memorandum.co.id memorandumredaksi @gmail.com
JAWA TIMUR
JUMAT PAHING, 14 AGUSTUS 2020 HALAMAN 8
Suro Tak Gelar Kegiatan
Danrem 081/DSJ Apresiasi Komitmen Perguruan Silat Madiun, Memorandum Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho menghadiri Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Suroan dan Suran Agung pada Kabupaten/Kota se-Bakorwi I Madiun, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Bojonegoro 2020, di Ballroom Saphire Hotel Sun City, Kota Madiun, Kamis (13/8). Dalam keterangannya Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho mengatakan, jika masing-masing perguruan silat di wilayah Bakorwil I Madiun telah mengambil kesepakatan dalam menyambut kegiatan Suroan atau pengesahan warga baru. “Alhamdulilah dari berbagai perguruan tidak melakukan aktivitas atau pengesahan warga baru. Dan yang melaksanakannya pun itu sifatnya hanya di tingkat ranting-ranting atau di tempatnya masing-masing� tuturnya. Atas penyampaian dan komitmen itu, danrem bersama instansi terkait lainnya memberikan apresiasinya. Karena di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini, ia tidak menghendaki adanya penularan yang semakin meluas dari wabah tersebut. Namun, Waris berharap apa yang sudah menjadi komitmen dan disampaikan masing-masing perguruan itu agar dapat dilaksanakan. “Jadi tidak hanya disampaikan secara seremonial saja, tetapi diterapkan yang sebenarnya,� tegasnya. Ditanya terkait penanganan Covid-19, Waris menyampaikan jika jajarannya terus melakukan komunikasi guna membantu pemerintah daerah dalam rangka upaya pencegahannya. “Di samping pemerintah daerah telah melakukan berbagai program dalam upaya penanganannya, kami dari TNI-Polri juga telah melakukan program-program guna mendukung apa yang dilakukan tersebut,� terangnya. Waris menambahkan, kemarin juga telah melakukan koordinasi di Kodam V/Brawijaya, khususnya terkait tentang pembagian masker. “Para dandim juga telah dibekali masker-masker yang berasal dari bantuan berbagai elemen itu, untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,� jelasnya. Selanjutnya dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Waris mengungkapkan telah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan dan menyiagakan, termasuk sudah aksi sebenarnya dari beberapa bulan yang lalu secara bersinergi, baik dengan pemerintah daerah dan Polri. (alvlis//*)
Sebab, pelebaran jalan nasional beberapa tahun lalu di jalur itu tidak diikuti adanya renovasi jembatan. Sehingga lebar jalan lebih luas dibandingkan jembatan-jembatan yang ada. Penyempitan ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kemacetan, namun juga memicu kecelakaan. Tak ayal, sejauh ini banyak kecelakaan terjadi di sana. Bahkan beberapa kali memakan korban jiwa. Kecelakaan terakhir terjadi pekan lalu. Di mana pengemudi mobil kehilangan kendali, hingga akhirnya menabrak tembok jembatan. Menyikapi hal ini, Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, sudah mengantisipasi kejadian seperti itu dengan memasang
rambu di sekitar lokasi. Namun pengemudi yang tidak waspada sering kali tidak mengindahkan rambu yang ada sehingga memicu kecelakaan. “Kita sudah maksimalkan rambu-rambu di sekitar lokasi. Harapannya masyarakat bisa berhati-hati dan mengurangi kecepatannya,â€? ujar Aris, Kamis (13/8). AKP Aristianto Budi Sutrisno Aris mengaku sudah mengusulkan renovasi maupun perbaikan agar tidak sebelum lokasi blackspot. Tetapi rambu ada pembatas yang menonjol dan menyang ada sering rusak karena ditabrak jorok ke jalan raya kepada instansi terkait. kendaraan. (ďŹ r/mad/lis) Meskipun hingga sekarang belum ada respons. “Akan kita kirim surat lagi, sebelumnya sudah tapi belum ada respon,â€? jelasnya. KPKNL SURABAYA Aris menyebut juga telah memaPENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN sang lampu penerangan di sekitar Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang secara tertutup (closed bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id atas barang jaminan (objek lelang) milik Debitur atas nama :
Dinsos Bondowoso Data Ulang Penerima PBI JKN Bondowoso, Memorandum Dinas Sosial (Dinsos) Bondowoso mengakui bahwa masih banyak data penerima PBI JKN (jaminan kesehatan nasional) yang perlu diperbaiki. Seperti yang terjadi pada Herianto (38), warga Desa Kembang, RT 23/RW 08, Kecamatan Bondowoso. Dalam satu keluarganya yang terdiri dari empat orang, hanya Herianto yang kartu PBI JKN atau dikenal KIS yang tak bisa dicetak dan dipakai. Sebab, NIK atas nama Herianto ternyata masuk dalam data NIK Herianto warga Kecamatan Tlogosari. “Karena itulah, KIS atas nama Herianto yang warga Kembang tak bisa dicetak,� tutur Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Bondowoso, Zaiful Bahri, Rabu (12/8). Ia menerangkan, sebenarnya data atas nama Herianto telah diverifikasi dan divalidasi oleh operator SIKS-NG di pemerintahan desa. Namun, memang verval akhir ada pada Kementerian Sosial yang baru akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Yakni, April, Agustus, dan Desember. “Sudah diperbaiki, tapi kan kementrian masih menunggu akhir Agustus,�jelasnya. Menurut Zaiful Bahri, kondisi seperti Herianto beberapa kali juga dialami masyarakat lainnya. Mengingat, data yang ada merupakan data lama yang harus terus diverval. Yakni data di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) di Dispendukcapil, dengan data
lokasi, sehinggga pada malam hari pengguna jalan bisa terbantu. Sementara PPK Kertosono-Kediri-Tulungagung-Batas Trenggalek, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Timur Dinhassam Ario Kusumo mengakui lokasi itu menjadi blackspot kecelakaan lalu lintas di Tulungagung. Pihaknya juga sudah mengusulkan pelebaran, namun karena refokusing anggaran selama masa pandemi, sehingga pengerjaannya kemungkinan baru dilakukan tahun depan. “Semoga tahun depan bisa terlaksana. Tahun ini tidak dilaksanakan karena pandemi,� terangnya. Dinhassam mengaku juga telah menambah rambu sekitar 200 meter
1. Sumroni Sebidang tanah seluas 536 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Desa Menganti, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur sesuai dengan SHM No. 737/Menganti atas nama Nur Cholis (Harga Limit Rp. 667,000,000,- ; uang jaminan lelang Rp. 167,000,000,-) Pelaksanaan Lelang : Hari/Tanggal Batas akhir penawaran Alamat Domain Tempat Lelang
Zaiful Bahri (kanan) data terpadu kesejahteraan sosial DTKS di dinsos ada yang perlu diperbaiki. “Kita kesulitannya di data. Bukan kita tak bekerja, bukan desa tak bekerja. Tapi memang ini data lama yang harus terus diverval. Data di SIAK dan DTKS untuk bantuan harus sama. Kalau salah satu tidak cocok, bisa saja keblokir, KIS-nya tidak aktif dan sebagainya,â€?jelas Zaiful kepada awak media. Karena itu, pihaknya terus melakukan veriďŹ kasi dan validasi data setiap tiga bulan terhadap data penerima bantuan. Apalahi, kata Zaiful, masih ada 66 ribu jiwa yang data NIK-nya perlu diperbaiki. Dan kini pun pihaknya terus melakukan verval. “Dan itu proses sekarang. Itu salah NIK,â€?urainya. Karena kondisi ini, Zaiful mengharapkan juga ada peran aktif masyarakat dalam membantu operator SIKS-NG di desa dalam menvalidasi data. (cw1/lis)
Penetapan Pemenang
• Sebidang Tanah Kosong terletak di Jalan Raya By Pass Krian Km 32, Desa Balongbendo, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, SHGB No.19/Desa Balongbendo, Luas Tanah 26.490 M2 an. PUSPA DJUWITA, dengan Kondisi Apa Adanya. ( Nilai Limit Rp. 67.814.000.000,Jaminan Lelang Rp. 20.000.000.000,- ) Keterangan : • Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat – lambatnya 1 (satu) hari Kalender sebelum pelaksanaan lelang. • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Regional Remedial & Recovery Surabaya, KPKNL Sidoarjo, PT. Balai Lelang Internusa Perwakilan Surabaya. Persyaratan Lelang: 0HPLOLNL DNXQ \DQJ WHODK WHUYHUL¿NDVL SDGD ZHEVLWH www.lelang.go.id 2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
PT. Balai Lelang Internusa Perwakilan Surabaya 08113055999 081235915557
Closed Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id) Jum’at, 28 Agustus 2020 10.00 WIB (Waktu Server) Setelah Batas Akhir Penawaran KPKNL Sidoarjo ( Jl. Erlangga No.161, Sidoarjo ) 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 2 % (dua persen) dari harga terbentuk lelang Surabaya, 14 Agustus 2020 PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk Regional Remedial & Recovery Surabaya
Senin / 31 Agustus 2020 Pukul 13.15 Waktu Server (sesuai WIB) www.lelang.go.id Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya Jalan Indrapura No. 5 Surabaya : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-syarat lelang : 1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan. 2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang di akses pada alamat domain: https://lelang.go.id. 3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang Internet alamat domain butir 2 diatas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan nomor rekening bank atas nama sendiri. 4. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notarial, akta pendirian SHUXVDKDDQ GDQ SHUXEDKDQQ\D 13:3 SHUXVDKDDQ GDODP VDWX ÂżOH 5. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang. 7. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang. 8. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas. 9. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. 10. Kondisi objek lelang adalah sebagaimana adanya (as is). 11. Pemenang Lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Pemenang Lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. 12. lnformasi lebih lanjut tentang objek lelang, dapat menghubungi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME & Micro Collection & Recovery - Region VIII Telp. (031) 5661371-74 atau KPKNL Surabaya Telp. (031) 3523516 Surabaya, 14 Agustus 2020 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME & Micro Collection & Recovery - Region VIII
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo melalui perantara jasa pra lelang PT. Balai Lelang Internusa Surabaya dengan cara penawaran melalui internet (Closed Bidding) terhadap objek jaminan debitur atas nama CV. PADI MAS INDAH, berupa :
: : : : : : :
: : : :
Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas.
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pelaksanaan Lelang: Cara Penawaran Hari / Tanggal Batas Akhir Penawaran Penetapan Pemenang Tempat Lelang Pelunasan Harga Lelang Bea Lelang Pembeli
FOTO: MEMORANDUM/FIR
Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Waris Ari Nugroho memberikan keterangan kepada awak media usai rapat koordinasi.
Tulungagung, Memorandum Penyempitan (bottle neck) di jalan nasional wilayah Kecamatan Ngantru menjadi momok tersendiri bagi pengguna jalan. Terutama yang tidak berkonsentrasi saat melintas di jalan tersebut.
FOTO: MEMORANDUM/CW1
FOTO: MEMORANDUM/ALV
Polres Tulungagung Usulkan Rekayasa Jembatan Blackspot di Ngantru
KPKNL SURABAYA
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan Pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk akan melakukan lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, melalui aplikasi e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang secara tertutup (closed bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : https://lelang.go.id atas barang jaminan (objek lelang) milik Debitur atas nama : 1. Batwail Sebidang tanah seluas 88 m2 terletak di Desa Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur sesuai dengan SHM No. 01515/Kepatihan atas nama Anis (Harga Limit Rp. 102,000,000,- ; uang jaminan lelang Rp. 30,000,000,-) Pelaksanaan Lelang : Hari/Tanggal Batas akhir penawaran Alamat Domain Tempat Lelang Penetapan Pemenang
KPKNL Sidoarjo
Senin / 31 Agustus 2020 Pukul 13.00 Waktu Server (sesuai WIB) www.lelang.go.id Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya Jalan Indrapura No. 5 Surabaya : Setelah batas akhir penawaran
Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan No.4 Th. 1996, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Manukan, berkantor di Jalan Manukan Tama 208 Surabaya, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, terhadap barang jaminan milik debitur / penanggung hutang sebagai berikut: NO
NAMA DEBITUR
OBJEK LELANG
LIMIT
UANG JAMINAN
1.
CV Jaeae Indonesia
SHM No 2451 dengan Lt 220 m2, Lb. 180 m2 atas nama Soemidjan yang terletak di Jl Petemon I/23, Kel. Petemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya.
750,000,000
262.500,000
SHM No 689 dengan Lt 89 m2, Lb 89 m2 An Allyn Tyatnova Putri yang terletak di Jl Simomulyo Baru 5-F/9 Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya
500.000,000
175.000,000
: : : :
Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain di atas. Syarat-syarat lelang : 1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak diumumkan. 2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang di akses pada alamat domain: https://lelang.go.id. 3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang Internet alamat domain butir 2 diatas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP dan NPWP dan nomor rekening bank atas nama sendiri. 4. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notarial, akta pendirian SHUXVDKDDQ GDQ SHUXEDKDQQ\D 13:3 SHUXVDKDDQ GDODP VDWX ÂżOH 5. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang. 7. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang. 8. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas. 9. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. 10. Kondisi objek lelang adalah sebagaimana adanya (as is). 11. Pemenang Lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Pemenang Lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga. 12. lnformasi lebih lanjut tentang objek lelang, dapat menghubungi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME & Micro Collection & Recovery - Region VIII Telp. (031) 5661371-74 atau KPKNL Surabaya Telp. (031) 3523516 Surabaya, 14 Agustus 2020 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. SME & Micro Collection & Recovery - Region VIII
Keterangan - Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. - Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Surabaya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang - Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang Persyaratan Lelang : 0HPLOLNL DNXQ \DQJ WHODK WHUYHULÂżNDVL SDGD ZHEVLWH http://www/lelangdjkn.kemenkeu.go.id 2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas. 3. Objek lelang tersebut diatas dijual lelang dengan kondisi apa adanya dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang. 4. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Surabaya maupun PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Manukan 5. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Manaukan, berkantor di Jalan Manukan Tama 208 Surabaya (031) 7409856. Pelaksanaan lelang : Cara Penawaran Batas akhir penawaran Pembukaan penawaran dan penetapan pemenang lelang Pelunasan lelang Bea Lelang Pembeli Tempat Pelaksanaan Lelang
Closed Bidding (dengan mengakses url http://www/lelangdjkn.kemenkeu.go.id) Hari Senin / 31 Agustus 2020 Pukul 10.00 waktu server ALE (sesuai WIB) Hari Senin / 31 Agustus 2020 Pukul 10.00 waktu server ALE (sesuai WIB) 5 ( Lima ) hari kerja setelah pelaksanaan lelang 2% dari harga lelang KPKNL Surabaya - Jalan Indrapura No 5 Surabaya
Surabaya, 14 Agustus 2020 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Surabaya Manukan TTD MOCHAMAD SUKARI Pemimpin Cabang
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab: Ir Arief Sosiawan MM. Redaktur Pelaksana: Tri Haryoko S Sos. Redaktur Pelaksana Online: Agus Supriyadi SE. Redaktur Senior: Ahmad Syaiku SH MH. Redaktur Website: Aris Setyoadji S Sos, Fatkhul Aziz SS. Redaktur Bahasa: Yuli Setyo Budi. Redaktur: Sujatmiko, Noor Arief Prasetyo S Sos, Moch Syaifuddin SS, Ferry Ardi Setiawan ST, Novi Triawan S Sos, Muchlis Darmawan S Sos, Hendradi Prayogo. Staf Redaksi Surabaya: Rahmat Hidayat S Sos, Oskario Udayana SH, Faishal Danny Nurdiansyah, Dodik Wahyu, Indra Anugrah Hardiantoko, Muhammad Alfin Alfiansyah, Prawoto Sadewo (Blitar). Sidoarjo: Budi Joko Santoso. Gresik-Tuban-Bojonegoro: Supardi Hardy. Mojokerto: Muhammad Anwar. Pasuruan: Ali Muchtar. Probolinggo: Nur Wahyudi. Jember: Edi Winarko. Lumajang: Munjari Triono, Tulungagung: Ahmad Rifai. Madura: Herry Sunaryo. Malang: M Ariful Huda, Madiun-Ponorogo-Magetan: HM Taufiq. Manajer Umum dan HRD: Ahmad Nurzaman. Manajer Direktur: Iklan: Ahmad Syaiku SH MH. Manajer Bisnis dan Pengembangan: Herry Sunaryo SH MH, Wakil: M Yunus. Kepala Pra Cetak: Irfan H. Ali. Perwajahan: Subakir, Moh Farid Al Jufri, Ihyak Ulumudin, Andi Ega, Choirul Shodiq SH MH Nanang AB, Risa Yudiana. Grafis: Abdul Aziz. Sekretaris Redaksi: Dian Maulida S M. Alamat Perusahaan: Jl. Ketintang Baru III No. 91, Surabaya . Fax Mutasi/Pemasaran: 031-8275390; Telp Hotline: 031-8275391. Redaksi: 031-827590, 031-8273759. Sirkulasi/ Pemimpin Perusahaan: Iklan: 031-8276072. Harga Langgnan: Rp. 75.000,- Harga Eceran: Rp. 3.500,-/eks. Harga Iklan Pas: Rp. 19.000,-/baris, Harga Iklan Sosial: Rp. 15.000,-/mm kolom.Iklan Hitam Putih: Rp.23.000/mm kolom, Spot Warna: Rp. 25.000,-/ mm kolom. Full Color (FC): Yoyok Khayatullah AMD SE Rp. 32.000,-/mm kolom. Harga Iklan Kreatif: BW Rp. 26.000,-/mm kolom. Kreatif Spot Warna: Rp. 30.000,-/mm kolom. Kreatif Colour: Rp. 36.000,-/mm kolom. DICETAK OLEH: PT. Temprina Media Grafika, Jl. Sumengko KM 30-31 Wringinanom, Gresik; Didirikan oleh: H. Agil H. Ali, Penerbit: PT. Memorandum Sejahtera, SIUPP: No. 098/SK/Menpen SIUPP/A6/1986. Wartawan MEMORANDUM selalu dibekali tanda pengenal dan tidak diperkenankan menerima/meminta apa pun dari narasumber.
Komisaris: Prof Dr Mangestuti Agil MS Apt