari ini (kemarin), nantinya akan mewakili Korem 081/DSJ untuk mengikuti perlombaan tingkat Kodam V/Brawijaya di Surabaya,” katanya. Mengaca dari hasil perlombaan di tingkat kodam sebelum- -sebelumnya, Waris optimistis, tahun ini yang dikirim untuk mewakili Korem 081/DSJ juga akan dapat meraih hasil yang bagus dan menggembirakan. Ditanya tujuan lainnya dari kegiatan hari ini, Waris menjelaskan bahwa, Festival Tari Kreasi yang diselenggarakan itu untuk melestarikan budaya, serta menampung bakat dan kreativitas anak-anak muda, khususnya pelajar di bidang seni tari. “Para generasi mudalah yang seharusnya berkewajiban untuk dapat melestarikan berbagai seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia,” imbuhnya. Keluar sebagai juara tiga besar dalam festival tersebut adalah berturut-turut dari Kodim 0810/Nganjuk, Kodim 0806/Trenggalek, dan Kodim 0802/Ponorogo. Tampak dalam gelaran Festival Tari Kreasi tersebut, para peserta juga diwajibkan terlebih dahulu untuk melakukan atau menjalankan berbagai prosedur protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditentukan penyelenggara. (alv/lis) Formasi Kasih terdiri dari 5 pembesar NGO (non-goverment organization) yang terdiri dari LBIH Pijar, LSM Pusaka, Pasdewa, Laskar Merah Putih Indonesia, dan LSM Cinta Damai tersebut, menginginkan agar pilkada di Kota Pasuruan masyarakat tidak disuguhi informasi hoax, fi tnah, atau polemik yang tidak menyehatkan. Lujeng Sudarto, perwakilan LBIH Pijar mengatakan, keinginan dari Formasi Kasih ini meminta agar masyarakat tidak selalu disuguhi polemik tidak sehat, akibat dari saling menghujat di media sosial (medsos) yang berujung saling membunuh karakter antarpendukung kedua bakal calon wali kota (Bacawali) Pasuruan. “Baru kali ini, kami mendengar polemik masalah ijazah dan sebagainya. Menurut saya, masing-masing pihak dari kedua pasangan calon berani melakukan pembuktian terbalik, lebih transparan, dan akuntable,” ungkapnya. Itu dianggap penting, karena Lujeng berpandangan hal tersebut akan memberikan informasi kepada masyarakat agar memilih pemimpin sesuai dengan fakta dan realitas masing-masing calon. “Demokrasi harus menyodorkan kepemimpinan yang riil dan kongkret, bukan dari hasil pencitraan atau yang lainnya sebagainya,” imbuhnya Untuk masalah mekanisme pembuktian terbalik tersebut, Lujeng menambahkan, bahwa masing-masing pihak dari kedua pasangan calon bisa memanfaatkan ruang-ruang publik seperti temen-temen media dengan press conference. “Kita kan ramai sekali di medsos, tentang pelintiran isu-isu yang tidak sehat yang mengarah kepada karateristik, karena warga harus dididik, disodorkan dengan kepemimpinan yang sehat dan kongkret. Apalagi di medsos ramai ijazah yang tidak benar, makanya kami menantang kepada masing-masing pihak calon, agar memberikan pembuktian terbalik,” tandasnya. Totok Arrahman, LSM Pasdewa menilai, sangat baik jika pembuktian terbalik dari kedua paslon yang dilaksanakan sebelum verifikasi dari KPU keluar. “Untuk paslon, tim sukses atau siapapun yang mendukung, jangan yahanu, berikan pendidikan yang baik untuk masyarakat,” paparnya. Bahkan, Yono dari LSM Laskar Merah Putih, menginginkan agar kedua pendukung jangan saling menjatuhkan. Atau membuat status macam-macam di medsos dengan berbagai macam cara. “Kita tantang kedua bakal pasangan calon jangan aromakan dendam, permusuhan tunjukkan profesionalisme,” terangnya. Mereka menginginkan kedua bakal paslon menuunjukkan program- -program yang jelas membangun Kota Pasuruan. “Ayo kita bangun Kota Pasuruan. Kita tantang kedua bakal paslon menunjukkan komitmennya. Ayo duduk bersama. Karena ada dua politik identitas dan jangan disandera cukong,” tambah Lujeng. Kedua bakal pasangan calon didesak menunjukkan bahwa yang benar adalah benar dan jangan masyarakat dicekoki hoax. “Jangan sampai ada permsalahan baru, ada penetapan calon di KPU. Keduanya harus melakukan pembuktian terbalik dengan kesadarannya,” pungkas Lujeng. (mtr/lis) Anggota Formasi Kasih berfoto bersama di Taman Kota Pasuruan. PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Berdasarkan pasal 6 Undang-undang No.4 Tahun 1996 (UU Hak Tanggungan), KOPERASI RESTU UTAMA JATIM akan melaksanakan lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, terhadap asset debitur : No Nama Debitur Obyek Lelang Nilai Limit Jaminan 1 H. CHANDRA ALAMSYAH, SH Sebidang Tanah sesuai dengan SHGB No. 41, Lt. 54 m2, a.n. Haji Rp.900.000.000 Rp.270.000.000 FOTO: MEMORANDUM/MTR
CHANDRA ALAMSYAH, Sarjana
Forkopimda Kota Malang Gelar Yustisi Hukum , terletak di Kelurahan Kebomas, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur.
Malang, Memorandum dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Untuk mekanisme pelaksanaan berikan tindakan sanksi sosial be
Menegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan, Forkopimda Kota Malang turun langsung meEdi Jarwoko. Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan terima kasih kepada akan disimulasikan dengan Kapolresta Malang Kota dengan Dandim Kota Malang. rupa push up, membaca Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Usai menjalani sanksi sosial, Keterangan: • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. lakukan penertiban dalam operasi komponen pengamanan baik Diharapkan, operasi gabungan mereka diberi masker secara gratis. • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender
Yustisi Sosialisasi Perwali No 30 dari sipil maupun TNI dan Polri ini mampu mengendalikan penyeSementara itu, Dandim 0833 sebelum pelaksanaan lelang.
Tahun 2020 dan Penegakan Disipyang selalu mengingatkan dan baran Covid-19 sehingga wilayah Kota Malang Letkol Arm Ferdian • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. lin Inpres No 6 Tahun 2020, Selasa mendukung kami serta saling Kota Malang menjadi lebih aman Primadhona mengimbau masya(15/9) malam. bahu-membahu. “Terimakasih atas dan nyaman. rakat untuk mematuhi yang sudah Pelaksanaan Lelang :
Kegiatan diawali dengan apel di halaman Balai Kota Malang dan kerjasamanya dan secara kemanusiaan selalu tampil dan bahkan Operasi ini menyisir beberapa kafe di Jalan Bondowoso, kawasan ditentukan Pemerintah dengan berpola hidup sehat, jaga jarak. Cara Penawaran : Melalui Aplikasi Lelang Internet cara tertutup (Closed Bidding) pada alamat domain http://www.lelang.go.id) dihadiri Wali Kota Malang Sutiaji, saling mendahului kami,” katanya. Taman Krida Budaya, Jalan Soekar“Dan selalu memakai masker serta Batas akhir penawaran ; Kamis ,01 Oktober 2020 Pukul 10.00 Waktu Server
Komandan Kodim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata Berkaitan dengan operasi gabungan ini diharapkan tetap menjaga kesehatan dan menjaga keluarga. no Hatta. Para pelanggar yang tidak menggunakan masker langsung dimemperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya. (*/ari/lis) PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Penetapan pemenang lelang Pelunasan harga lelang Bea Lelang Pembeli Tempat Pelaksanaan Lelang (sesuai WIB) Setelah batas akhir penawaran 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 2% ( dua persen ) dari harga lelang KPKNL Surabaya, Jl.Indrapura No.5 Kota Surabaya


Menunjuk Pengumunan Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui selebaran/tempelan pada tanggal 02 September 2020, dan Berdasarkan Pasal 6 UUHT Nomor 4 Tahun 1996 PT Permodalan Nasional Madani (Persero), akan melaksanakan lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang, terhadap barang jaminan milik debitur/ penanggung hutang sebagai berikut: No Debitur Objek Lelang Limit Lelang Uang Jaminan
Persyaratan lelang:
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “ tata cara dan prosedur” dan “ panduan penggunaan” pada alamat website tersebut.peserta lelang dapat melihat objek lelang semenjak pengumuman ini terbit.

Aparat gabungan terjun dalam pelaksanaan yustisi protokol kesehatan.
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UUHT Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Sentra Kredit Konsumer Surabaya dengan jasa pra lelang PT. SENTRAL JAVA MULTINDO, melalui perantara KPKNL SURABAYA, akan melakukan penjualan dimuka umum/lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan penawaran secara tertulis melalui internet dengan cara “closed bidding” tanpa kehadiran peserta lelang terhadap jaminan milik debitur/ penjamin hutang atas nama : /LQGD1R¿MDQL6( Tanah & Bangunan, SHGB No. 12, LT. 363 M2, an. Nyonya LINDA NOFIJANI, SE, terletak di Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. +DUJD/LPLW5S-DPLQDQ5S Waktu Pelaksanaan Lelang : Hari, Tanggal : Kamis, 1 Oktober 2020 Batas akhir penawaran : Pukul 13.00 waktu server (sesuai WIB) Alamat Domain : www.lelang.go.id Tempat Lelang : KPKNL Surabaya Jl. Indrapura No. 5, Surabaya Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas. Syarat-syarat Lelang : 0HPLOLNLDNXQ\DQJWHODKWHUYHUL¿NDVLSDGDZHEVLWHwww.lelang.go.id. 2. Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. 3. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan, dan sudah efektif diterima selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. 4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. 5. Cara Penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses www.lelang.go.id) 6. Pelunasan Harga Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 7. Bea Lelang Pembeli : 2% (dua persen) dari harga lelang 8. Tempat dan Jangka waktu Melihat barang : Pada alamat tersebut diatas, sejak pengumuman ini terbit sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang. 9. Informasi, hubungi : KPKNL Surabaya : (031) 3573953 PT. Sentral Java Multindo : (024) 844866, 085103119848 Surabaya, 17 September 2020
376(175$/-$9$08/7,1'2 37%DQN1HJDUD,QGRQHVLD3HUVHUR7EN Sentra Kredit Konsumer Surabaya
1. Bayu 6HELGDQJ WDQDK GDQ EDQJXQDQ 6HUWL¿NDW +DN Rp 600.000.000 Rp 300.000.000 0LOLN 6+0 1R GHQJDQ OXDV WDQDK 0 DWDV QDPD %D\X EHULNXW VHOXUXK EDQJXQDQ GDQ VHJDOD VHVXDWX \DQJ DGD GLDWDVQ\D \DQJ WHUOHWDN di Kelurahan Wlingi Kec. Wlingi Kabupaten Blitar 3URSLQVL-DZD7LPXU
Keterangan:
1RPLQDOXDQJ-DPLQDQ\DQJGLVHWRUNDQNHUHNHQLQJ9$9LUWXDO$FFRXQWKDUXVVDPDGHQJDQQRPLQDO
MDPLQDQ\DQJGLV\DUDWNDQ -DPLQDQKDUXVVXGDKHႇHNWLIGLWHULPDROHK.3.1/0DODQJVHODPEDWODPEDWQ\D1 (satu) Hari6HEHOXP
SHODNVDQDDQOHODQJ 6HJDODELD\D\DQJWLPEXOVHEDJDLDNLEDWPHNDQLVPHSHUEDQNDQPHQMDGLEHEDQSHVHUWDOHODQJ
Persyaratan Lelang:
0HPLOLNLDNXQ\DQJWHODKWHUYHUL¿NDVLSDGDZHEVLWHKWWSVZZZOHODQJJRLG 6\DUDWGDQNHWHQWXDQVHUWDWDWDFDUDPHQJLNXWLOHODQJGDSDWGLOLKDWSDGDDODPDWZHEVLWHGLDWDV 2EMHN OHODQJ WHUVHEXW GLDWDV GLMXDO OHODQJ GHQJDQ NRQGLVL DSD DGDQ\D GDQ NHSDGD SHVHUWD OHODQJ
GLDQJJDSWHODKPHQJHWDKXLPHPDKDPLNRQGLVLREMHNOHODQJ $SDELODNDUHQD VXDWX KDO WHUMDGL JXJDWDQ WXQWXWDQ GDQ SHPEDWDODQSHQXQGDDQ SHODNVDQDDQ
OHODQJ WHUKDGDS VDODK VDWX DWDX EHEHUDSD EDUDQJRE\HN OHODQJ WHUVHEXW GL DWDV SLKDNSLKDN \DQJ
EHUNHSHQWLQJDQSHPLQDW OHODQJWLGDN GLSHUNHQDQNDQ XQWXNPHODNXNDQWXQWXWDQ GDODP EHQWXN DSDSXQ
NHSDGD.3.1/0DODQJPDXSXQ373HUPRGDODQ1DVLRQDO0DGDQL3HUVHUR&DEDQJ%OLWDU ,QIRUPDVLOHELKODQMXWGDSDWGLSHUROHKSDGD373HUPRGDODQ1DVLRQDO0DGDQL3HUVHUR&DEDQJ%OLWDU
EHUNDQWRUGL-DODQ.DOLPDQWDQ1R%OLWDU7HOS(PDLOUHVHSVLRQLVBEOLWDU#SQPFRLG
Pelaksanaan Lelang:
&DUD3HQDZDUDQ Closed BiddingGHQJDQPHQJDNVHVXUOKWWSVZZZOHODQJJRLG +DUL .DPLV 7DQJJDO 2NWREHU %DWDV$NKLU3HQDZDUDQ 3XNXO:DNWX6HUYHU$SOLNDVL/HODQJ0HODOXL,QWHUQHW %HUGDVDUNDQ:DNWX,QGRQHVLD%DUDW:,% 3HQHWDSDQ3HPHQDQJ 6HWHODKEDWDVDNKLUSHQDZDUDQ 3HOXQDVDQ/HODQJ OLPDKDULNHUMDVHWHODKSHODNVDQDDQOHODQJ %HD/HODQJ3HPEHOL GDULKDUJDOHODQJ 7HPSDW3HODNVDQDDQ/HODQJ .DQWRU3HOD\DQDQ.HND\DDQ1HJDUDGDQ/HODQJ.3.1/0DODQJ -DODQ66XSULDGL1RPRU0DODQJ
Blitar, 17 September 2020 PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Blitar
Gresik, 17 September 2020
KPKNL SURABAYA KOPERASI RESTU UTAMA JATIM
INFO HUBUNGI : 031-39928995
