dalam lingkungan kerja dan secara spesifik terkait dengan tuntutan pelaksanaan tugas jabatannya, sebagai suatu isu yang muncul dan harus dipecahkan. Sesuai dengan Permenkes Nomor 50 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksana teknis di bidang pelatihan Kesehatan, Bapelkes Cikarang merupakan salah satu unit pelayanan teknis (UPT) Badan PPSDM Kesehatan. Balai besar pelatihan kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelatihan sumber daya manusia kesehatan. Dalam pengelolaan pelatihan Bapelkes menyelenggarakan pelaksanaan
fungsi
pelatihan,
penyusunan
pengembangan
rencana, metode
program, dan
dan
anggaran,
teknologi
pelatihan,
penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan, kerjasama bidang pelatihan serta kerjasama internasional dalam bidang pelatihan. Sesuai tugas dan fungsinya, Bapelkes Cikarang wajib ikut serta dalam pembangunan Kesehatan Indonesia khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas SDM Kesehatan guna meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan. Oleh karena itu bapelkes cikarang terus berupaya dalam melakukan pembangunan Kesehatan Indonesia agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN yang profesional dan handal serta berkualitas sehingga memiliki kompetensi yang dapat memaksimalkan kerja sehingga menghasilkan kinerja yang maksimal guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan yang prima. 1.2. Tujuan dan Manfaat 1.2.1. Tujuan 1. Mampu melaksanakan identifikasi isu yang terjadi di Bapelkes Cikarang 2. Mampu menetapakan core isu 3. Mampu menentukan penyebab core isu 4. Mampu membuat gagasan kreatif pemecahan core isu 5. Mampu membuat matrik rancangan aktualisasi 6. Mengaktualisasikan dan menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA) 7. Memahami kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yaitu Whole of
Government, Manajemen ASN, dan Pelayanan Publik
9