Pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya.
d. Tidak diskriminatif Pelayanan yang diselenggarakan pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga dengan warga negara lainnya atas dasar perbedaan identitas warga negara.
e. Mudah dan Murah Kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah serta ditinjau dari segi biaya masih dapat masuk akal.
f. Efektif dan Efisien Penyelenggaraan
pelayanan
publik
harus
mampu
mewujudkan tujuan yang akan dicapainya dan cara yang digunan dalam mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana.
g. Aksesibel Pelayanan
harus
mudah
dijangkau
oleh
masyarakat
yang
membutuhkan.
h. Akuntabel Pelayanan publik harus dapat dipertanggung-jawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
i. Berkeadilan Pelayanan publik harus adil terhadap semua kalangan masyarakat
2.3
Profil RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung Pada tahun 1920, rumah sakit Hasan Sadikin dibangun dengan
kapasitas 300 tempat tidur oleh pemerintah Belanda dan selesai tahun 1923. Pada tanggal 15 Oktober 1923 diresmikan dan diberi nama Met
Algemeene Bandoengsche Ziekenhui. Lima tahun kemudian, tepatnya tanggal 30 April 1927, namanya berubah menjadi Gemeente
Ziekenhuis Juliana. Tenaga dokter pada waktu itu hanya ada 6 dokter berkebangsaan Indonesia,
Belanda
yaitu
dr.
dan
Tjokro
2 orang dokter Hadidjojo
- 11 -
dan
berkebangsaan dr.
Djundjunan