
1 minute read
2.3 Profil Peserta
from Pembuatan Media Lembar Balik Dan Draft Leaflet Sebagai Upaya Optimalisasi Edukasi Perawatan Anak
Swadana, periode 1992-1993, dimungkinkan bagi pengelola rumah sakit untuk menggali berbagai potensi pendapatan disertai fleksibilitas pengelolaannya, sehingga RSHS mulai mengembangkan Kerja Sama Operasional (KSO) dalam pelayanan obat. Terbitnya Undang-undang Nomor 20 tahun 1997, pada tahun 1998 status RSHS menjadi unit Pengguna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), seluruh pendapatan RS harus disetorkan ke negara dalam waktu 24 jam. Kondisi tersebut dirasakan sangat menghambat kelancaran operasional, antara lain tersendatnya penyediaan reagensia laboratorium yang diperparah dengan naiknya kurs dollar Amerika secara tajam, sehingga menyebabkan pelayanan Laboratorium Patologi Klinik hampir kolaps. Salah satu jalan keluar untuk mengatasinya adalah dengan mengembangkan KSO laboratorium pada tahun 1998.
Pada periode selanjutnya, keterbatasan pemerintah dalam pembiayaan pelayanan rumah sakit yang semakin menurun, sedangkan rumah sakit dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanannya, pemerintah mengubah paradigmanya lebih berperan sebagai katalis dengan melepaskan bidang-bidang yang dapat dikerjakan oleh rumah sakit (steering rather than rowing). Untuk itu dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 119/2000 yang menetapkan RSHS sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan). Dengan otonomi dan fleksibilitas yang lebih luas dalam pengelolaan rumah sakit, kinerja RSHS dirasakan semakin membaik. Status Perjan rumah sakit terkendala dengan perundang-undangan yang baru, sehingga sejak tahun 2005 RSHS bersama 12 rumah sakit lainnya, berubah status menjadi unit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU).
Advertisement
2. Tugas dan Fungsi Pokok RSUP Dr. Hasan Sadikin
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1673/MENKES/PER/XII/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang organisasi dan
Tata Kerja RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSHS merupakan Unit Pelaksana
Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan RI. RSHS dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Direktur Utama.
RSHS dikategorikan sebagai Rumah Sakit Tipe A dan berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan dan rujukan puncak untuk provinsi Jawa Barat. RSHS juga berfungsi sebagai pusat unggulan nasional (National Centre of Excellence) dalam bidang 8